Penetapan Tersangka terhadap Oknum TNI dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Brimob
Kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten di Kota Serang kini memasuki babak baru. Seorang oknum TNI berinisial Kopda RI resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang setelah diduga terlibat dalam insiden yang terjadi saat proses penarikan kendaraan oleh debt collector.
Insiden ini terjadi pada Selasa (2/6/2026) di Jalan Raya Serang-Cilegon, Drangong Taktakan, Kota Serang. Saat itu, sekelompok debt collector mencoba menarik paksa kendaraan yang menunggak milik salah satu korban. Dalam peristiwa ini, dugaan peran Kopda RI adalah ikut serta melakukan aksi kekerasan bersama sekitar 10 orang debt collector terhadap dua anggota Brimob.
Dalih Oknum TNI Ikut Pukuli Polisi
Berdasarkan pemeriksaan awal dari Kodam III/Siliwangi, Kopda RI awalnya mendatangi lokasi dengan tujuan melerai keributan. Namun, situasi di lapangan memanas hingga memicu aksi saling pukul. Kopda RI diduga terpancing emosi setelah melihat rekannya terlibat perkelahian dengan korban.
“Karena ada perselisihan di situ, dia (awalnya) untuk melerai. Karena berawal dari pemukulan itulah, dia ikut mukul,” ungkap Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah.
Kepada penyidik, Kopda RI mengaku tidak mengetahui orang yang terlibat keributan dan menjadi korban pemukulan tersebut adalah anggota kepolisian. “Dia (Kopda RI) tidak tahu siapa yang dipukul,” imbuhnya.
Dugaan Jadi Beking Debt Collector
Meskipun Kopda RI berdalih awalnya ingin melerai, pihak TNI menegaskan aksi kekerasan tidak dapat dibenarkan. Saat ini, Denpom III/Serang tengah mendalami arah penyelidikan baru, termasuk mengenai apa peran oknum TNI ini dalam struktur aktivitas penagih utang tersebut.
Penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan Kopda RI apakah bertindak sebagai pelindung atau beking dari kelompok debt collector tersebut. Mahmuddin menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun apabila Kopda RI terbukti membela atau mendukung aktivitas penagihan luar ruangan (debt collector) yang ilegal.
“Seandainya dia nanti terbukti melakukan, atau mungkin dia sebagai salah satu backing terhadap debt collector, tetap kita akan melakukan pemrosesan. Kita enggak menolerir siapa pun juga,” tegas Mahmuddin.
Barang Bukti dan Transparansi Hukum
Hingga saat ini, penyidik militer telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka Kopda RI. Sementara itu, barang bukti lain berupa sebuah kampak yang diduga digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban masih terus didalami oleh petugas.
Pihak Kodam III/Siliwangi menjamin seluruh proses penyidikan perkara tindak pidana ini akan berjalan secara objektif, transparan, dan terbuka demi tegaknya keadilan. Kasus ini dipastikan diusut tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
“Penanganan proses hukum tentu akan transparan dan terbuka,” pungkas Mahmuddin.
Penahanan dan Proses Hukum
Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (4/6/2026), sehari setelah Kopda RI diamankan oleh aparat. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, anggota Kodim 0602/Serang itu langsung menjalani penahanan sementara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain mengusut dugaan keterlibatan dalam pengeroyokan, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya peran Kopda RI sebagai pihak yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas penagihan paksa yang dilakukan debt collector.






