Penjelasan Kapolresta Pekanbaru Terkait Penggerebekan Pesta Narkoba
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, memberikan penjelasan terkait penggerebekan pesta narkoba yang dilakukan di sebuah penginapan kawasan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Menurutnya, para pelaku yang diamankan tidak dibebaskan atau dilepaskan, melainkan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis setelah melalui asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Beberapa dari para pelaku tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk seorang selebgram dan pengusaha. Muharman menegaskan bahwa istilah “dibebaskan” atau “dilepaskan” tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Bahasa ‘dilepaskan’ atau ‘dibebaskan’ itu tidak benar. Yang benar adalah para pelaku direhabilitasi sesuai dengan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu, sebagaimana amanat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010,” tegas Muharman, Senin (26/1/2026).
Ia juga menepis isu adanya rekayasa barang bukti agar para pelaku bisa direhabilitasi. Menurutnya, saat penindakan dan penggerebekan, barang bukti langsung dibuka di lokasi, dihitung di situ, dan jumlah itulah yang diajukan penyidik untuk dilakukan asesmen. Tidak ada penyidik yang mengurangi barang bukti supaya para pelaku bisa dilakukan rehabilitasi.
Muharman menambahkan, mekanisme penanganan tetap berjalan sesuai aturan. Jika hasil asesmen menunjukkan penyalahguna, maka para pelaku akan direhabilitasi. Namun jika memenuhi unsur pidana, proses penyidikan akan tetap dilanjutkan.
“Kalau hasil asesmen penyalahgunaan direhabilitasi, maka akan direhab. Kalau hasil asesmen lanjut sidik, akan kami lakukan penyidikan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol M. Jacub Kamaru. Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Semua penanganan perkara sesuai prosedur dan ada pedoman Undang-Undang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, dan Undang-Undang Psikotropika yang menjadi acuan kami untuk mengajukan para pelaku ke asesmen,” kata Jacub.
Dari hasil asesmen tersebut, para pelaku direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis. “Hasilnya, mereka tidak dibebaskan, tetapi direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi medis. Untuk teknis pelaksanaannya itu bukan di kami lagi, tapi di BNN,” jelasnya.
Jacub kembali menegaskan tidak ada praktik “tangkap lepas” dalam perkara ini. “Yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Tidak ada istilah tangkap lepas, semua sesuai aturan,” tegasnya.
Penggerebekan Pesta Narkoba di Baliview Unit E1
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek pesta narkoba di Baliview Unit E1, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah orang dari berbagai latar belakang, mulai dari selebgram hingga pengusaha. Lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing wanita berinisial S.Y.G.S. yang juga dikenal sebagai selebgram. Kemudian A.G., H.A.T, M, dan M.A.M yang merupakan pengusaha otomotif dan ponsel.
Sementara yang turut diamankan sebagai saksi yakni G.M , M.A , dan N.D.P. Dari lokasi, polisi menyita narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five. Setelah melalui proses pemeriksaan serta asesmen terpadu, para pelaku kini menjalani tahapan rehabilitasi sesuai rekomendasi tim dan ketentuan hukum yang berlaku.







