Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Setelah Pergub Dicabut, Apa yang Harus Diselesaikan?

    24 Juni 2026

    Profil Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua DPRD Malang yang Menolak MBG Saat Demo Mahasiswa, Mantan Guru SD

    24 Juni 2026

    Mempertahankan Pers di Tengah Derasnya Media Sosial, Kreativitas Jadi Solusi

    24 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 24 Juni 2026
    Trending
    • Setelah Pergub Dicabut, Apa yang Harus Diselesaikan?
    • Profil Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua DPRD Malang yang Menolak MBG Saat Demo Mahasiswa, Mantan Guru SD
    • Mempertahankan Pers di Tengah Derasnya Media Sosial, Kreativitas Jadi Solusi
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda, DPRKP2 Libatkan BPKP Audit Aset
    • 5 cara menjaga kesehatan mental di kantor yang jarang dibicarakan, nomor 2 tingkatkan produktivitas
    • Mengadopsi secara resmi, membuka masa depan anak melalui jalur hukum
    • Doa Taubat Nabi Nuh: Pelajaran Ridha pada Ketetapan Allah SWT
    • CFD Rasuna Said Tekan Emisi, DLH Catat Penurunan Partikel Halus
    • Anak sulit gemuk meski makan banyak? Waspada malabsorpsi!
    • Dispora Sumbar Jamin Kelistrikan Aman untuk Pedagang Kolam Teratai
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Setelah Pergub Dicabut, Apa yang Harus Diselesaikan?

    Setelah Pergub Dicabut, Apa yang Harus Diselesaikan?

    adm_imradm_imr24 Juni 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh dan Keberlanjutan Kepastian Hukum

    Ketika Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengumumkan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), banyak masyarakat merasa lega. Polemik yang sebelumnya memicu kegelisahan publik perlahan mereda. Mahasiswa menghentikan aksi demonstrasi. Kritik mulai berkurang. Media pun satu per satu beralih kepada isu-isu lain yang terus datang silih berganti.

    Seolah-olah persoalan itu telah selesai. Namun hingga hari ini, di warung-warung kopi, baik di kampung maupun di kota, saya masih mendengar orang-orang membicarakannya. Bukan dalam forum resmi. Bukan pula dalam diskusi yang serius. Obrolan itu muncul di sela-sela pembahasan berbagai persoalan lain.

    Ada yang sedang membahas harga kebutuhan pokok yang terus naik. Ada yang berbicara tentang jalan rusak. Ada yang menyinggung soal banjir yang dampaknya masih belum sepenuhnya pulih. Ada pula yang membicarakan sulitnya mencari pekerjaan. Di tengah obrolan yang beragam itu, tiba-tiba seseorang melempar pertanyaan dengan nada bercanda.

    “Pergub nyan, awak nyan peugah, ka geucabot. Ngon peu geucabot?”

    (Pergub itu katanya sudah dicabut. Dengan apa dicabut?)

    Yang lain tertawa, seakan tak percaya. Ada pula yang hanya mengangkat bahu. Dan ada yang menjawab sekenanya.

    “Meunyo labang geupeh ngon palee, geucabot teuntee ngon palee teuma. Meunyo Pergub peu meumada geucabot ngon haba?”

    (Kalau paku dipatingkan dengan palu, dicabut pun harus dengan palu juga. Lalu kalau Pergub, apakah cukup dicabut hanya dengan ucapan?)

    Tidak lama kemudian, suasana warung kopi kembali ramai oleh topik yang lain. Namun saya justru menangkap sesuatu dari canda yang terdengar sederhana itu. Kadang-kadang, pertanyaan yang paling serius justru lahir dari sebuah canda yang belum memperoleh jawaban.

    Persoalan semacam JKA adalah persoalan yang sangat sensitif bagi rakyat. Ia menyangkut rasa aman masyarakat ketika berhadapan dengan urusan kesehatan. Karena itu, kegelisahan yang pernah muncul tidak mudah begitu saja hilang dari ingatan.

    Tentang keadaan seperti itu, orang-orang tua Aceh dahulu mengingatkannya melalui sebuah hadih maja:

    “Bek tathok-thok geumuto tanoh, simalam beungoh han gadeh bisa.”

    (Jangan sembarangan menebuk dan melempar sarang tawon tanah. Jika disengat, semalam suntuk pun bisanya belum tentu hilang).

    Tentu hadih maja itu memiliki makna yang luas. Namun dalam konteks kebijakan publik, ia mengingatkan bahwa ada persoalan-persoalan yang sangat sensitif dalam kehidupan masyarakat.

    Mendengar Aspirasi Masyarakat

    Ketika kegelisahan sudah terlanjur muncul, tidak mudah mengembalikan keadaan seperti semula. Karena itu, saya termasuk orang yang mengapresiasi keputusan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut. Pemerintah telah mendengar suara masyarakat dan memilih langkah yang mampu meredakan kegelisahan publik.

    Dalam kehidupan demokrasi, kemampuan mendengar aspirasi rakyat adalah sesuatu yang patut dihargai. Namun penghargaan terhadap keputusan itu tidak berarti bahwa seluruh pertanyaan harus berhenti. Justru karena persoalan ini menyangkut hak kesehatan jutaan rakyat Aceh, maka segala sesuatu yang berkaitan dengannya perlu dituntaskan secara terang dan jelas.

