Penangkapan Dua Begal di Kendal yang Merampas Motor dan HP Siswa SMP
Beberapa waktu lalu, dua pelaku begal di Kabupaten Kendal berhasil ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan dengan cara mengancam korban menggunakan pisau. Peristiwa ini terjadi pada malam hari saat sejumlah remaja sedang berada di area Balai Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu.
Kejadian Awal yang Membuat Korban Panik
Saat itu, lima remaja yang masih duduk di bangku SMP sedang berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju wilayah Srogo, Kecamatan Brangsong. Di tengah perjalanan, mereka tiba-tiba dihentikan oleh dua pria misterius yang mengendarai motor Honda Beat tanpa plat nomor. Para pelaku langsung menuduh para remaja telah membegal adik salah satu dari mereka.
Selain itu, pelaku juga mengambil kontak motor korban dan memaksa mereka untuk ikut ke Jalan Kayu Lapis di Desa Mororejo. Saat kejadian, lingkungan sekitar masih ramai dengan lalu lintas kendaraan. Namun, para korban tak berani berteriak karena diancam menggunakan pisau lipat.
Aksi Pembegalan yang Menghebohkan
Setelah sampai di halaman kantor Balai Desa Mororejo, kedua pelaku langsung mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Kelima remaja yang ketakutan hanya bisa pasrah saat 3 handphone dan 1 sepeda motor milik korban dirampas. Pelaku juga sempat mengancam akan melaporkan para korban ke polisi jika tidak mengikuti perintahnya.
Penangkapan Pelaku Setelah Seminggu Buron
Setelah seminggu buron, dua pelaku begal motor dan HP akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku berinisial LK ditangkap di Gayamsari, sedangkan SP ditangkap di tepian Banjir Kanal Barat Semarang. Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa pelaku awalnya datang ke Kendal untuk menikmati suasana Pantai Ngebum dan berkeliling hingga Alun-alun Kendal. Namun, di tengah perjalanan, salah satu pelaku ingin mendapatkan HP.
Pelaku kemudian mencari mangsa dan melihat segerombolan remaja di bawah umur sedang asyik nongkrong. Pelaku LK lalu menakuti remaja tersebut dengan mengaku sebagai anggota polisi. Bahkan, pelaku juga menuduh korban telah memukuli adik pelaku. Selain itu, pelaku sempat mengancam menggunakan pisau yang sudah dibawa.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 jaket warna biru dongker, 1 helm warna hitam, 1 pisau dengan panjang 21 cm, 1 HP Xiaomi, serta 1 unit motor Beat. Pelaku dijerat Pasal 479 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang pencurian dengan ancaman kekerasan. Kini kedua pelaku telah ditangkap dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Dalami Lokasi TKP Lain
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku SP merupakan residivis kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman 12 bulan pada 2019 lalu. Motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi begal di Kaliwungu ternyata merupakan motor curian. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami adanya dugaan lokasi aksi begal lain yang dilakukan pelaku.
Imbauan dari Pihak Kepolisian
Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar lebih berhati-hati saat berkendara pada malam hari. Adapun kelima korban masih dimintai keterangan oleh polisi. “Hindari bepergian ke lokasi sepi agar tidak terjadi tindak kriminalitas,” tandasnya.






