Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (4/6).
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, membacakan laporan komisi terkait pembahasan rancangan UU tersebut. Ia menjelaskan bahwa Komisi XI DPR RI mulai menggelar rapat kerja bersama perwakilan pemerintah sejak 4 Februari 2026. Rapat kerja tersebut melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum.
Proses pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK dilanjutkan dengan penugasan kepada Panja RUU Perubahan Undang-Undang P2SK untuk melaksanakan rangkaian pembahasan. Pembahasan pada tingkat Panja dimulai sejak 31 Maret 2026. Adapun rangkaian pembahasan dalam rapat Panja dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 2 April 2026, 6 sampai 7 April 2026, dan 2 sampai 3 Juni 2026. Tim perumus dan tim sinkronisasi bekerja secara simultan pada tanggal 2 dan 3 Juni 2026, serta melaporkan hasil kerjanya dalam rapat Panja pada tanggal 3 Juni 2026.
Proses Pengambilan Masukan dari Berbagai Pihak
Panja RUU juga mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan pengayaan terhadap materi penguatan RUU.
Hekal menyebutkan bahwa Panja RUU telah mencermati dan menelaah seluruh daftar inventaris masalah yang disampaikan oleh pemerintah sejumlah 1.212 DIM. Daftar tersebut terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Selain itu, ada beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan Panja.
Dari total 1.212 DIM tersebut, terdapat:
* 485 DIM tetap pada batang tubuh dan 224 DIM pada penjelasan
* 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan
* 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan
* 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan
* 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan dihapus
Setelah mendengar pemaparan Hekal, giliran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangan pemerintah. Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang meminta persetujuan dari para peserta rapat yang hadir.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco, yang diikuti persetujuan dari peserta rapat.






