Peran DPR dalam Mengawasi Implementasi PT Danantara Sumber Daya Indonesia
DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara ketat implementasi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) agar tidak menyebabkan praktik monopolistik atau hambatan baru bagi dunia usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tetap transparan, akuntabel, serta menjaga persaingan usaha yang sehat.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, menyatakan bahwa meskipun mendukung langkah pemerintah membentuk BUMN khusus DSI, penting untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tidak merugikan pelaku usaha nasional. Ia menekankan bahwa BUMN harus menjadi penguat ekosistem bisnis, bukan penghalang bagi para pelaku usaha lainnya.
“Ekspor swasta, koperasi, dan pelaku usaha nasional tetap harus diberi ruang yang adil. Justru yang kita harapkan adalah kolaborasi, bukan saling mematikan,” ujar Nurdin kepada wartawan.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan
Menurut Nurdin, tantangan terbesar dari kebijakan ini adalah implementasi. Ia memperingatkan agar aturan yang baik di atas kertas tidak terhambat oleh ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, atau birokrasi baru. “BUMN Ekspor harus menjadi solusi untuk mempercepat ekspor, bukan menambah meja perizinan,” tambahnya.
Pemerintah telah menetapkan PT DSI sebagai perusahaan BUMN yang akan mengelola ekspor komoditas strategis mulai 1 Januari 2027. Selama masa transisi pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, kegiatan ekspor masih dilakukan oleh perusahaan eksportir. Namun dokumen ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni sawit, batu bara, dan paduan besi, akan diproses melalui BUMN ekspor.
Tujuan Pembentukan PT DSI
Nurdin menilai pembentukan BUMN khusus ekspor tersebut merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola ekspor nasional dan menutup kebocoran nilai ekspor yang selama ini merugikan negara. “Jadi, pembentukan BUMN khusus ekspor tidak boleh dipahami semata sebagai pembentukan badan usaha baru, melainkan sebagai upaya negara memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis agar lebih transparan, akuntabel, dan bernilai tambah,” ujarnya.
PT DSI diharapkan berfungsi sebagai orkestrator dan agregator yang mampu mengintegrasikan produksi, pembiayaan, logistik, standardisasi mutu, hilirisasi hingga penetrasi pasar global. “Pembentukan BUMN khusus pengelola SDA strategis harus dilihat dalam konteks yang lebih besar, yakni upaya negara memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memperbaiki struktur ekspor nasional,” jelasnya.
Dasar Konstitusional dan Strategi Pemerintah
Ia menambahkan, kebijakan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “BUMN tidak boleh hanya dilihat sebagai entitas bisnis biasa, tetapi sebagai instrumen negara untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya keluar sebagai bahan mentah, melainkan menghasilkan nilai tambah, penerimaan negara, penguatan industri nasional, dan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi rakyat,” ucapnya.
Nurdin juga menyoroti potensi kebocoran ekonomi akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi tantangan dalam perdagangan komoditas strategis. Ia merujuk sejumlah kajian internasional yang menunjukkan besarnya potensi aliran keuangan gelap melalui praktik trade misinvoicing.
Pengawasan dan Transparansi
Pemerintah resmi membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menindaklanjuti tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diambil langsung di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan tingginya angka manipulasi harga (under-invoicing) dan pengalihan keuntungan (transfer pricing) yang selama ini merugikan negara.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pembentukan badan ini merupakan instruksi langsung dari Prabowo yang segera direalisasikan melalui regulasi resmi pemerintah. “Sesuai tadi yang disampaikan langsung pak presiden, kami dari Danantara diminta menindaklanjuti, dan tentunya kami sudah menindaklanjuti sesuai peraturan pemerintah yang diberikan, bahwa ini akan dilakukan oleh BUMN, oleh badan BUMN,” ujar Rosan.
Rosan menjelaskan, pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia ini sengaja dirancang untuk memperketat pengawasan ekspor. Prioritas utama dari badan baru ini adalah mengutamakan keterbukaan dalam setiap aktivitas perdagangan komoditas ke luar negeri. “Dan oleh sebab itu kami sedang membentuk 1 badan, bernama tadi sudah disampaikan Pak Menko, PT Danantara Sumber Daya Indonesia, dimana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi,” kata Rosan.
Masa Transisi dan Komitmen Pemerintah
Sebagai langkah awal pembenahan ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia menetapkan masa transisi yang akan dimulai pada bulan depan. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik. “Nah oleh sebab itu dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu,” jelas Rosan.
Melalui skema baru ini, seluruh korporasi BUMN yang bergerak di bidang ekspor wajib menyerahkan laporan transaksi secara menyeluruh. Pihak Danantara nantinya akan melakukan verifikasi ketat untuk memastikan tidak ada lagi harga komoditas yang dimanipulasi di bawah nilai pasar.







