Penyelidikan Terhadap Irjen Pipit Rismanto Mengenai Dugaan Keterlibatan dalam Tambang Ilegal di Kalbar
Beberapa waktu terakhir, nama Irjen Pipit Rismanto, mantan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) yang kini menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat (Jabar), muncul dalam kasus dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal. Informasi ini berasal dari pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar sedang berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri.
Sugeng mengungkapkan bahwa IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap Pipit Rismanto oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini diduga terkait dengan penangkapan Sudianto alias Aseng, seorang pengusaha yang melakukan penambangan bauksit di Kalbar. Menurut Sugeng, isu yang berkembang menunjukkan bahwa selama bertahun-tahun aktivitas ilegal tersebut tidak tersentuh penegakan hukum, meski ada indikasi adanya perlindungan atau dukungan dari pihak tertentu.
Riwayat Jabatan dan Latar Belakang Irjen Pipit Rismanto
Irjen Pipit Rismanto lahir pada 30 Desember 1972 di Salatiga, Jawa Tengah. Ia lulus Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994 dan memiliki pengalaman luas dalam bidang reserse. Sebelum menjabat Kapolda Kalbar, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Bangka, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta beberapa jabatan strategis di Bareskrim Polri.
Pipit Rismanto diangkat sebagai Kapolda Jabar berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tanggal 7 Mei 2026, menggantikan Irjen Pol Dr. Rudi Setiawan. Sebelumnya, ia menjabat Kapolda Kalbar sejak 27 Maret 2023, sehingga telah memimpin Polda Kalbar selama tiga tahun, satu bulan, dan sembilan hari.
Ia juga memiliki gelar akademik yang cukup tinggi, termasuk gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude dari Universitas Trisakti. Judul disertasinya adalah “Pengembangan Model Restorative Justice Dalam Konteks Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kalimantan Barat”.
Kasus Tambang Ilegal dan Dugaan Keterlibatan
Kasus tambang ilegal yang melibatkan Sudianto alias Aseng kini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengusaha ini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Sementara itu, Irjen Pipit Rismanto diduga melindungi atau membekingi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Menurut Sugeng, pemeriksaan terhadap Pipit Rismanto dilakukan oleh Propam Mabes Polri, meskipun sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Ia juga menyatakan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berupaya menggali keterangan dari Sudianto mengenai pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Namun, Sugeng menekankan bahwa pengakuan semata tidak cukup untuk menjerat seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah. Ia menyarankan agar proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang kuat.
Proses Penyelidikan dan Tanggapan Pihak Berwenang
Informasi tentang pemeriksaan terhadap Irjen Pipit Rismanto telah dikonfirmasi oleh Tribunnews kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim pada Sabtu (6/6/2026). Namun, hingga Minggu (7/6/2026), pesan permintaan tanggapan belum juga dibalas.
Meskipun demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian publik, terutama karena keterlibatan seorang jenderal polisi dalam dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan. Hal ini juga memicu pertanyaan tentang transparansi dan efektivitas penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa.
Kesimpulan
Kasus dugaan keterlibatan Irjen Pipit Rismanto dalam tambang ilegal di Kalbar masih dalam proses penyelidikan. Meski belum ada konfirmasi resmi, isu yang berkembang menunjukkan adanya indikasi bahwa ada pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut. Proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang kuat agar dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.







