KPK Periksa Dugaan Pengondisian Kasus Suap Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap impor yang melibatkan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyidik menemukan indikasi adanya upaya pengondisian perkara melalui barang bukti elektronik hasil penggeledahan di Semarang, Jawa Tengah.
Dugaan perbuatan tersebut terungkap setelah penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya intervensi dari pihak eksternal dalam proses penanganan kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa informasi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
- Penyidik memastikan apakah tindakan yang dilakukan termasuk dalam kategori perintangan penyidikan atau tidak.
- Barang bukti elektronik yang diamankan menjadi dasar utama dalam penyelidikan ini.
Awal Terbongkarnya Dugaan Perintangan Penyidikan
Peristiwa ini dimulai dari operasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap kediaman Heri Setiyono alias Heri Black, seorang pengusaha kepabeanan. Heri merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) dan diduga terkait dengan perusahaan importir PT Blueray Cargo. Sebelumnya, ia mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
Sehari setelah penggeledahan, penyidik juga menyita sebuah kontainer yang diurus oleh Heri. Kontainer tersebut dibiarkan mengendap lebih dari 30 hari tanpa pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Saat dibongkar, ditemukan onderdil kendaraan yang masuk dalam kriteria pembatasan dan larangan masuk. KPK menduga adanya praktik undeclare dan under invoicing dalam manifes kontainer tersebut.
Langkah KPK Selanjutnya
Menindaklanjuti temuan-temuan penting, KPK membuka peluang besar untuk memanggil jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta serta Bea Cukai Tanjung Emas. Tujuan pemanggilan ini adalah untuk mengklarifikasi proses bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan yang diduga berhasil diakali oleh para mafia impor.
- Pemanggilan ini akan dilakukan jika penyidik membutuhkan penjelasan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
- Penyidik akan mempelajari SOP dan proses bisnis yang digunakan untuk mengidentifikasi potensi kecurangan.
Skandal Suap Berjemaah yang Melibatkan Tujuh Tersangka
Berdasarkan fakta penyidikan, para petinggi PT Blueray Cargo disinyalir menggelontorkan uang pelicin hingga Rp 63,1 miliar kepada sejumlah oknum pejabat Bea Cukai. Uang tersebut diduga sebagai jatah pengamanan untuk mengondisikan parameter pengawasan di jalur merah, sehingga barang impor ilegal bisa melenggang bebas tanpa pemeriksaan fisik.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap berjemaah ini. Dari unsur pejabat DJBC, KPK menahan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rizal, Kasubdit Intel P2 Sisprian Subiaksono, Kasi Intel Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Budiman Bayu Prasojo.
Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.





