Audit Kinerja ASN di Kabupaten Jayapura
BKPSDM Kabupaten Jayapura melakukan audit terhadap sekitar 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menemukan ketidaksesuaian antara data jumlah pegawai dan kehadiran mereka di lapangan. Dari total ASN yang tercatat, hanya sebagian kecil yang aktif menjalankan tugas pelayanan publik secara konsisten.
Fenomena “pegawai bayangan” yang menerima gaji namun jarang berkantor ini dianggap merugikan keuangan daerah dan menghambat percepatan pembangunan di kabupaten berjuluk Bumi Kenambai Umbai ini. Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura, Erni Kallem, memastikan bahwa evaluasi kinerja dan penegakan kode etik kini menjadi prioritas utama untuk menyaring pegawai yang benar-benar produktif.
Proses evaluasi ini tidak akan tebang pilih karena mencakup seluruh tingkatan jabatan mulai dari eselon II hingga eselon V. Penelusuran rekam jejak kehadiran dan pencapaian target kerja akan menjadi dasar bagi pemberian sanksi administratif maupun pemecatan bagi ASN yang terbukti mangkir kerja.
Pihak BKPSDM ingin memastikan bahwa anggaran belanja pegawai yang besar berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diterima oleh masyarakat Jayapura. ASN yang selama ini hanya berdiam diri di rumah tanpa keterangan resmi akan masuk dalam catatan merah pemblokiran tunjangan kinerja.
“Kami harus mengevaluasi sejauh mana ASN ini bekerja dan memastikan apakah betul 5.000 orang itu bekerja ataukah hanya seribu orang saja,” ujar Erni Kallem di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (4/2/2026).
Diketahui bahwa Bupati Jayapura, Yunus Wonda, secara khusus telah mengeluarkan instruksi bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendisiplinkan staf yang malas berkantor. Ketegasan pimpinan daerah ini menjadi lampu hijau bagi BKPSDM untuk membersihkan birokrasi dari praktik gratifikasi jabatan dan pembiaran pelanggaran disiplin.
Pejabat yang tidak mampu membina bawahannya juga akan dievaluasi karena dianggap gagal dalam menjalankan fungsi kepemimpinan di unit kerjanya. BPKSDM berharap langkah tegas ini bisa menciptakan budaya kerja baru yang lebih kompetitif dan profesional di lingkungan birokrasi Jayapura.
“Karena reformasi birokrasi ini bertujuan agar ASN kembali ke fungsinya sebagai pelayan masyarakat, bukan sekadar mencari status atau jaminan pendapatan bulanan,” tegas Erni Kallem.
Uji Kompetensi ASN
Sebagai tindak lanjut dari audit kinerja, BKPSDM menjadwalkan pelaksanaan uji kompetensi massal yang akan digelar pada awal Maret 2026 mendatang. Uji kompetensi ini difokuskan bagi para pejabat eselon II yang telah menduduki posisi mereka selama rentang waktu tiga hingga lima tahun.
Hasil ujian ini akan menjadi referensi objektif bagi Bupati sebelum melakukan penyegaran atau perombakan (rolling) jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Penempatan pejabat baru nantinya harus sesuai dengan keahlian serta fungsi tugas masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Tahapan uji kompetensi itu sudah diajukan dan kami telah melapor kepada Bapak Bupati serta Sekda Kabupaten Jayapura,” beber Erni Kallem.
Lebih gamblang Pemkab Jayapura berkomitmen bahwa mutasi jabatan kali ini akan bebas dari intervensi politik dan murni berdasarkan kapasitas individu masing-masing ASN. Melalui uji kompetensi, BKPSDM dapat memetakan potensi sumber daya manusia yang siap mendukung visi misi pembangunan daerah hingga pelosok kampung.
ASN yang memiliki rapor merah dalam kehadiran dan kinerja dipastikan tidak akan mendapatkan promosi jabatan dalam skema penyegaran organisasi mendatang. Penataan birokrasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Jayapura.
[DIGAMBAR-0]
[DIGAMBAR-1]
“Dengan birokrasi yang ramping dan efektif maka diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat tanpa hambatan administrasi yang berbelit-belit,” tandas Erni Kallem.







