Penjelasan BGN Mengenai Proses Pengajuan SPPG
Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan, verifikasi, dan persetujuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara resmi dan transparan. Tidak ada pihak ketiga yang diizinkan untuk menjadi perantara dalam proses tersebut.
Tidak Ada Biaya yang Dipungut dalam Proses Pengajuan
BGN menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun untuk mendapatkan kesempatan menjadi mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh tahapan pengajuan SPPG dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menunjuk siapa pun sebagai perantara dalam penentuan lokasi maupun persetujuan operasional SPPG. Ia juga menekankan bahwa tidak ada pihak mana pun yang dapat menjamin seseorang memperoleh titik lokasi SPPG dengan cara membayar sejumlah uang.
Peringatan terhadap Praktik Penipuan
BGN mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku bisa mempercepat proses atau menjamin lokasi dapur MBG. Menurut Sony, tidak ada jalur khusus ataupun mekanisme rahasia untuk memperoleh persetujuan dari BGN. Semua proses harus mengikuti prosedur yang berlaku dan melalui tahapan verifikasi resmi.
Ia menegaskan bahwa semua informasi resmi terkait pembangunan SPPG, termasuk persyaratan teknis, standar bangunan, kapasitas dapur, hingga tata letak fasilitas dapat diakses secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah. Dengan demikian, calon mitra tidak perlu bergantung pada pihak luar karena seluruh informasi telah tersedia secara terbuka dan dapat diakses langsung melalui saluran resmi pemerintah.
Kasus Penipuan di Lombok Timur
Pernyataan tegas dari BGN ini muncul setelah mencuatnya dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan pembangunan SPPG di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah dijanjikan pembangunan serta pengoperasian dapur MBG. Dalam praktiknya, pelaku diduga menawarkan titik lokasi SPPG lengkap dengan janji pembangunan fasilitas dapur hingga siap beroperasi.
Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming memperoleh lokasi strategis dan kesempatan menjadi bagian dari program MBG. Namun setelah dana diserahkan, janji yang diberikan tidak pernah terwujud. Pembangunan yang dijanjikan tak kunjung berjalan, sementara uang yang telah diberikan korban juga tidak kembali.
BGN Pastikan Proses Melalui Jalur Resmi
Melalui pernyataan resminya, BGN berharap masyarakat semakin memahami bahwa tidak ada mekanisme jual beli titik lokasi maupun biaya administrasi dalam pengajuan SPPG. Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa seluruh informasi mengenai program MBG hanya berasal dari kanal resmi pemerintah dan bukan dari individu maupun kelompok tertentu yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat atau institusi terkait.
Dengan semakin banyaknya laporan dugaan penipuan yang mengatasnamakan program MBG, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi informasi dan segera melaporkan apabila menemukan praktik mencurigakan yang berpotensi merugikan calon mitra maupun masyarakat luas.