    Pertanyaan yang muncul hari ini bukan lagi tentang perlu atau tidaknya Pergub itu dicabut. Bukan pula tentang siapa yang benar dan siapa yang salah dalam polemik yang telah berlalu. Yang dipertanyakan adalah sesuatu yang lebih sederhana. Bagaimana status administrasi dan status hukumnya setelah diumumkan dicabut? Apakah sudah ada dokumen resmi yang menjadi dasar pencabutan tersebut?

    Apakah pencabutan itu telah diundangkan dan dipublikasikan sebagaimana mestinya? Apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan telah memperoleh kepastian yang sama?

    Pertanyaan-pertanyaan itu bukan upaya memperpanjang polemik. Sebaliknya, justru agar polemik tersebut benar-benar berakhir. Rupanya pertanyaan seperti itu tidak hanya hidup di warung-warung kopi. Beberapa waktu lalu, sejumlah elemen masyarakat juga menyampaikan kegelisahan yang serupa.

    Mereka meminta agar dokumen resmi pencabutan Pergub tersebut dipublikasikan secara terbuka sehingga dapat diketahui dan diverifikasi oleh masyarakat. Bagi saya, hal itu menunjukkan bahwa yang sedang dicari masyarakat bukanlah perdebatan baru. Yang dicari adalah kepastian.

    Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang baik, sebuah persoalan publik tidak cukup diselesaikan secara politik. Ia juga harus selesai secara administratif dan hukum.

    Kepastian Administrasi dan Hukum

    Hari ini masyarakat masih mengingat bahwa Gubernur Aceh pernah mengumumkan pencabutan Pergub tersebut. Namun waktu akan terus berjalan. Pada akhirnya pemerintahan pun berganti. Pejabat berganti. Kepala dinas berganti. Kepala puskesmas berganti. Direktur rumah sakit berganti. Bahkan generasi masyarakat pun berganti.

    Lalu bagaimana jika beberapa tahun ke depan muncul persoalan yang berkaitan dengan regulasi tersebut? Bagaimana jika ada pelaksana di lapangan yang berkata bahwa mereka tidak menemukan dokumen resmi yang menjadi dasar pencabutan? Bagaimana jika suatu saat muncul perbedaan tafsir tentang aturan mana yang masih berlaku dan aturan mana yang sudah tidak berlaku?

    Pertanyaan seperti itu mungkin terdengar terlalu jauh. Namun justru itulah fungsi kepastian administrasi dan kepastian hukum. Ia disiapkan bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk mencegah kebingungan pada masa yang akan datang.

    Kita tentu tidak ingin energi masyarakat Aceh kembali habis untuk menghadapi persoalan yang sama. Rakyat sudah cukup lelah menghadapi berbagai persoalan hidup sehari-hari. Harga kebutuhan pokok terus bergerak naik. Lapangan pekerjaan tidak selalu mudah. Sebagian daerah masih berjuang memulihkan dampak bencana.

    Dalam keadaan seperti itu, rakyat tentu berharap persoalan yang sudah diselesaikan benar-benar selesai, bukan sekadar berpindah dari ruang perdebatan ke ruang ketidakjelasan. Apalagi JKA bukan sekadar urusan regulasi. Ia menyangkut rasa aman masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Ia menyangkut keyakinan rakyat bahwa ketika mereka sakit, negara tetap hadir memberikan perlindungan.

    Karena itu, menurut saya, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 patut dihargai sebagai langkah yang mendengar suara rakyat. Namun penghargaan itu akan terasa lebih utuh apabila seluruh proses yang berkaitan dengannya juga dituntaskan dengan baik, terbuka, dan dapat diakses oleh publik.

    Sebab rakyat tidak hanya membutuhkan kabar bahwa sebuah kebijakan telah dicabut. Rakyat juga membutuhkan kepastian bahwa pencabutan itu benar-benar memiliki dasar yang jelas, dapat ditelusuri, dan tidak menyisakan pertanyaan bagi generasi pemerintahan berikutnya.

    Pada akhirnya, yang dicari masyarakat bukanlah kemenangan dalam sebuah polemik. Yang dicari adalah kepastian. Karena kebijakan publik yang baik bukan hanya mampu meredakan kegelisahan hari ini. Tetapi juga mampu mencegah kegelisahan yang sama muncul kembali di kemudian hari.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Profil 3 Pemimpin Baru Bapanas yang Akan Dilantik Prabowo Hari Ini

    By adm_imr24 Juni 20261 Views

    Debat Jalan Rusak, Kemen PU Salurkan Rp2,9 Triliun untuk Inpres Jalan Daerah

    By adm_imr24 Juni 20261 Views

    Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Ketenagakerjaan, Dukung Siapa di 2024?

    By adm_imr24 Juni 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Setelah Pergub Dicabut, Apa yang Harus Diselesaikan?

    24 Juni 2026

    Profil Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua DPRD Malang yang Menolak MBG Saat Demo Mahasiswa, Mantan Guru SD

    24 Juni 2026

    Mempertahankan Pers di Tengah Derasnya Media Sosial, Kreativitas Jadi Solusi

    24 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda, DPRKP2 Libatkan BPKP Audit Aset

    24 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?