Dugaan Malpraktik di RSUD Prambanan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
Sebuah kejadian tragis terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan yang menimpa seorang balita berusia 3 tahun. Naura Dwi Meydita, warga Piyungan, Kabupaten Bantul, meninggal dunia setelah menerima tiga kali suntikan obat penenang (sedasi) untuk keperluan pemeriksaan CT Scan. Kejadian ini memicu dugaan malpraktik dan telah dilaporkan ke Polda DIY.
Laporan Keluarga ke Polda DIY
Keluarga korban melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke Polda DIY. Upaya hukum ditempuh karena pihak rumah sakit tidak dapat menjelaskan penyebab kematian Naura. Tim hukum keluarga kini sedang melakukan pendalaman terkait prosedur penyuntikan sedasi hingga tiga kali tersebut. Kasus ini telah resmi dibawa ke jalur hukum untuk mengungkap apakah ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) atau kelalaian medis di dalam ruang radiologi.
Keluarga melaporkan ke Polda DIY atas sangkaan pelanggaran pasal 440 UU Kesehatan dan pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu, 27 April 2026. Naura datang ke RSUD Prambanan bersama ibunya, Anastasia Niken Purwandari, untuk memeriksakan kondisi dugaan mikrosefali atau lingkar kepala kecil. Meski didiagnosis mikrosefali, sang ibu menegaskan anaknya dalam kondisi sangat sehat, aktif, dan ceria.
“Di rumah sakit dia masih main di ruang bermain, makan, dan bercanda. Bahkan saat dipasang alat infus pun dia tidak takut, masih tetap ceria. Perubahannya itu setelah dia masuk (untuk) CT scan, semuanya berubah,” ujar Anastacia, ditemui setelah memberikan keterangan ke penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, Selasa (2/6/2026).
Kedatangan Naura bersama Ibunya ke RSUD Prambanan, pada tanggal 27 April itu merupakan kontrol lanjutan pemeriksaan sebelumnya, di bulan Maret 2026 dengan keluhan Lingkar Kepala (LK) Naura 46 centimeter dan di nilai berada di garis kurang untuk anak seumurannya.
Mereka periksa di RSUD Prambanan ini berdasarkan rujukan dari sebuah Klinik dan kader Posyandu tempat tinggal Naura.
Suntikan Obat Penenang 3X
Di RSUD Prambanan, pemeriksaan awal berada di Poli Anak, kemudian dokter Poli Anak merekomendasikan untuk dirujuk pada Poli Radiologi untuk dilakukan CT Scan. Untuk melancarkan proses pemindaian, korban diberi suntikan obat penenang melalui cairan infus sebanyak tiga kali.
Pada suntikan kedua, korban sempat rewel dan meminta pulang ingin bertemu sang kakak. Ibu korban berusaha menenangkan dengan cara digendong. Meski terus menangis, korban akhirnya tertidur di pelukan ibunya setelah suntikan ketiga.
Jarak antara suntikan pertama dan kedua sekira 30 menit. Sedangkan jeda antara suntikan kedua dan ketiga kurang dari 30 menit. Anastacia mengaku tidak tahu apa yang dilakukan oleh pihak rumah sakit kepada anaknya setelah diberi obat penenang dan tertidur. Sebab saat itu ia keluar dari ruangan.
Muntah dan Kejang, Meninggal Setelah CT Scan
Petaka terjadi setelah korban keluar dari ruang CT scan. Kondisi bocah malang tersebut langsung memburuk drastis hingga muntah dan tidak sadarkan diri. Upaya pertolongan medis dilakukan dengan dilarikan ke ruang ICU dan dipasang alat bantu pernafasan.
“Sampai di ICU itu, dia (anak saya) sampai ada lebam di bawah mata sama ada sempat kejang juga dia beberapa kali gitu,” katanya.
Setelah berjuang selama beberapa jam, nyawa Naura tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 28 April pukul 02.20 WIB. Korban tercatat tidak pernah keluar dari rumah sakit sejak awal mendaftar.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum dari Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta Divisi Bantuan Hukum yang mendampingi keluarga korban, Purnomo Susanto, SH mengatakan, pihak keluarga merasakan kejanggalan mendalam atas peristiwa meninggalnya Naura. Hingga saat ini, pihak RSUD Prambanan belum memberikan konfirmasi atau penjelasan medis yang jelas kepada keluarga terkait penyebab kematian korban.
“Kalau disurat keterangan kematian (korban) itu hanya disebutkan jenis jenazah saja non-infeksius, tapi keterangannya meninggal karena apa, belum ada penjelasan,” kata Purnomo.
Kuasa Hukum Lainnya, R. Anwar Ary mengatakan, aktivis PAUD di kampung Anastacia bahkan kaget mendengar anak Naura yang dikenal sehat normal dan bisa beraktivitas seperti anak biasanya, lari-lari tanpa ada keluhan apapun, tiba-tiba pada tanggal itu diperiksa dengan cara diberi obat penenang hingga tiga kali. Ia menduga ada pelanggaran SOP dalam peristiwa yang membuat Naura meninggal dunia.
“Satu hal yang membuat kami menduga bahwa itu melanggar SOP atau kelalaian, yaitu tidakan dalam CT scan harusnya ada disarankan oleh seorang ahli saraf anak. Yang kedua pada waktu memberikan anestesi tidak didampingi. Walaupun itu sedasi atau anestesi wajib didampingi secara ketat oleh dokter spesialis ahli anestesi,” ujar dia.
Proses Penyelidikan
Terpisah, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan telah menerima laporan dari keluarga korban. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Adapun satu di antara terlapor dalam kasus ini adalah Direktur RSUD Prambanan.
“Masih dalam lidik ya, LP-nya sudah ada tapi saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pastinya sudah ada (saksi yang dipanggil). Statusnya nanti kita akan informasikan lebih lanjut update-nya apabila sudah ada proses selanjutnya ya misalnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ihsan.







