Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kronologi Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim Terkait Kasus DSI

    6 April 2026

    Perbanyak Istighfar, Sholat Sunnah Taubat, dan Baca Doa Setelah Sholat

    6 April 2026

    Krisis Iran Dorong Peningkatan Penjualan Mobil Listrik Bekas Eropa

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Kronologi Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim Terkait Kasus DSI
    • Perbanyak Istighfar, Sholat Sunnah Taubat, dan Baca Doa Setelah Sholat
    • Krisis Iran Dorong Peningkatan Penjualan Mobil Listrik Bekas Eropa
    • Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden
    • Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur
    • Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji
    • Benarkah Penis Bisa Membesar Akibat Hernia?
    • 7 Jenis Teh Sehat Jantung, Ada Favoritmu?
    • Reaksi Manny Pacquaio Terhadap Ide Floyd Mayweather Jr
    • Jadwal Kapal Pelni Surabaya-Makassar 2026, Tiket Mulai Rp264 Ribu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Yance Arizona Laporkan Adies Kadir ke MKMK Meski Baru Sehari Jadi Hakim

    Yance Arizona Laporkan Adies Kadir ke MKMK Meski Baru Sehari Jadi Hakim

    adm_imradm_imr10 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kontroversi Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

    Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026) di Istana Kepresidenan, Jakarta, justru diikuti oleh kontroversi yang memicu kekhawatiran terhadap keluhuran lembaga tersebut. Sehari setelah pelantikan, Adies dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum.

    Laporan ini datang dari kalangan Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah komunitas intelektual yang beranggotakan para pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Mereka menilai proses pengangkatannya menyimpan masalah serius baik secara etik maupun hukum. CALS menegaskan bahwa laporan ini bukanlah serangan personal, melainkan bentuk kepedulian terhadap martabat MK sebagai penjaga konstitusi.

    Desakan Perluasan Peran MKMK

    Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa pengawasan etik seharusnya tidak berhenti setelah seseorang resmi menjadi hakim. Ia mendorong MKMK untuk ikut terlibat dalam tahap seleksi calon hakim, bukan hanya ketika seseorang sudah menjadi hakim.

    “Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” ujar Yance. Menurut CALS, meskipun selama ini MKMK fokus pada pelanggaran etik pasca-pelantikan, tidak ada larangan normatif untuk menilai proses seleksi jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.

    Pergantian Calon Mendadak Jadi Sorotan

    Salah satu titik krusial yang disorot oleh CALS adalah perubahan mendadak calon hakim pengganti Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas. Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyepakati Inosentius Samsul sebagai pengganti, bahkan telah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sejak Agustus 2025. Namun, keputusan tersebut dianulir pada Januari 2026 dan nama Adies Kadir tiba-tiba muncul sebagai calon baru tanpa fit and proper test yang layak.

    “Proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR,” jelas Yance. CALS menilai dinamika tersebut mencederai prinsip integritas, imparsialitas, dan kepatutan.

    Dugaan Konflik Kepentingan dan Ancaman Gugatan PTUN

    Menurut CALS, posisi Adies selama proses seleksi menunjukkan adanya privilese yang tidak dimiliki kandidat lain. Situasi itu dinilai berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap MK. “Dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” ujar Yance.

    CALS juga menilai pencalonan Adies melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi hakim. Lebih jauh, latar belakang Adies sebagai politikus aktif dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika MK menangani perkara strategis seperti pengujian undang-undang dan sengketa hasil pemilu.

    Atas pertimbangan tersebut, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi sebagai langkah mitigasi untuk menjaga kredibilitas lembaga. Tak berhenti di situ, CALS juga menyatakan akan membawa persoalan pencalonan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.

    Profil Yance Arizona

    Yance Arizona dikenal sebagai salah satu akademisi hukum yang aktif mengawal isu-isu konstitusi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Ia merupakan anggota presidium CALS, sebuah komunitas intelektual yang beranggotakan para pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang kerap bersuara kritis terhadap kebijakan publik dan praktik kekuasaan.

    Latar belakang pendidikannya kuat di bidang hukum dan ilmu sosial. Yance menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Andalas, melanjutkan Magister Hukum di Universitas Indonesia, serta meraih gelar Master of Arts dari Instituto Internacional de Sociologia Juridica di Spanyol. Fokus kajiannya banyak bersinggungan dengan hukum konstitusi, hukum administrasi negara, hukum adat, serta isu agraria dan hak asasi manusia.

    Dalam dunia akademik, Yance Arizona berkiprah sebagai dosen dan peneliti, sekaligus menjabat Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PandeKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ia aktif menulis dan terlibat dalam berbagai penelitian yang membahas relasi negara dan warga, konflik agraria, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.

    Melalui CALS, Yance kerap tampil di ruang publik untuk memberikan analisis dan kritik terhadap regulasi maupun kebijakan pemerintah yang dinilai menyimpang dari prinsip konstitusionalisme, demokrasi, dan negara hukum. Konsistensinya dalam advokasi berbasis akademik membuatnya dikenal sebagai salah satu suara penting dalam diskursus hukum tata negara kontemporer di Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kronologi Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim Terkait Kasus DSI

    6 April 2026

    Perbanyak Istighfar, Sholat Sunnah Taubat, dan Baca Doa Setelah Sholat

    6 April 2026

    Krisis Iran Dorong Peningkatan Penjualan Mobil Listrik Bekas Eropa

    6 April 2026

    Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?