Sidang Paripurna DPRD Manggarai Tetapkan Dua Peraturan Daerah Baru
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Manggarai kembali digelar pada Selasa, 2 Juni 2026. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Paulus Peos. Sidang kali ini merupakan Paripurna Lanjutan Ke-8 dengan agenda utama yaitu penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pembukaan sidang dilakukan oleh pimpinan rapat, yang kemudian diikuti dengan pencabutan skors sidang. Setelah itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Manggarai menyampaikan laporan hasil fasilitasi terhadap dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa kedua Ranperda telah melalui tahapan pembahasan, fasilitasi, serta penyempurnaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT), sehingga memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Agenda selanjutnya adalah penandatanganan Keputusan Bersama antara Bupati Manggarai dan DPRD Kabupaten Manggarai tentang persetujuan bersama penetapan dua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai. Dua Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam sidang paripurna ini adalah:
- Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK)
- Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Penetapan kedua Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pertumbuhan industri daerah serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Manggarai.
Menurut informasi yang diberikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai, Paulus Jeramun, dalam sambutannya Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai atas kerja sama dan komitmen bersama dalam menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut hingga dapat ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Hery mengatakan bahwa keberadaan Perda tentang RPIK akan menjadi pedoman arah pembangunan industri daerah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor serta memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi.
Bupati Hery juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan ekonomi daerah melalui penguatan sektor industri dan peningkatan investasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.







