Penangkapan Pria Berinisial YM Karena Diduga Merudapaksa 3 Anak Tirinya
Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, telah menangkap seorang pria berinisial YM alias Yon (41) karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap tiga anak tirinya yang masih di bawah umur. Ketiga korban tersebut adalah NBL (16), DND (12), dan ZSK (9). Penahanan terhadap pelaku dilakukan sejak Rabu (28/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, NBL, mengadu kepada ibunya, AGT, pada Selasa (27/1/2026). NBL menceritakan bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual dari ayah sambungnya. Tak lama kemudian, dua adiknya juga memberi tahu ibunya bahwa mereka juga mengalami hal yang sama.
Penyelidikan Awal dan Pengakuan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menjelaskan bahwa korban menceritakan kepada pelapor bahwa ia sudah pernah disetubuhi oleh ayah tirinya di dalam rumah. Setelah mendengar pengakuan ketiga anaknya, AGT langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan interogasi.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah merudapaksa tiga anak tirinya. Namun, hingga saat ini belum diketahui kapan dan bagaimana pelaku memperdaya korban. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Awalnya, NBL (16) datang ke rumah uwaknya, UMI (54), kakak kandung dari ibunya, di Kecamatan Medan Marelan. Pada Kamis (27/1/2026), NBL tidak mau pulang dan ingin tinggal bersama uwaknya. UMI merasa penasaran dan akhirnya menanyainya. NBL awalnya mengatakan bahwa ia tidak mau pulang karena beban tugas terlalu berat.
Namun, setelah UMI terus mendesak, NBL akhirnya mengungkapkan fakta bahwa ia telah dirudapaksa oleh ayah tirinya selama setahun terakhir, sejak tahun 2025. UMI terkejut dengan pengakuan itu dan segera memanggil ibu kandung korban, AGT, untuk datang ke rumahnya.
Pengakuan Korban dan Tindakan Lanjutan
Pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 21.00 WIB, AGT datang bersama suaminya, Yon (41), ke rumah UMI. Di kesempatan itu, UMI bertanya kepada semua anak dan mengetahui bahwa DND (12) dan ZSK (9) juga mengaku telah menjadi korban pelecehan dan persetubuhan oleh ayah tirinya sejak mereka tinggal di Pasar X Medan Helvetia hingga tinggal di Pasar 3 Marelan.
Setelah ketiga keponakannya mengaku, UMI memberitahukan ke Kepling 3 bernama Reza, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Semua korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan dan dilakukan visum. Hasil visum menunjukkan bahwa ketiga anak diduga mengalami kekerasan seksual.
Respons dari Keluarga Pelaku
Sayangnya, ibu pelaku diduga tidak menyambut baik tindakan keluarga korban. Ia marah-marah dan mengatakan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, jika ditempuh secara damai, bisa saja diberikan uang sebesar Rp 30 juta untuk setiap anak.
UMI berharap agar pelaku dihukum berat karena anak-anak masih trauma dan takut. Mereka masih ingat ancaman dari pelaku. “Anak-anak takut jika sampai si Yon keluar dari kantor polisi tidak ditahan,” ujar UMI.
Penanganan Oleh Polres Pelabuhan Belawan
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menyatakan bahwa kasus ini menjadi atensi serius mengingat tiga korban adalah anak-anak di bawah umur dalam satu keluarga. Penahanan terhadap pelaku dilakukan sejak Rabu (28/1/2026) dan proses penyidikan terus berlangsung.







