Penyelidikan Kamera Pengawas Mengungkap Rencana Pembunuhan Berencana
Rekaman kamera pengawas menjadi bukti penting dalam mengungkap rangkaian kejadian pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas 8, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas langkah-langkah awal yang dilakukan oleh Abdullah Syauqi Jamaludin (22) sebelum menghabisi nyawa ibu dan dua saudaranya sendiri.
Pada Rabu pagi, 31 Desember 2025, Syauqi terekam CCTV keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor. Ia mengenakan jas hujan dan membawa sebuah panci. Benda ini kemudian diketahui digunakan sebagai alat untuk meracik racun yang akhirnya menewaskan para korban.
Aktivitas Tersangka Terekam Jelas
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa pergerakan Syauqi dapat ditelusuri secara runtut melalui sejumlah kamera pengawas di sekitar lokasi. “Rangkaian aktivitas pelaku terekam, mulai dari keluar rumah membawa panci hingga kembali pulang dan menyiapkan racun untuk para korban,” kata Onkoseno dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Usai meninggalkan rumah, tersangka diketahui membeli racun tikus dan kapur barus. Setelah itu, ia tidak langsung kembali, melainkan menjalani aktivitas lain yang tampak seperti rutinitas biasa menjelang pergantian tahun.
Malam Tahun Baru yang Menipu
Pada hari yang sama, Syauqi menghabiskan waktu bersama rekan-rekannya untuk bermain dan merayakan malam tahun baru. Bahkan, ia sempat menginap di tempat kerjanya di kawasan Tanjung Priok setelah mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Tak ada tanda mencurigakan yang terlihat dari luar. Namun, polisi meyakini seluruh aktivitas itu dilakukan sembari menunggu waktu yang tepat untuk menjalankan rencana yang telah disiapkan.
Kembali ke Rumah dan Awal Eksekusi
Keesokan harinya, Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 10.21 WIB, Syauqi kembali ke rumah kontrakan. Ia diantar oleh seorang rekannya dan masih membawa sisa kembang api. Dari hasil penyidikan, pada momen inilah tersangka mulai menyiapkan racun. Racikan tersebut dimasukkan ke dalam panci dan dijadikan minuman teh, yang kemudian disiapkan untuk para korban.
Malam Sunyi yang Menentukan
Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, ketika ibu dan saudara-saudaranya telah tertidur, tersangka mulai merebus teh di dalam panci. Ia menggunakan beberapa lapis masker dan memasukkan kapur barus hingga ruangan dipenuhi asap, sebelum akhirnya keluar rumah dan menutup pintu.
Dini hari Jumat, 2 Januari 2026, Syauqi memastikan kondisi para korban. Setelah itu, ia menyuapi satu per satu minuman teh yang telah dicampur racun tikus. Akibat perbuatan tersebut, tiga orang meninggal dunia, yakni Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13). Sementara itu, anak kedua berinisial MK (24) menjadi orang pertama yang menemukan para korban dalam kondisi tak bernyawa.
Upaya Mengelabui dan Terungkapnya Fakta
Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat menyalakan kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri agar terlihat seolah-olah ia juga menjadi korban. Ia kemudian ditemukan dalam kondisi lemas di depan kamar mandi dan dibawa ke rumah sakit.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan bahwa pada awalnya, peristiwa ini diduga sebagai kasus keracunan makanan. Dugaan itu muncul setelah tiga orang ditemukan meninggal dunia pada Jumat pagi, 2 Januari 2026. Namun, rangkaian penyelidikan mendalam mulai dari autopsi, pemeriksaan forensik, hingga analisis toksikologi oleh Puslabfor Bareskrim Polri mengungkap fakta berbeda. Polisi memastikan kematian para korban merupakan pembunuhan berencana.
Motif Dendam dan Proses Hukum
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka menyimpan dendam mendalam. Ia merasa diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh keluarganya, perasaan yang kemudian berkembang menjadi motif kejahatan. Saat ini, Abdullah Syauqi Jamaludin telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dan menjalani proses hukum. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana serta pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.







