Penilaian Politisi terhadap Pengunduran Diri Pimpinan OJK
Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro memberikan penilaian positif terhadap pengunduran diri pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan oleh Mahendra Siregar bersama jajarannya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai sikap kesatria dan tanggung jawab moral serta profesional terhadap pasar modal Indonesia.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Mahendra Siregar dan rekan-rekannya adalah bentuk tanggung jawab terhadap situasi pasar modal saat ini. Ia juga menekankan bahwa roda organisasi OJK tetap harus berjalan, meskipun ada perubahan dalam struktur kepemimpinan.
Rapat Kerja dengan OJK
Fauzi mengungkapkan bahwa sebelumnya Komisi XI DPR RI telah menggelar rapat kerja bersama OJK pada 3 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta agar porsi saham publik atau free float ditingkatkan dari kisaran 7,5 persen hingga 10,5 persen.
Ia menjelaskan bahwa setelah rapat tersebut, pihak MSI (Masyarakat Saham Indonesia) meminta agar reload benar-benar berada di angka 10 sampai 15 persen. Reload ini merupakan saham publik, hak masyarakat, dan harus transparan.
Pentingnya Transparansi dalam Pasar Modal
Fauzi menilai bahwa jika tidak dilakukan secara terbuka dan adil, maka akan memunculkan praktik yang tidak sehat di pasar modal. Ia menyatakan bahwa kepemilikan saham yang dilepas ke publik tidak boleh hanya dikuasai segelintir pihak.
“Jangan sampai kepemilikan saham yang dilempar ke publik hanya ke orang-orang tertentu. Itu yang menyebabkan muncul istilah saham gorengan, pengaturan yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar,” ujarnya.
Apresiasi terhadap Kepulan OJK
Fauzi pun mengapresiasi keputusan Mahendra dan jajaran yang mengundurkan diri. Menurutnya, OJK adalah mitra strategis Komisi XI DPR RI, sehingga setiap kebijakan memiliki konsekuensi profesional dan moral.
“Kami menghormati keputusan Ketua OJK Mahendra, Firza, Winarno, dan rekan-rekan yang mundur. Itu sikap ksatria. Ini bentuk tanggung jawab profesional dan tanggung jawab moral,” katanya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa roda organisasi OJK tetap harus berjalan. Untuk pengisian jabatan pimpinan ke depan, mekanismenya akan mengikuti aturan undang-undang.
Mekanisme Pengisian Jabatan Pimpinan
Fauzi menjelaskan bahwa apakah nanti ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau dibentuk panitia seleksi oleh pemerintah, kemudian diseleksi di Komisi XI DPR RI, semuanya sudah diatur dalam UU.
Ia berharap pondasi pasar modal Indonesia ke depan semakin kuat, apalagi berkaitan dengan hubungan internasional, termasuk dengan lembaga seperti MSCI (Morgan Stanley Capital International).
“Ketika berhubungan dengan MSCI, syarat-syarat itu harus dipenuhi. Free float adalah hak publik. Dari rapat kerja tanggal 3 Desember sudah kami ingatkan, dari 7,5 sampai 10,5 persen, dan harus transparan,” ujarnya.
Tanggung Jawab Moral Pimpinan OJK
Mengingat proposal yang diajukan ke MSCI terkait peningkatan free float harus benar-benar tuntas. Bila tidak, maka akan muncul teguran atau peringatan dari lembaga internasional tersebut.
“Ini menjadi tanggung jawab moral pimpinan OJK karena belum bisa merealisasikan target free float yang diinginkan pemerintah, yakni minimal 10,5 persen hingga 15 persen untuk diajukan ke MSCI,” ungkapnya.
Harapan untuk Pasar Modal Indonesia
Pengunduran diri pimpinan OJK ini, Fauzi berharap pasar modal Indonesia melakukan konsolidasi besar-besaran agar lebih kuat dan dipercaya di masa mendatang.
“Saya harap pimpinan OJK ke depan lebih baik, bisa mengejar target reload saham publik 10,5 sampai 15 persen, dan ini menjadi pelajaran bagi pasar modal kita untuk melakukan konsolidasi agar semakin kokoh,” ujarnya.







