Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 23 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Cara Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Penjelasan Lengkap

    Cara Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Penjelasan Lengkap

    adm_imradm_imr30 Mei 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Berkurban adalah salah satu bentuk ibadah yang memiliki makna mendalam dalam Islam. Setiap tahun menjelang Idul Adha, banyak umat Muslim yang mempertanyakan apakah boleh berkurban atas nama orang tua atau keluarga yang sudah meninggal dunia. Niat yang melatarbelakangi pertanyaan ini sangat mulia, yaitu ingin terus berbakti dan memberikan pahala kepada orang-orang tercinta yang telah wafat. Namun, tanpa pemahaman yang benar, niat yang baik ini bisa jadi tidak sah secara syariat karena kesalahan dalam pelaksanaannya.

    Hukum Dasarnya: Diperbolehkan dengan Syarat

    Mayoritas ulama dari berbagai mazhab menyatakan bahwa berkurban atas nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan. Dasar hukumnya berasal dari hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih dua ekor kambing, satu untuk dirinya sendiri dan satu lagi atas nama umatnya. Hal ini menunjukkan bahwa menyembelih kurban atas nama orang lain dibenarkan dalam Islam.

    Syarat Utama: Tidak Mengabaikan Kurban untuk Diri Sendiri

    Para ulama menegaskan bahwa sebelum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, seseorang harus terlebih dahulu memastikan dirinya sendiri sudah berkurban jika mampu. Kurban untuk orang yang meninggal tidak bisa menggantikan kewajiban berkurban bagi yang hidup. Artinya, jika kamu mampu secara finansial, kurban untuk diri sendiri harus diutamakan.

    Pandangan Mazhab Syafi’i: Harus Ada Wasiat

    Menurut Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin, berkurban untuk orang yang telah meninggal tidak sah kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat untuk dikurbankan. Artinya, menurut Mazhab Syafi’i, kurban atas nama orang meninggal baru sah jika ada wasiat yang jelas dari almarhum atau almarhumah sebelum wafatnya.

    Pandangan Mazhab Hanbali: Diperbolehkan dengan Wasiat

    Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang sejalan dengan Mazhab Syafi’i. Mereka memperbolehkan kurban atas nama orang meninggal jika ada wasiat dari yang bersangkutan semasa hidupnya. Jika ada wasiat, maka ahli waris wajib melaksanakannya. Jika tidak ada wasiat, hukumnya menjadi sunnah jika diniatkan sebagai hadiah pahala.

    Pandangan Mazhab Hanafi: Boleh Tanpa Wasiat

    Berbeda dari dua mazhab sebelumnya, Mazhab Hanafi membolehkan kurban atas nama orang meninggal meskipun tidak ada wasiat, asalkan diniatkan sebagai sedekah untuk si mayit. Dasar pandangan ini adalah bahwa sedekah untuk orang yang sudah meninggal sah hukumnya dan pahalanya bisa sampai kepada mereka berdasarkan ijma para ulama.

    Cara Pelaksanaan yang Benar

    Jika ingin berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, niatkan dalam hati saat menyembelih dengan menyebut nama almarhum atau almarhumah. Boleh juga dilafalkan secara lisan seperti “Atas nama Fulan bin Fulan”. Pastikan hewan kurban memenuhi seluruh syarat yang ditentukan syariat baik dari segi jenis, usia, maupun kondisi kesehatannya.

    Pahala Kurban untuk Orang Tua yang Meninggal

    Berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal adalah salah satu bentuk bakti anak yang paling mulia dan pahalanya insya Allah sampai kepada almarhum atau almarhumah. Hal ini berdasarkan prinsip amal jariyah dan hadis bahwa jika seseorang meninggal, amalnya terputus kecuali tiga hal salah satunya anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.

    Bolehkah Satu Kurban untuk Diri Sendiri Sekaligus Orang yang Meninggal?

    Para ulama memperbolehkan mendoakan satu hewan kurban sekaligus untuk diri sendiri dan orang-orang yang sudah meninggal, termasuk seluruh keluarga yang sudah wafat. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah meniatkan kurbannya untuk diri sendiri dan seluruh umatnya, ini menjadi dasar bahwa satu kurban boleh mencakup banyak orang sekaligus.

    Qurban Online atas Nama Orang Meninggal

    Di era digital, layanan qurban online kini semakin memudahkan masyarakat yang ingin berkurban atas nama diri sendiri maupun anggota keluarga yang telah meninggal. Selama niat dilakukan dengan benar dan hewan kurban memenuhi syarat syariat, pelaksanaannya tetap dianggap sah. Yang terpenting bukan lokasi atau kehadiran fisik, melainkan kejelasan niat serta tata cara qurban yang sesuai ketentuan.

    Perbedaan pendapat ulama mengenai kurban untuk orang yang sudah meninggal menunjukkan luasnya khazanah fiqih Islam. Karena itu, umat Islam dapat memilih pendapat yang paling menenangkan hati dan sesuai pemahaman ulama yang dipercaya, selama tetap berpegang pada prinsip syariat dan tidak meninggalkan kurban bagi diri sendiri jika mampu.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Rahasia Lezat Zikir dari Pimpinan Dayah Raudhatul Quran Aceh Besar

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Cara Shalat 5 Waktu Lengkap dengan Gambar

    By adm_imr12 Juli 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?