Klarifikasi Polres Bogor Terkait Dugaan Intimidasi Saksi
Polres Bogor akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan intimidasi yang dilaporkan oleh saksi dalam kasus perzinahan yang melibatkan DS dan NA. Pernyataan ini diungkapkan setelah viralnya sebuah rekaman video yang menyebut adanya tindakan sewenang-wenang dari oknum penyidik kepolisian.
Kasus ini berawal dari laporan bahwa DS dan NA diduga melakukan tindak pidana hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah. Polisi menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil oleh tim penyidik telah sesuai dengan koridor hukum dan prosedur yang berlaku.
AKP Silfi Adi Putri, Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara sah dan legal. Penyidik mendatangi rumah saksi dengan membawa surat panggilan dan didampingi oleh Ketua RT setempat. Proses pemeriksaan tersebut juga dilakukan atas kesediaan saksi sendiri, yang tidak bisa hadir ke kantor polisi karena alasan pekerjaan.
“Pemeriksaan dilakukan atas kesediaan saksi sendiri dan statusnya juga bukan tersangka maupun terlapor. Kami tegaskan tidak ada unsur pemaksaan ataupun intimidasi selama proses tersebut berlangsung,” jelas AKP Silfi.
Namun, situasi berubah ketika beberapa pihak luar memasuki lokasi pemeriksaan dan melakukan perekaman video. Mereka bahkan melakukan sambungan video call dengan penasihat hukum tersangka. Akibatnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum sempat ditandatangani dan proses pemeriksaan terpaksa dihentikan sementara.
Penggerebekan dan Teror Preman
Perempuan berinisial A, yang merupakan istri sah dari DS, kemudian muncul untuk menjelaskan kronologi penggerebekan yang terjadi. Ia mengungkapkan bahwa malam itu ia datang bersama beberapa orang keamanan lingkungan dan Ketua RT setempat. Di lokasi, ia menemukan suaminya tinggal bersama perempuan lain, meskipun status pernikahan mereka masih sah sejak 2018.
A membantah tuduhan balik dari kubu DS yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan dan pemukulan saat penggerebekan terjadi. Menurutnya, semua dokumentasi video malam itu tersimpan rapi oleh keluarga dan siap dibeberkan sebagai bukti bahwa tidak ada kekerasan fisik yang ia lakukan.
Sebaliknya, A mengaku bahwa pasca-kasus ini mencuat, hidupnya justru dipenuhi tekanan dan ketakutan. Ia mengaku kerap mendapat intimidasi fisik dan psikologis dari pihak suaminya terkait konflik rumah tangga dan perebutan aset kendaraan.
“Kenapa harus mengerahkan teman-teman dari Indonesia timur, datangi kantor, bahkan sampai ada BAP yang dirobek? Saya hanya ingin semuanya diselesaikan baik-baik,” ratap A.
Perang Hukum Melalui Jalur Praperadilan dan Laporan Propam
Setelah digerebek oleh istri sahnya, DS dan NA sempat diamankan di Polsek Babakan Madang sebelum kasus ini ditarik ke Satres PPA dan PPO Polres Bogor. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi status hukum yang menyudutkan mereka, tim kuasa hukum DS dan NA melancarkan serangan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat. Mereka menilai ada serangkaian kejanggalan struktural dalam proses penyidikan, termasuk isu dugaan intimidasi saksi di media lokal.
Tidak hanya itu, para penyidik Polres Bogor yang menangani kasus ini juga dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Polres Bogor menyatakan tidak gentar terhadap aksi hukum dari pihak tersangka. Pihak kepolisian menegaskan sangat menghormati seluruh hak dan upaya hukum yang ditempuh oleh para tersangka, sembari memastikan bahwa substansi penyidikan perkara perzinahan ini akan tetap berjalan lurus dan objektif di atas rel hukum yang berlaku.






