Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    3 Berita Terpopuler Padang: Peluru Salah Sasaran, Pesawat AS Mendarat di BIM, dan Pelatihan AC

    6 Juni 2026

    Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya

    6 Juni 2026

    5 Altcoin Potensial yang Layak Diperhatikan di Juni 2026, Termasuk SUI

    6 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 6 Juni 2026
    Trending
    • 3 Berita Terpopuler Padang: Peluru Salah Sasaran, Pesawat AS Mendarat di BIM, dan Pelatihan AC
    • Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya
    • 5 Altcoin Potensial yang Layak Diperhatikan di Juni 2026, Termasuk SUI
    • Abu Janda Dilaporkan ke Polda Babel
    • Pemulangan Haji Dimulai, Jemaah Babel Tiba 11 Juni
    • 7 penyebab jerawat di dahi yang sering terabaikan
    • Dorong Hilirisasi Kuliner Jabar, Riset Fermentasi ITB Tampil di Festival Akulturasa
    • 5 Alasan Mobil Listrik Miliki Torsi Instan, Ini Teknologi di Baliknya
    • Persiapkan Dana Liburan ke Jawa Timur, Ini Harga Tiket Jatim Park 1, 2, dan 3 di Kota Batu
    • 12 Fakta Menarik Lukisan Lascaux, Warisan Seni Prasejarah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Abu Janda Dilaporkan ke Polda Babel

    Abu Janda Dilaporkan ke Polda Babel

    adm_imradm_imr6 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Laporan Terhadap Abu Janda atas Dugaan Penghinaan terhadap Masyarakat Minangkabau

    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPW IKM) Bangka Belitung, Replianto, melaporkan penggiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Laporan tersebut dilakukan karena dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang beredar di media sosial.

    Pada Selasa (2/6), Replianto didampingi sejumlah pengurus DPW IKM Bangka Belitung, seperti Wakil Ketua Aswandi, Sekretaris Yos Hendri, dan Ketua Divisi Hukum Hangga Oktafandany. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.

    Replianto menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respons organisasi terhadap konten yang dinilai melukai perasaan masyarakat Minangkabau. “Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia,” ujarnya.

    Berdasarkan STPL, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga berisi narasi atau pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Minangkabau. Konten tersebut disebut dipublikasikan melalui akun media sosial dan menjadi perhatian sejumlah pihak. Pelapor menilai pernyataan yang disampaikan berpotensi menimbulkan keresahan serta memicu sentimen negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

    Hangga Oktafandany menegaskan bahwa laporan yang dibuat merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

    IKM Bangka Belitung menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme hukum serta mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang kondusif. “Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tutur Hangga.

    Laporan ke Bareskrim Polri

    Sebelumnya, Abu Janda juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Laporan tersebut dilakukan pada Selasa (26/5/2026) oleh organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.

    Laporan ini dilayangkan karena ucapan Abu Janda yang dinilai menyakiti masyarakat Sumatera Barat (Sumbar), khususnya Minangkabau. Menurut laporan, pernyataan yang dilontarkan di tempat ibadah di luar negeri dinilai bermuatan negatif dan cenderung merendahkan. Dalam laporan ke Bareskrim Polri, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Penyebaran Informasi yang Menimbulkan Ujaran Kebencian terhadap Kelompok Tertentu.

    Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM Defrizal Djamaris menyatakan bahwa ada kata-kata spesifik yang menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu, yaitu masyarakat Sumatera Barat yang sebagian besar adalah etnis Minangkabau. “Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ujarnya.

    Menurut Defrizal, jika merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari kata barbar memiliki muatan negatif yakni tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban. Dengan demikian, ucapan Abu Janda yang tidak pantas dan membawa Sumbar membuat masyarakat Minangkabau sakit hati.

    Pembantahan dari Abu Janda

    Permadi Arya alias Abu Janda angkat bicara soal laporan terhadap dirinya atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan warga Sumatera Barat (Sumbar). Dia membantah jika disebut menghina warga Sumbar seperti yang dituduhkan dalam laporan polisi ke Bareskrim Polri itu.

    “Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatera Barat),” kata Abu Janda saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026). Ia menduga dasar laporan yang dibuat hanya lantaran tidak suka terhadap dirinya semata sehingga apa pun yang terucap dari mulutnya akan dianggap sebagai bentuk penghinaan.

    “Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” ujarnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Erin Sita Ancam Laporkan Polisi, Gaji hingga ATM ART-nya Jadi Sorotan

    By adm_imr6 Juni 20261 Views

    Dua Kasus PT BKU Ditutup SP3, Ini Catatan Penanganan Kejari Bontang

    By adm_imr6 Juni 20261 Views

    3 TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Jalani Sidang Vonis Hari Ini

    By adm_imr6 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    3 Berita Terpopuler Padang: Peluru Salah Sasaran, Pesawat AS Mendarat di BIM, dan Pelatihan AC

    6 Juni 2026

    Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya

    6 Juni 2026

    5 Altcoin Potensial yang Layak Diperhatikan di Juni 2026, Termasuk SUI

    6 Juni 2026

    Abu Janda Dilaporkan ke Polda Babel

    6 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?