Langkah Strategis Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam Menghadapi Perubahan Hukum Pidana
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi teknis dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang berlangsung pada Jumat (23/1).
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, dan dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kalteng, mulai dari Kepala Lapas hingga Kepala Rutan.
Perubahan Mendasar dalam Sistem Hukum Pidana Nasional
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Perubahan tersebut mencakup paradigma pemidanaan, penekanan keadilan restoratif, serta penguatan peran Pembimbingan Kemasyarakatan dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana.
Rombongan Kanwil Ditjenpas Kalteng disambut langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, serta turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono. Dalam pertemuan tersebut dibahas kebijakan strategis dan teknis implementasi KUHP dan KUHAP baru di lingkungan Pemasyarakatan.
Pentingnya Pemahaman yang Utuh dan Seragam
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pentingnya pemahaman yang utuh dan seragam bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam menyikapi perubahan regulasi tersebut.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan Pemasyarakatan untuk beradaptasi, baik dari sisi kebijakan, tata kerja, maupun sumber daya manusia,” ujar I Putu Murdiana.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan di daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Melalui konsultasi langsung ini, kami ingin memperoleh kejelasan dan penguatan kebijakan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi,” katanya.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana
Dalam forum tersebut, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan memberikan penjelasan mendalam mengenai peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan.
Menurut I Putu Murdiana, arahan yang disampaikan menjadi bekal penting bagi jajaran Pemasyarakatan Kalteng dalam menghadapi tantangan implementasi regulasi baru.
“Kami mendapatkan gambaran yang jelas terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan dan mekanisme pelaksanaan kebijakan Pemasyarakatan ke depan,” ungkapnya.
Identifikasi Kendala dan Solusi Strategis
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai potensi kendala yang mungkin dihadapi di daerah, sekaligus merumuskan solusi strategis sebagai bahan tindak lanjut di tingkat Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis.
Melalui koordinasi dan konsultasi teknis ini, Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pusat dan daerah, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat dilaksanakan secara optimal, profesional, dan berorientasi pada pembinaan serta keadilan restoratif.







