Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 26 Agustus 2026
    Trending
    • Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui
    • Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro
    • 4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru
    • Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
    • InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026
    • Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya
    • Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya
    • JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota
    • Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul
    • Kemarau, Warga Baturaja Mandi dan Cuci di Sungai, Dinkes Imbau Jangan Buang Air Besar di Sana
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dua cara umum pelaku jual beli titik SPPG: mengaku dekat dengan pejabat BGN

    Dua cara umum pelaku jual beli titik SPPG: mengaku dekat dengan pejabat BGN

    adm_imradm_imr28 Mei 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG yang Mengancam Program Makan Bergizi Gratis

    Sejumlah modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah terungkap. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri di Jakarta.

    SPPG adalah tempat produksi atau pemasakan makanan yang akan dibagikan kepada siswa melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak-anak sekolah. Namun, kebutuhan besar akan SPPG justru dimanfaatkan oleh pelaku penipuan untuk melakukan tindak pidana.

    Hingga saat ini, tercatat sebanyak 21 orang menjadi korban aksi jual beli titik SPPG di wilayah Jawa Barat dengan kerugian total mencapai Rp1,9 miliar. Rata-rata setiap korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.

    Proses Pendaftaran SPPG yang Resmi

    Proses pendaftaran SPPG dilakukan melalui portal mitra.bgn.go.id. Di sana, mekanisme resmi untuk mengajukan titik SPPG sudah tercantum. Tahapan pendaftaran meliputi:

    • Verifikasi identitas yayasan lengkap, termasuk nomor ahli, NPWP, dan NIP.
    • Pengisian data lokasi seperti provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan, dan alamat.
    • Desain SPPG serta bukti kepemilikan tanah, baik berupa sertifikat maupun perjanjian sewa-menyewa.
    • Progres pembangunan SPPG, seperti pembuatan tembok, pengadaan peralatan dapur, dan lainnya.

    Setelah semua tahapan tersebut diverifikasi, yayasan baru dapat membangun SPPG sesuai rencana.

    Dua Modus Penipuan yang Terungkap

    Sony Sonjaya mengungkap dua modus utama yang digunakan oleh pelaku penipuan dalam kasus jual beli titik SPPG:

    Modus Pertama

    Pelaku biasanya mendaftar dan mendapatkan ID SPPG melalui portal resmi BGN. Namun, setelah mendapatkan ID, mereka tidak benar-benar membangun SPPG. Sebaliknya, mereka menawarkan diri dengan mengaku sebagai pejabat BGN atau memiliki relasi dengan BGN. Dengan dalih itu, pelaku menawarkan bantuan untuk mendapatkan ID SPPG kepada orang lain, sehingga terjadi transaksi uang.

    Modus Kedua

    Modus kedua dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan sebuah yayasan. Yayasan ini mengaku bisa menampung permohonan titik SPPG. Pelaku kemudian menarik dana dari korban dengan janji memberikan ID SPPG. Namun, pada akhirnya korban tidak mendapatkan apa yang dijanjikan karena mereka tidak mendaftarkan diri sendiri.

    Peran BGN dan Polri dalam Menangani Kasus Ini

    BGN menegaskan bahwa mereka tidak bekerja sama dengan kelompok atau perusahaan manapun dalam pendaftaran titik SPPG. Hanya yayasan yang mendaftarkan diri secara resmi yang diperbolehkan.

    Untuk menangani kasus ini, BGN menggandeng Polri dalam upaya mengungkap dan menindak para pelaku penipuan. Koordinasi antara BGN dan jajaran Polri dilakukan untuk memastikan laporan masyarakat diproses secara tuntas.

    Kasatgas MBG Polri, Irjen Pol. Nurworo Danang, menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum bagi siapa pun yang menyalahgunakan program MBG. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya praktik jual beli titik SPPG.

    BGN juga meminta masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor ke pihak berwajib atau menghubungi hotline resmi SAGI di nomor 127.

    Sinergi antara BGN dan Polri diharapkan menjadi filter kuat dalam menjaga integritas program MBG. Keamanan dan keberlangsungan program ini menjadi prioritas utama agar dampak ekonomi dan kesejahteraan benar-benar dirasakan masyarakat, bukan justru dinikmati oleh segelintir oknum mafia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?