Perubahan Kebijakan Pendidikan Karakter dan Budaya Sekolah Aman
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 (Permendikdasmen Nomor 6/2026) tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) telah menggantikan sekaligus menyempurnakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 (Permendikbudristek Nomor 46/2023) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter dengan pendekatan yang lebih holistik dan partisipatif.
Urgensi Perubahan Kebijakan
Sebuah kebijakan harus bersifat berkembang dan dinamis, sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi serta sasaran yang ingin dicapai. Setiap kebijakan juga harus didasarkan pada kajian empirik, tujuan yang jelas, dan terukur. Dalam konteks pendidikan karakter, kebijakan saat ini menunjukkan adanya perluasan ruang lingkup, tidak hanya fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan, tetapi juga upaya mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman di lingkungan satuan pendidikan.
BSAN merupakan pembangunan keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku di lingkungan sekolah. Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis, dan keamanan sosiokultural serta keadaban dan keamanan digital bagi seluruh warga sekolah.
Perubahan Paradigma Pendidikan Karakter
Perubahan paradigma penguatan pendidikan karakter tidak hanya mencegah dan menangani kekerasan, tetapi lebih mendorong kepada penguatan nilai, sikap, dan perilaku positif di lingkungan satuan pendidikan. Penyelenggaraan BSAN meliputi penguatan tata kelola, edukasi warga sekolah, penguatan peran warga sekolah, respons dan penanganan pelanggaran, tanggung jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah, serta peran pemangku kepentingan.
Penghapusan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Salah satu perubahan penting dari Permendikbudristek 46/2023 ke Permendikdasmen 6/2026 adalah penghapusan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan perangkat yang sudah ada di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya, seperti wakil kepala sekolah, guru bimbingan konseling, guru wali, dan guru mapel terkait.
Regulasi ini menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) yang sudah dibentuk tidak berfungsi lagi, digantikan dengan Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat pemerintah daerah. Pokja diperluas keanggotannya, antara lain polisi dan organisasi sosial masyarakat. Untuk ketuanya sendiri adalah Sekretaris Daerah, wakil ketuanya dari Kepala BAPPEDA, dan Koordinatornya berasal dari Dinas Pendidikan. Dengan struktur ini diharapkan bisa mendukung kinerja dari Pokja dengan sumber daya yang cukup.
Pentingnya Edukasi dan Partisipasi Warga Sekolah
Pembentukan karakter membutuhkan proses dan waktu serta lingkungan pendukung, tidak bersifat instan dan memerlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, edukasi dan penguatan peran dari warga sekolah menjadi sangat penting, selain peningkatan peran dari Catur Pusat Pendidikan.
Penguatan peran warga sekolah tidak hanya melalui keteladanan, tetapi juga melalui penerapan budaya positif, antara lain Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Permendikdasmen Nomor 6/2026 secara eksplisit telah memandatkan pelibatan murid untuk berperan aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas/tata tertib/kode etik, pengembangan forum komunikasi antar-murid, dan penerapan metode pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa.
Pendekatan Non Litigasi dalam Penanganan Kekerasan
Ada perubahan pendekatan konsep penanganan kekerasan, dari litigasi ke non litigasi, khususnya penanganan kekerasan yang dilakukan oleh murid dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Perubahan ini berdampak kepada respon dan penanganan laporan pelanggaran yang terbagi menjadi dua mekanisme, yaitu:
- Penanganan pelanggaran kolaboratif, pelanggaran dari tata tertib dan kode etik akan ditangani oleh sekolah dengan mengedepankan mediasi, pembinaan, dan edukasi.
- Mekanisme rujukan, pelanggaran dari ketentuan peraturan perundang-undangan maka satuan pendidikan akan merujuknya kepada Pokja atau pihak yang berwenang.
Permendikdasmen 6/2026 semangatnya adalah meminimalkan pemberian sanksi-sanksi keras, lebih menekankan kepada pemberian sanksi sosial dan administratif yang bersifat edukatif. Sanksi tersebut tidak diskriminatif, tidak melanggar hak anak, dan disepakati bersama sesuai dengan kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan Humanis dan Partisipatif
Regulasi ini melakukan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif. Sisi humanisnya bisa tergambar ketika penanganan pelanggaran terkait dengan tata tertib/kode etik lebih ditekankan kepada mediasi dan edukasi, semangatnya tidak diarahkan ke ranah hukum kecuali sudah diatur. Untuk sisi komprehensif, ruang lingkupnya tidak hanya bicara kekerasan akan tetapi lebih holistik lagi tentang budaya sekolah aman dan nyaman.
Begitu juga dengan aspek partisipatif melalui pemberdayaan perangkat sekolah yang ada dan pelibatan murid serta catur pusat pendidikan. Selain itu, sekolah juga diminta untuk melakukan deteksi dini dalam rangka mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah lebih awal, baik karakteristik warga sekolah, potensi gangguan, dan tentunya kanal aduan.







