Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu

    2 Februari 2026

    Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama

    2 Februari 2026

    Pasar Gempol Malam Siap Jadi Grosir Sayur Tingkatkan PAD Pasuruan

    2 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 2 Februari 2026
    Trending
    • Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu
    • Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama
    • Pasar Gempol Malam Siap Jadi Grosir Sayur Tingkatkan PAD Pasuruan
    • Pembaruan Transfer Arema FC: Bintang Muda Borneo FC Datang, Bomber Persib Gagal?
    • Prabowo Tambah Pesanan 70.000 Becak Listrik ke Pindad
    • Batu Situs Purbakala Blitar Dicuri Warga, BPKW XI Undang Penyidik Polda Jatim
    • Mobil Listrik DFSK Gelora E Meledak, Jawaban Produsen Mengejutkan
    • BYD siapkan sistem daur ulang kendaraan listrik di Indonesia
    • Bukan Pemecatan, Pemkot Blitar Akhiri Outsourcing dan THL karena Kontrak Habis
    • Motor listrik Polytron tahan banjir hingga 1 meter, tapi jangan dijadikan kebiasaan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ditjenpas Kalteng Siapkan Strategi Adaptasi Pemasyarakatan Atas Regulasi KUHP-KUHAP Baru

    Ditjenpas Kalteng Siapkan Strategi Adaptasi Pemasyarakatan Atas Regulasi KUHP-KUHAP Baru

    adm_imradm_imr23 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Langkah Strategis Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam Menghadapi Perubahan Hukum Pidana

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi teknis dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang berlangsung pada Jumat (23/1).

    Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, dan dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kalteng, mulai dari Kepala Lapas hingga Kepala Rutan.

    Perubahan Mendasar dalam Sistem Hukum Pidana Nasional

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Perubahan tersebut mencakup paradigma pemidanaan, penekanan keadilan restoratif, serta penguatan peran Pembimbingan Kemasyarakatan dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana.

    Rombongan Kanwil Ditjenpas Kalteng disambut langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, serta turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono. Dalam pertemuan tersebut dibahas kebijakan strategis dan teknis implementasi KUHP dan KUHAP baru di lingkungan Pemasyarakatan.

    Pentingnya Pemahaman yang Utuh dan Seragam

    Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pentingnya pemahaman yang utuh dan seragam bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam menyikapi perubahan regulasi tersebut.

    “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan Pemasyarakatan untuk beradaptasi, baik dari sisi kebijakan, tata kerja, maupun sumber daya manusia,” ujar I Putu Murdiana.

    Ia menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan di daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    “Melalui konsultasi langsung ini, kami ingin memperoleh kejelasan dan penguatan kebijakan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi,” katanya.

    Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana

    Dalam forum tersebut, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan memberikan penjelasan mendalam mengenai peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan.

    Menurut I Putu Murdiana, arahan yang disampaikan menjadi bekal penting bagi jajaran Pemasyarakatan Kalteng dalam menghadapi tantangan implementasi regulasi baru.

    “Kami mendapatkan gambaran yang jelas terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan dan mekanisme pelaksanaan kebijakan Pemasyarakatan ke depan,” ungkapnya.

    Identifikasi Kendala dan Solusi Strategis

    Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai potensi kendala yang mungkin dihadapi di daerah, sekaligus merumuskan solusi strategis sebagai bahan tindak lanjut di tingkat Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis.

    Melalui koordinasi dan konsultasi teknis ini, Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pusat dan daerah, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat dilaksanakan secara optimal, profesional, dan berorientasi pada pembinaan serta keadilan restoratif.

    Post Views: 6

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama

    By adm_imr2 Februari 20260 Views

    Kolaborasi Polri dan Kejaksaan Diperkuat, Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Jadi Prioritas Utama

    By adm_imr26 Januari 20260 Views

    Praktisi Hukum Kota Palangka Raya Soroti Ketidakadilan Pidana Kerja Sosial KUHP

    By adm_imr25 Januari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    Nasional 1 Februari 2026

    Persiapan Matang PSMS Medan Menghadapi Garudayaksa FC PSMS Medan akan menghadapi laga penting melawan Garudayaksa…

    Kronologi Pemulihan Dua Markas KKB-OPM di Yahukimo oleh TNI

    31 Januari 2026

    PKH Tahap 1 2026 Cair, Ini Cara Cek Penerima Online

    31 Januari 2026

    Kekalahan dari Vietnam Jadi Bencana Memalukan bagi Timnas U-23 Indonesia, Media Korea Soroti Deja Vu

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?