Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Kepolisian Terkait Dugaan Penistaan Agama
Komika senior, Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan penistaan agama. Laporan ini dilakukan oleh Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten yang mewakili seorang warga Cikande, Kabupaten Serang, Banten bernama Supriatna.
Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu (24/1/2026) ke Polda Banten. Menurut Ketua API Banten, Julianto, laporan ini terkait dugaan tindak pidana ITE (informasi dan transaksi elektronik) dengan judul “Mens Rea” yang dibawakan oleh Pandji. Cuplikan video tersebut diunggah ke akun Instagram dengan durasi selama 2 menit 28 detik.
Dalam cuplikan video tersebut, Pandji dinilai telah melakukan penghinaan terhadap peribadatan agama Islam melalui analogi yang dianggap tidak pantas. Julianto menjelaskan bahwa perkataan Pandji mengandung beberapa majas seperti:
- Perbandingan, yaitu membandingkan atau menyandingkan satu obyek dengan obyek lainnya.
- Sindiran, yaitu menyatakan sesuatu dengan maksud menyindir.
- Akronim ketidaksesuaian antara satu peristiwa dengan waktu yang seharusnya.
- Hiperbola, yaitu menggunakan ungkapan yang berlebihan dan tidak masuk akal.
Menurut Julianto, perkataan Pandji mengakibatkan perbandingan, sindiran, ungkapan yang berlebihan, dan ketidaksesuaian antara peristiwa yang bersifat kebencian melecehkan ibadah salat terhadap agama Islam.
Pandji diadukan telah melanggar UU ITE sebagai Pasal 243 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelum melaporkan Pandji, API Banten mengeklaim telah melakukan permintaan secara terbuka pada tanggal 16 Januari 2026 untuk menghapus dan meminta maaf terkait dengan ucapannya tersebut. Namun, hingga laporan dilayangkan ke Polda Banten, Pandji belum meminta maaf dan belum menghapus cuplikan video Netflix yang diduga akun milik pribadinya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan pengaduan dari Supriatna dengan terlaporkan komika Pandji Pragiwaksono pada Sabtu (24/1/2026). Menurut Maruli, pelapor juga telah menyerahkan bukti awal seperti satu flashdisk berisikan gambar tangkap layar dan bukti video serta satu bundle gambar tangkap layar. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
Laporan Terkait Stand Up Comedy “Mens Rea”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menerima dua laporan terkait materi stand up comedy “Mens Rea” yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono. Kedua laporan ini masuk pada Kamis (22/1/2026) dari dua pelapor berbeda, dengan substansi yang serupa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan dua orang berinisial S dan F dengan dugaan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 300 dan 3001 KUHP baru. Pelapor S datang dari Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten. Mereka melaporkan Pandji atas ucapannya yang menyebutkan orang yang ibadah shalatnya tidak pernah bolong belum tentu orang baik, dan berpotensi menjadi orang bodoh.
Pandji kemudian menganalogikannya dengan orang yang tidak pernah bolos dari pembelajaran di sekolah. Menurut Pandji, orang yang tidak pernah bolos tidak berarti pintar, seperti dirinya. Ketua Dewan MPS, KH Martin Syakorwi, menjelaskan bahwa orang yang rajin shalat dan tidak pernah meninggalkan karena tidak pernah bolong-bolong, diyakini dia adalah orang baik, merujuk pada ayat dalam kitab suci Al-Qur’an.
Menurut mereka, tidak elok jika Pandji yang menyandingkan ibadah shalat dengan kata “goblok”. Laporan MPS Banten teregistrasi dalam nomor LP/B/567/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pandji kembali dilaporkan dengan Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan.
Terhitung hari ini, sudah ada 5 laporan polisi dan 2 aduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya.







