Putusan Pengadilan Jakarta Utara terhadap Ayu Puspita
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ayu Puspita, terdakwa kasus penipuan Wedding Organizer (WO), dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan pada Selasa (19/5/2026) dan tercatat dalam laman PP PN Jakarta Utara, Minggu (7/6/2026). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Ayu Puspita binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” bunyi putusan itu.
Awal Mula Penipuan di Koja
Aksi penipuan WO milik Ayu Puspita terungkap setelah pernikahan di Koja, Jakarta Utara. Polisi mengungkapkan bahwa lima orang telah ditahan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Perayaan pernikahan yang membongkar aksi penipuan tersebut berlangsung di Pelindo Tower Yos Sudarso No 9 RT 006 RW 013 Rawabadak Utara Koja Jakarta Utara pada Sabtu (6/12/2025) pukul 19.00 WIB.
Jalannya pernikahan itu berujung berantakan karena WO tidak menyajikan hidangan yang dijanjikan. Padahal, pelapor yang menggunakan WO milik Ayu Puspita telah melunasi biaya resepsi sebesar Rp 82.740.000. Ratusan korban kemudian menggerebek kediaman Ayu Puspita di Cipayung, Jakarta Timur pada Minggu (7/12/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat. Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat.
Total kerugian yang dialami para korban kini mencapai lebih dari Rp 18 miliar atau bertambah sekitar Rp 7 miliar dari jumlah awal. “Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435, dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik,” ungkap Budi.
Penangkapan Ayu Puspita
Menindaklanjuti laporan para korban, Polres Metro Jakarta Utara menangkap Ayu Puspita pada 7 Desember 2025. Polisi menyatakan penyelidikan berawal dari laporan seorang korban yang mengaku telah membayar puluhan juta rupiah, tetapi tidak memperoleh layanan sesuai kesepakatan.
Saat proses penyidikan berlangsung, polisi juga memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan operasional WO tersebut. Pada 9 Desember 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka dan menahannya. Selain Ayu, penyidik juga menetapkan beberapa orang lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Seiring berkembangnya penyidikan, jumlah korban yang melapor terus bertambah hingga mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. Untuk mengakomodasi para korban, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan dan mengambil alih penanganan perkara.
Skema Ponzi yang Digunakan
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, modus yang digunakan diduga menyerupai skema ponzi atau praktik gali lubang-tutup lubang. Dalam menjalankan usahanya, Ayu Puspita menawarkan berbagai paket pernikahan dengan harga relatif murah dan disertai beragam promo menarik, termasuk paket bulan madu.
Skema tersebut diduga membuat banyak calon pelanggan tertarik menggunakan jasa WO tersebut. Penyidik mengungkapkan bahwa dana yang diperoleh dari pelanggan baru digunakan untuk menutupi kewajiban kepada pelanggan sebelumnya. Pola tersebut terus berlangsung hingga akhirnya tidak lagi mampu menutup kebutuhan operasional dan kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.
Selain itu, polisi menduga sebagian dana yang diterima dari para pelanggan tidak digunakan untuk keperluan penyelenggaraan pernikahan. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka, antara lain membayar cicilan rumah, membiayai perjalanan ke luar negeri, serta kebutuhan pribadi lainnya.
Modus Penipuan yang Dilakukan
Modus yang digunakan WO Ayu Puspita adalah menawarkan paket pernikahan dengan harga terjangkau sehingga menarik bagi korban. Iman Imanuddin menjelaskan, paket yang ditawarkan ke korban seperti liburan wisata hingga honeymoon. Saat korban sudah melunasi sebelum tenggat waktu, nantinya akan mendapatkan keuntungan lain yang ditawarkan pihak WO.
“Ada tawaran fasilitas ditawarkan misalnya tempat pernikahan fantastis. Kemudian paket liburan yang ditawarkan para tersangka ke Bali misalnya, dengan paket honeymoon sehingga menarik korban untuk gunakan jasa para tersangka,” kata dia.







