Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    10 Juni 2026

    Kemenkum Kalbar Bantu Pemkab Sanggau Evaluasi Peraturan Daerah 2026

    10 Juni 2026

    Pasutri Sujud di Kantor Bobby Nasution Gara-Gara Tak Mampu Bayar Pengobatan Anak Rp 180 Juta

    10 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 10 Juni 2026
    Trending
    • DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU
    • Kemenkum Kalbar Bantu Pemkab Sanggau Evaluasi Peraturan Daerah 2026
    • Pasutri Sujud di Kantor Bobby Nasution Gara-Gara Tak Mampu Bayar Pengobatan Anak Rp 180 Juta
    • Heboh Pocong Muncul di Nguling, Warga Buru dengan Celurit
    • Apa Itu Uang Deposit? Fungsi, Jenis, dan Perbedaannya
    • Eks Napi Korupsi Picu Kecelakaan Maut di Palembang, 2 Tewas dan 3 Luka
    • 25 Soal PAI Kelas 6 SD Bab 4: Hukum Halal dan Haram Kurikulum Merdeka 2026
    • 7 alasan bau ketiak kanan dan kiri berbeda
    • Ratusan Warga Hadiri Festival UMKM Street Food II Kota Gorontalo
    • 7 destinasi alam Kuningan yang sedang viral, sempurna untuk tempat healing di kaki Gunung Ciremai
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    adm_imradm_imr10 Juni 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (4/6).

    Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, membacakan laporan komisi terkait pembahasan rancangan UU tersebut. Ia menjelaskan bahwa Komisi XI DPR RI mulai menggelar rapat kerja bersama perwakilan pemerintah sejak 4 Februari 2026. Rapat kerja tersebut melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum.

    Proses pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK dilanjutkan dengan penugasan kepada Panja RUU Perubahan Undang-Undang P2SK untuk melaksanakan rangkaian pembahasan. Pembahasan pada tingkat Panja dimulai sejak 31 Maret 2026. Adapun rangkaian pembahasan dalam rapat Panja dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 2 April 2026, 6 sampai 7 April 2026, dan 2 sampai 3 Juni 2026. Tim perumus dan tim sinkronisasi bekerja secara simultan pada tanggal 2 dan 3 Juni 2026, serta melaporkan hasil kerjanya dalam rapat Panja pada tanggal 3 Juni 2026.

    Proses Pengambilan Masukan dari Berbagai Pihak

    Panja RUU juga mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan pengayaan terhadap materi penguatan RUU.

    Hekal menyebutkan bahwa Panja RUU telah mencermati dan menelaah seluruh daftar inventaris masalah yang disampaikan oleh pemerintah sejumlah 1.212 DIM. Daftar tersebut terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Selain itu, ada beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan Panja.

    Dari total 1.212 DIM tersebut, terdapat:
    * 485 DIM tetap pada batang tubuh dan 224 DIM pada penjelasan
    * 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan
    * 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan
    * 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan
    * 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan dihapus

    Setelah mendengar pemaparan Hekal, giliran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangan pemerintah. Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang meminta persetujuan dari para peserta rapat yang hadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco, yang diikuti persetujuan dari peserta rapat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemenkum Kalbar Bantu Pemkab Sanggau Evaluasi Peraturan Daerah 2026

    By adm_imr10 Juni 20261 Views

    Rektor UGM: RUU KUHP dan KUHAP Harus Seimbangkan Hak Korban dan Pelaku

    By adm_imr10 Juni 20261 Views

    Sat Reskrim Palas Gelar Koordinasi dan Sosialisasi KUHAP 2025 dengan PPNS dan JPU

    By adm_imr10 Juni 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    10 Juni 2026

    Kemenkum Kalbar Bantu Pemkab Sanggau Evaluasi Peraturan Daerah 2026

    10 Juni 2026

    Pasutri Sujud di Kantor Bobby Nasution Gara-Gara Tak Mampu Bayar Pengobatan Anak Rp 180 Juta

    10 Juni 2026

    Heboh Pocong Muncul di Nguling, Warga Buru dengan Celurit

    10 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?