Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1
    • Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII
    • Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
    • Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM
    • Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu
    • Tekan BBM Tanpa WFH, DPRD Sidoarjo Dorong Transportasi Umum untuk ASN
    • Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air
    • Mensos Sosialisasi Digitalisasi Bansos di Kabupaten Malang untuk Data yang Lebih Akurat
    • 7 cara meningkatkan kesehatan usus, jangan lewatkan
    • Drama Ikan Lele Mentah MBG
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pengacara Nadiem Buka Suara Soal Pelaporan Saksi Korupsi Chromebook ke KPK

    Pengacara Nadiem Buka Suara Soal Pelaporan Saksi Korupsi Chromebook ke KPK

    adm_imradm_imr26 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Saksi Sidang ke KPK

    Pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf, mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan dua orang saksi yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini dilakukan karena keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi tersebut dinilai tidak jelas dan mencurigakan.

    Ari Yusuf menyampaikan hal ini di hadapan majelis hakim saat sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut sudah dikirimkan ke KPK dan telah memiliki tanda terima. Meskipun Ari tidak menyebutkan secara spesifik nama-nama saksi yang dilaporkannya, ia memperlihatkan bukti tanda terima pelaporan yang dikeluarkan KPK pada tanggal 20 Januari 2026 melalui layar proyektor.

    Menurut Ari, para saksi diduga menerima gratifikasi selama proses persidangan. Ia menilai keterangannya tidak konsisten dan terkesan berbelit-belit. “Belajar dari saksi-saksi kemarin, kita menemukan ada saksi yang menerima uang gratifikasi,” ujarnya.

    Ari juga menyoroti adanya ketidakwajaran dalam keterangan para saksi, terutama karena mereka memberikan jawaban yang sama persis. Ia mengatakan bahwa keterangan-keterangan tersebut disampaikan dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang bersamaan dan sangat mirip. Hal ini membuatnya curiga bahwa para saksi diarahkan untuk memberikan keterangan tertentu.

    “Sehingga, menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” katanya.

    Tiga Saksi Dicurigai Terima Gratifikasi

    Dalam sidang sebelumnya, tim pengacara Nadiem sempat menyatakan akan melaporkan tiga orang saksi ke KPK. Ketiga saksi tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri, Hamid Muhammad, serta mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto.

    Berdasarkan surat dakwaan, Jumeri diduga menerima uang senilai Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta. Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, sempat menanyakan apakah para saksi mengetahui aturan tentang penerimaan gratifikasi yang harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

    Sutanto mengaku mengetahui peraturan tersebut dan telah menyerahkan uang tersebut ke penyidik. Meskipun demikian, kubu Nadiem meminta majelis hakim mencatat pengakuan para saksi yang menerima uang korupsi Chromebook, meski sudah mengembalikannya ke Kejakatan Agung.

    Dody menilai bahwa para saksi seharusnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi. “Mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh Dody.

    Kasus Korupsi Chromebook

    Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

    Nadiem disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Perbuatan ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

    Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Nadiem dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20262 Views

    KPK Temukan Aliran Uang ke Gus Alex

    By adm_imr5 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?