Penangkapan Pria Terduga Pelaku KDRT di Sekadau
Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial HS (37) berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Sekadau. Penangkapan dilakukan di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. HS diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri yang berinisial R (38).
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan kasus KDRT di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Menurutnya, HS diamankan tanpa perlawanan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, di sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Korban, R, mendatangi tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan HS tidak pulang ke rumah saat hari libur. Percakapan keduanya kemudian memicu pertengkaran di lokasi kerja tersebut.
Dalam pertengkaran itu, HS diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tumpukan berkas yang berada di atas meja hingga korban mengalami luka dan memar di bagian wajah. Setelah merasa menjadi korban kekerasan, R melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sekadau agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Taman melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah telepon genggam.
Saat ini, HS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman Hukuman Pelaku KDRT
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) masih berlaku sebagai lex specialis. Sementara itu, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku 2 Januari 2026) memperkuat aturan pidana KDRT dengan sistem pemidanaan modern, termasuk pidana kerja sosial dan pengawasan.
Berikut adalah jenis hukuman yang bisa diberikan terhadap pelaku KDRT:
- KDRT fisik ringan: Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp100 juta.
- KDRT mengakibatkan luka berat: Penjara maksimal 10 tahun.
- KDRT mengakibatkan kematian: Penjara maksimal 15 tahun.
- KDRT psikis (mental/emosional): Penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp75 juta.
- KDRT ekonomi (menelantarkan keluarga): Penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp50 juta.
Fakta-Fakta Kasus KDRT di Sekadau
- Pelaku berinisial HS (37) diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau.
- HS diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri berinisial R (38).
- Penangkapan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
- HS ditangkap di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
- Kasus bermula saat korban mendatangi tempat kerja suaminya di sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
- Korban menanyakan alasan pelaku tidak pulang ke rumah saat hari libur.
- Percakapan keduanya memicu pertengkaran di lokasi kerja.
- Dalam pertengkaran tersebut, HS diduga melakukan kekerasan menggunakan tumpukan berkas di atas meja.
- Korban mengalami luka dan memar di bagian wajah akibat penganiayaan tersebut.
- Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sekadau.
- Polisi melakukan pencarian bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Taman sebelum akhirnya menangkap pelaku.
- Saat penangkapan, HS tidak melakukan perlawanan.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas, dan sebuah telepon genggam.
- HS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
- Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Ancaman hukuman KDRT fisik ringan yakni penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 juta.







