Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG yang Mengancam Program Makan Bergizi Gratis
Sejumlah modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah terungkap. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri di Jakarta.
SPPG adalah tempat produksi atau pemasakan makanan yang akan dibagikan kepada siswa melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak-anak sekolah. Namun, kebutuhan besar akan SPPG justru dimanfaatkan oleh pelaku penipuan untuk melakukan tindak pidana.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 21 orang menjadi korban aksi jual beli titik SPPG di wilayah Jawa Barat dengan kerugian total mencapai Rp1,9 miliar. Rata-rata setiap korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.
Proses Pendaftaran SPPG yang Resmi
Proses pendaftaran SPPG dilakukan melalui portal mitra.bgn.go.id. Di sana, mekanisme resmi untuk mengajukan titik SPPG sudah tercantum. Tahapan pendaftaran meliputi:
- Verifikasi identitas yayasan lengkap, termasuk nomor ahli, NPWP, dan NIP.
- Pengisian data lokasi seperti provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan, dan alamat.
- Desain SPPG serta bukti kepemilikan tanah, baik berupa sertifikat maupun perjanjian sewa-menyewa.
- Progres pembangunan SPPG, seperti pembuatan tembok, pengadaan peralatan dapur, dan lainnya.
Setelah semua tahapan tersebut diverifikasi, yayasan baru dapat membangun SPPG sesuai rencana.
Dua Modus Penipuan yang Terungkap
Sony Sonjaya mengungkap dua modus utama yang digunakan oleh pelaku penipuan dalam kasus jual beli titik SPPG:
Modus Pertama
Pelaku biasanya mendaftar dan mendapatkan ID SPPG melalui portal resmi BGN. Namun, setelah mendapatkan ID, mereka tidak benar-benar membangun SPPG. Sebaliknya, mereka menawarkan diri dengan mengaku sebagai pejabat BGN atau memiliki relasi dengan BGN. Dengan dalih itu, pelaku menawarkan bantuan untuk mendapatkan ID SPPG kepada orang lain, sehingga terjadi transaksi uang.
Modus Kedua
Modus kedua dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan sebuah yayasan. Yayasan ini mengaku bisa menampung permohonan titik SPPG. Pelaku kemudian menarik dana dari korban dengan janji memberikan ID SPPG. Namun, pada akhirnya korban tidak mendapatkan apa yang dijanjikan karena mereka tidak mendaftarkan diri sendiri.
Peran BGN dan Polri dalam Menangani Kasus Ini
BGN menegaskan bahwa mereka tidak bekerja sama dengan kelompok atau perusahaan manapun dalam pendaftaran titik SPPG. Hanya yayasan yang mendaftarkan diri secara resmi yang diperbolehkan.
Untuk menangani kasus ini, BGN menggandeng Polri dalam upaya mengungkap dan menindak para pelaku penipuan. Koordinasi antara BGN dan jajaran Polri dilakukan untuk memastikan laporan masyarakat diproses secara tuntas.
Kasatgas MBG Polri, Irjen Pol. Nurworo Danang, menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum bagi siapa pun yang menyalahgunakan program MBG. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya praktik jual beli titik SPPG.
BGN juga meminta masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor ke pihak berwajib atau menghubungi hotline resmi SAGI di nomor 127.
Sinergi antara BGN dan Polri diharapkan menjadi filter kuat dalam menjaga integritas program MBG. Keamanan dan keberlangsungan program ini menjadi prioritas utama agar dampak ekonomi dan kesejahteraan benar-benar dirasakan masyarakat, bukan justru dinikmati oleh segelintir oknum mafia.






