Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 26 Agustus 2026
    Trending
    • Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui
    • Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro
    • 4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru
    • Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
    • InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026
    • Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya
    • Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya
    • JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota
    • Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul
    • Kemarau, Warga Baturaja Mandi dan Cuci di Sungai, Dinkes Imbau Jangan Buang Air Besar di Sana
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Fakta KDRT di Sekadau: Suamianiaya Istri Saat Libur

    Fakta KDRT di Sekadau: Suamianiaya Istri Saat Libur

    adm_imradm_imr31 Mei 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Pria Terduga Pelaku KDRT di Sekadau

    Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial HS (37) berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Sekadau. Penangkapan dilakukan di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. HS diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri yang berinisial R (38).

    Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan kasus KDRT di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Menurutnya, HS diamankan tanpa perlawanan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, di sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Korban, R, mendatangi tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan HS tidak pulang ke rumah saat hari libur. Percakapan keduanya kemudian memicu pertengkaran di lokasi kerja tersebut.

    Dalam pertengkaran itu, HS diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tumpukan berkas yang berada di atas meja hingga korban mengalami luka dan memar di bagian wajah. Setelah merasa menjadi korban kekerasan, R melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sekadau agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Taman melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah telepon genggam.

    Saat ini, HS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Ancaman Hukuman Pelaku KDRT

    UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) masih berlaku sebagai lex specialis. Sementara itu, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku 2 Januari 2026) memperkuat aturan pidana KDRT dengan sistem pemidanaan modern, termasuk pidana kerja sosial dan pengawasan.

    Berikut adalah jenis hukuman yang bisa diberikan terhadap pelaku KDRT:

    • KDRT fisik ringan: Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp100 juta.
    • KDRT mengakibatkan luka berat: Penjara maksimal 10 tahun.
    • KDRT mengakibatkan kematian: Penjara maksimal 15 tahun.
    • KDRT psikis (mental/emosional): Penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp75 juta.
    • KDRT ekonomi (menelantarkan keluarga): Penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp50 juta.

    Fakta-Fakta Kasus KDRT di Sekadau

    • Pelaku berinisial HS (37) diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau.
    • HS diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri berinisial R (38).
    • Penangkapan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
    • HS ditangkap di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
    • Kasus bermula saat korban mendatangi tempat kerja suaminya di sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
    • Korban menanyakan alasan pelaku tidak pulang ke rumah saat hari libur.
    • Percakapan keduanya memicu pertengkaran di lokasi kerja.
    • Dalam pertengkaran tersebut, HS diduga melakukan kekerasan menggunakan tumpukan berkas di atas meja.
    • Korban mengalami luka dan memar di bagian wajah akibat penganiayaan tersebut.
    • Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sekadau.
    • Polisi melakukan pencarian bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Taman sebelum akhirnya menangkap pelaku.
    • Saat penangkapan, HS tidak melakukan perlawanan.
    • Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas, dan sebuah telepon genggam.
    • HS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
    • Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
    • Ancaman hukuman KDRT fisik ringan yakni penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?