Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1
    • Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII
    • Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
    • Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM
    • Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu
    • Tekan BBM Tanpa WFH, DPRD Sidoarjo Dorong Transportasi Umum untuk ASN
    • Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air
    • Mensos Sosialisasi Digitalisasi Bansos di Kabupaten Malang untuk Data yang Lebih Akurat
    • 7 cara meningkatkan kesehatan usus, jangan lewatkan
    • Drama Ikan Lele Mentah MBG
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

    Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

    adm_imradm_imr26 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Kepolisian Terkait Dugaan Penistaan Agama

    Komika senior, Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan penistaan agama. Laporan ini dilakukan oleh Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten yang mewakili seorang warga Cikande, Kabupaten Serang, Banten bernama Supriatna.

    Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu (24/1/2026) ke Polda Banten. Menurut Ketua API Banten, Julianto, laporan ini terkait dugaan tindak pidana ITE (informasi dan transaksi elektronik) dengan judul “Mens Rea” yang dibawakan oleh Pandji. Cuplikan video tersebut diunggah ke akun Instagram dengan durasi selama 2 menit 28 detik.

    Dalam cuplikan video tersebut, Pandji dinilai telah melakukan penghinaan terhadap peribadatan agama Islam melalui analogi yang dianggap tidak pantas. Julianto menjelaskan bahwa perkataan Pandji mengandung beberapa majas seperti:

    • Perbandingan, yaitu membandingkan atau menyandingkan satu obyek dengan obyek lainnya.
    • Sindiran, yaitu menyatakan sesuatu dengan maksud menyindir.
    • Akronim ketidaksesuaian antara satu peristiwa dengan waktu yang seharusnya.
    • Hiperbola, yaitu menggunakan ungkapan yang berlebihan dan tidak masuk akal.

    Menurut Julianto, perkataan Pandji mengakibatkan perbandingan, sindiran, ungkapan yang berlebihan, dan ketidaksesuaian antara peristiwa yang bersifat kebencian melecehkan ibadah salat terhadap agama Islam.

    Pandji diadukan telah melanggar UU ITE sebagai Pasal 243 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelum melaporkan Pandji, API Banten mengeklaim telah melakukan permintaan secara terbuka pada tanggal 16 Januari 2026 untuk menghapus dan meminta maaf terkait dengan ucapannya tersebut. Namun, hingga laporan dilayangkan ke Polda Banten, Pandji belum meminta maaf dan belum menghapus cuplikan video Netflix yang diduga akun milik pribadinya.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan pengaduan dari Supriatna dengan terlaporkan komika Pandji Pragiwaksono pada Sabtu (24/1/2026). Menurut Maruli, pelapor juga telah menyerahkan bukti awal seperti satu flashdisk berisikan gambar tangkap layar dan bukti video serta satu bundle gambar tangkap layar. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

    Laporan Terkait Stand Up Comedy “Mens Rea”

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menerima dua laporan terkait materi stand up comedy “Mens Rea” yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono. Kedua laporan ini masuk pada Kamis (22/1/2026) dari dua pelapor berbeda, dengan substansi yang serupa.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan dua orang berinisial S dan F dengan dugaan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 300 dan 3001 KUHP baru. Pelapor S datang dari Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten. Mereka melaporkan Pandji atas ucapannya yang menyebutkan orang yang ibadah shalatnya tidak pernah bolong belum tentu orang baik, dan berpotensi menjadi orang bodoh.

    Pandji kemudian menganalogikannya dengan orang yang tidak pernah bolos dari pembelajaran di sekolah. Menurut Pandji, orang yang tidak pernah bolos tidak berarti pintar, seperti dirinya. Ketua Dewan MPS, KH Martin Syakorwi, menjelaskan bahwa orang yang rajin shalat dan tidak pernah meninggalkan karena tidak pernah bolong-bolong, diyakini dia adalah orang baik, merujuk pada ayat dalam kitab suci Al-Qur’an.

    Menurut mereka, tidak elok jika Pandji yang menyandingkan ibadah shalat dengan kata “goblok”. Laporan MPS Banten teregistrasi dalam nomor LP/B/567/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pandji kembali dilaporkan dengan Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan.

    Terhitung hari ini, sudah ada 5 laporan polisi dan 2 aduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20262 Views

    KPK Temukan Aliran Uang ke Gus Alex

    By adm_imr5 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?