Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun: Kerugian Korban Rp18,4 Miliar dari Kasus Penipuan WO di Koja

    Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun: Kerugian Korban Rp18,4 Miliar dari Kasus Penipuan WO di Koja

    adm_imradm_imr10 Juni 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Putusan Pengadilan Jakarta Utara terhadap Ayu Puspita

    Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ayu Puspita, terdakwa kasus penipuan Wedding Organizer (WO), dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan pada Selasa (19/5/2026) dan tercatat dalam laman PP PN Jakarta Utara, Minggu (7/6/2026). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara.

    “Menyatakan terdakwa Ayu Puspita binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” bunyi putusan itu.

    Awal Mula Penipuan di Koja

    Aksi penipuan WO milik Ayu Puspita terungkap setelah pernikahan di Koja, Jakarta Utara. Polisi mengungkapkan bahwa lima orang telah ditahan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Perayaan pernikahan yang membongkar aksi penipuan tersebut berlangsung di Pelindo Tower Yos Sudarso No 9 RT 006 RW 013 Rawabadak Utara Koja Jakarta Utara pada Sabtu (6/12/2025) pukul 19.00 WIB.

    Jalannya pernikahan itu berujung berantakan karena WO tidak menyajikan hidangan yang dijanjikan. Padahal, pelapor yang menggunakan WO milik Ayu Puspita telah melunasi biaya resepsi sebesar Rp 82.740.000. Ratusan korban kemudian menggerebek kediaman Ayu Puspita di Cipayung, Jakarta Timur pada Minggu (7/12/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat. Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat.

    Total kerugian yang dialami para korban kini mencapai lebih dari Rp 18 miliar atau bertambah sekitar Rp 7 miliar dari jumlah awal. “Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435, dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik,” ungkap Budi.

    Penangkapan Ayu Puspita

    Menindaklanjuti laporan para korban, Polres Metro Jakarta Utara menangkap Ayu Puspita pada 7 Desember 2025. Polisi menyatakan penyelidikan berawal dari laporan seorang korban yang mengaku telah membayar puluhan juta rupiah, tetapi tidak memperoleh layanan sesuai kesepakatan.

    Saat proses penyidikan berlangsung, polisi juga memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan operasional WO tersebut. Pada 9 Desember 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka dan menahannya. Selain Ayu, penyidik juga menetapkan beberapa orang lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

    Seiring berkembangnya penyidikan, jumlah korban yang melapor terus bertambah hingga mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. Untuk mengakomodasi para korban, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan dan mengambil alih penanganan perkara.

    Skema Ponzi yang Digunakan

    Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, modus yang digunakan diduga menyerupai skema ponzi atau praktik gali lubang-tutup lubang. Dalam menjalankan usahanya, Ayu Puspita menawarkan berbagai paket pernikahan dengan harga relatif murah dan disertai beragam promo menarik, termasuk paket bulan madu.

    Skema tersebut diduga membuat banyak calon pelanggan tertarik menggunakan jasa WO tersebut. Penyidik mengungkapkan bahwa dana yang diperoleh dari pelanggan baru digunakan untuk menutupi kewajiban kepada pelanggan sebelumnya. Pola tersebut terus berlangsung hingga akhirnya tidak lagi mampu menutup kebutuhan operasional dan kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.

    Selain itu, polisi menduga sebagian dana yang diterima dari para pelanggan tidak digunakan untuk keperluan penyelenggaraan pernikahan. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka, antara lain membayar cicilan rumah, membiayai perjalanan ke luar negeri, serta kebutuhan pribadi lainnya.

    Modus Penipuan yang Dilakukan

    Modus yang digunakan WO Ayu Puspita adalah menawarkan paket pernikahan dengan harga terjangkau sehingga menarik bagi korban. Iman Imanuddin menjelaskan, paket yang ditawarkan ke korban seperti liburan wisata hingga honeymoon. Saat korban sudah melunasi sebelum tenggat waktu, nantinya akan mendapatkan keuntungan lain yang ditawarkan pihak WO.

    “Ada tawaran fasilitas ditawarkan misalnya tempat pernikahan fantastis. Kemudian paket liburan yang ditawarkan para tersangka ke Bali misalnya, dengan paket honeymoon sehingga menarik korban untuk gunakan jasa para tersangka,” kata dia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?