Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    7 Tips Mulai Freelance untuk Pemula, Kenali Passion dan Kemampuanmu

    3 April 2026

    Antrean Panjang di SPBU, DPRD Bone: BBM Tidak Langka, Penyebab Lain Terungkap

    3 April 2026

    Papan Reklame Roboh di Lamongan Ancam Warga, Polisi Tindak Lanjuti

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • 7 Tips Mulai Freelance untuk Pemula, Kenali Passion dan Kemampuanmu
    • Antrean Panjang di SPBU, DPRD Bone: BBM Tidak Langka, Penyebab Lain Terungkap
    • Papan Reklame Roboh di Lamongan Ancam Warga, Polisi Tindak Lanjuti
    • 5 Dampak AI yang Mengubah Dunia Investasi dan Keuangan Masa Depan
    • Penahanan PK Dkk Diperpanjang, Polres Belu Periksa Ulang Semua Saksi
    • Kandidat Kuat Berebut Kursi Ketua PKB Kabupaten Malang di Muscab 2026
    • Kapan Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026? Ini Niat dan Cara Lengkapnya!
    • 6 tanda ibu hamil obesitas, salah satunya gangguan tidur
    • Naik Dango Kalbar 2026: Tradisi Syukur yang Menyatukan Masyarakat
    • Prediksi Skor Uzbekistan vs Venezuela: Head-to-Head dan Statistik di FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ditjenpas Kalteng Siapkan Strategi Adaptasi Pemasyarakatan Atas Regulasi KUHP-KUHAP Baru

    Ditjenpas Kalteng Siapkan Strategi Adaptasi Pemasyarakatan Atas Regulasi KUHP-KUHAP Baru

    adm_imradm_imr23 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Langkah Strategis Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam Menghadapi Perubahan Hukum Pidana

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi teknis dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang berlangsung pada Jumat (23/1).

    Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, dan dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kalteng, mulai dari Kepala Lapas hingga Kepala Rutan.

    Perubahan Mendasar dalam Sistem Hukum Pidana Nasional

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Perubahan tersebut mencakup paradigma pemidanaan, penekanan keadilan restoratif, serta penguatan peran Pembimbingan Kemasyarakatan dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana.

    Rombongan Kanwil Ditjenpas Kalteng disambut langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, serta turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono. Dalam pertemuan tersebut dibahas kebijakan strategis dan teknis implementasi KUHP dan KUHAP baru di lingkungan Pemasyarakatan.

    Pentingnya Pemahaman yang Utuh dan Seragam

    Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pentingnya pemahaman yang utuh dan seragam bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam menyikapi perubahan regulasi tersebut.

    “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan Pemasyarakatan untuk beradaptasi, baik dari sisi kebijakan, tata kerja, maupun sumber daya manusia,” ujar I Putu Murdiana.

    Ia menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan di daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    “Melalui konsultasi langsung ini, kami ingin memperoleh kejelasan dan penguatan kebijakan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi,” katanya.

    Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana

    Dalam forum tersebut, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan memberikan penjelasan mendalam mengenai peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan.

    Menurut I Putu Murdiana, arahan yang disampaikan menjadi bekal penting bagi jajaran Pemasyarakatan Kalteng dalam menghadapi tantangan implementasi regulasi baru.

    “Kami mendapatkan gambaran yang jelas terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan dan mekanisme pelaksanaan kebijakan Pemasyarakatan ke depan,” ungkapnya.

    Identifikasi Kendala dan Solusi Strategis

    Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai potensi kendala yang mungkin dihadapi di daerah, sekaligus merumuskan solusi strategis sebagai bahan tindak lanjut di tingkat Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis.

    Melalui koordinasi dan konsultasi teknis ini, Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pusat dan daerah, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat dilaksanakan secara optimal, profesional, dan berorientasi pada pembinaan serta keadilan restoratif.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    7 Tips Mulai Freelance untuk Pemula, Kenali Passion dan Kemampuanmu

    3 April 2026

    Antrean Panjang di SPBU, DPRD Bone: BBM Tidak Langka, Penyebab Lain Terungkap

    3 April 2026

    Papan Reklame Roboh di Lamongan Ancam Warga, Polisi Tindak Lanjuti

    3 April 2026

    5 Dampak AI yang Mengubah Dunia Investasi dan Keuangan Masa Depan

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?