Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pilkades Sukoharjo Dekat, DPRD Tunggu Aturan Kemendagri

    19 Mei 2026

    Sinyal Pengganti Sergio Castel di Persib: Striker dengan 50 Gol Se Musim Dilirik dan Berpotensi Gabung

    19 Mei 2026

    Cek Harga BBM Sabtu 16 Mei 2026: Pertamax Gorontalo Rp12.600, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 19 Mei 2026
    Trending
    • Pilkades Sukoharjo Dekat, DPRD Tunggu Aturan Kemendagri
    • Sinyal Pengganti Sergio Castel di Persib: Striker dengan 50 Gol Se Musim Dilirik dan Berpotensi Gabung
    • Cek Harga BBM Sabtu 16 Mei 2026: Pertamax Gorontalo Rp12.600, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
    • Detik-detik Akhir Pasien Saat Kebakaran RSUD dr Soetomo Surabaya
    • 5 tanda harga terlalu murah, margin bisnis terancam
    • Nasib Buruk Persipura: Dilarang Penonton dan Denda Akibat Kericuhan saat Lawan Adhyaksa
    • Niat Sholat Jumat: Qobliyah dan Badiyah Lengkap dengan Tata Cara 2 Rakaat
    • Apakah Batu Ginjal Bisa Menyebabkan Gagal Ginjal?
    • MBG Racuni Ratusan Siswa di Cakung, Dinkes Temukan Kotoran Mikrobiologi
    • Persyaratan SPMB Kota Bandung 2026: Afirmasi, Prestasi, Domisili, Mutasi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Ahmad Sahroni Tersangkut Kasus Refpin Gadis Muratara yang Ditahan di Bengkulu

    Ahmad Sahroni Tersangkut Kasus Refpin Gadis Muratara yang Ditahan di Bengkulu

    adm_imradm_imr12 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Kasus ART Refpin Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu

    Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kota Bengkulu oleh asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Perkara ini menarik perhatian publik setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritik penanganan kasus tersebut melalui unggahan di media sosial.

    Refpin, yang bekerja sebagai ART di rumah keluarga korban, didakwa melakukan penganiayaan dengan cara mencubit anak anggota DPRD Bengkulu. Laporan dari pihak keluarga korban kemudian memicu proses hukum terhadapnya. Namun, kasus ini menjadi perbincangan luas karena Refpin disebut tetap bersikukuh tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

    Kritik dari Ahmad Sahroni dan Tanggapan Polda Bengkulu

    Ahmad Sahroni menyoroti penanganan kasus ini dan meminta perhatian pimpinan Polri terkait proses hukum yang dilakukan. Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya ketidakadilan terhadap pihak yang dianggap lebih lemah. Ucapan Sahroni mendapat respons dari Polda Bengkulu, yang memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial.

    Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, menjelaskan bahwa narasi yang beredar tidak sepenuhnya akurat. Menurutnya, kepolisian telah melakukan prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, status hukum perkara ini sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan, yang ditolak oleh pengadilan.

    Polda Bengkulu menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi dari pihak mana pun. Pihak kepolisian tetap fokus pada pembuktian materiil untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

    Proses Hukum yang Berjalan Panjang

    Kronologi awal dugaan penganiayaan bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM), tempat ia bekerja. Siska, perwakilan yayasan tersebut, menyampaikan bahwa Refpin mengatakan tidak betah bekerja saat kembali ke yayasan.

    Namun, beberapa hari kemudian, Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja. Peristiwa ini disebut terjadi pada 20 Agustus 2025. Kepergiannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci.

    Tak lama berselang, pihak majikan menghubungi admin yayasan dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang. Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp5 juta. Dua hari kemudian, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF yang menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.

    Sejak saat itu, proses hukum terhadap Refpin berjalan panjang. Refpin bolak-balik menjalani pemeriksaan di Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

    Tekanan dan Tindakan yang Dilakukan Refpin

    Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang. Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut. Selama berada di kantor polisi, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

    Tekanan tersebut membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis. Refpin bahkan disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya. “Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali,” ujarnya.

    Merasa iba terhadap kondisi Refpin, Siska pun mengajukan praperadilan. Ia juga menyebut bahwa perkara ini sempat ramai dibicarakan di Bengkulu dan mendapat perhatian sejumlah pihak. Bahkan, salah satu ketua partai di Bengkulu sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara damai. Namun, pihak istri anggota dewan tersebut disebut tidak bersedia menempuh jalan damai.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Nasib Buruk Persipura: Dilarang Penonton dan Denda Akibat Kericuhan saat Lawan Adhyaksa

    By adm_imr19 Mei 20262 Views

    5 Kasus Kriminal Terbanyak di Kaltim 2025

    By adm_imr19 Mei 20260 Views

    KPK usik pasal hambat penyidikan, temukan jejak pengondisian eksternal dalam kasus suap bea cukai

    By adm_imr18 Mei 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pilkades Sukoharjo Dekat, DPRD Tunggu Aturan Kemendagri

    19 Mei 2026

    Sinyal Pengganti Sergio Castel di Persib: Striker dengan 50 Gol Se Musim Dilirik dan Berpotensi Gabung

    19 Mei 2026

    Cek Harga BBM Sabtu 16 Mei 2026: Pertamax Gorontalo Rp12.600, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

    19 Mei 2026

    Detik-detik Akhir Pasien Saat Kebakaran RSUD dr Soetomo Surabaya

    19 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?