Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal KA Sri Tanjung Idul Adha 2026, Tiket Rp88 Ribu

    31 Mei 2026

    Sule Nyangkal Lempar Naskah ke Wajah Kru TV, Mertua Mahalini: Aku Tidak Kenal Wajahnya

    31 Mei 2026

    Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Kota-Kota Besar Indonesia

    31 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 31 Mei 2026
    Trending
    • Jadwal KA Sri Tanjung Idul Adha 2026, Tiket Rp88 Ribu
    • Sule Nyangkal Lempar Naskah ke Wajah Kru TV, Mertua Mahalini: Aku Tidak Kenal Wajahnya
    • Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Kota-Kota Besar Indonesia
    • Mantan Kepala KPK Tantang Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
    • Fakta KDRT di Sekadau: Suamianiaya Istri Saat Libur
    • Doa Pagi Hari Rasulullah SAW
    • Populix mengungkap tren gaya hidup olahraga di kalangan pekerja kota Indonesia
    • Resep Sate Maranggi Sapi Empuk untuk Idul Adha 2026, Lengkap dengan Sambal Oncom
    • Jadwal SPMB 2026 di Kaltim jenjang SMA/SMK, lengkap syarat dan cara daftar
    • Liburan Waktunya Merenung: 7 Tips Ahli untuk Atasi Kewalahan di Pekerjaan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Fakta KDRT di Sekadau: Suamianiaya Istri Saat Libur

    Fakta KDRT di Sekadau: Suamianiaya Istri Saat Libur

    adm_imradm_imr31 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Pria Terduga Pelaku KDRT di Sekadau

    Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial HS (37) berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Sekadau. Penangkapan dilakukan di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. HS diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri yang berinisial R (38).

    Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan kasus KDRT di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Menurutnya, HS diamankan tanpa perlawanan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, di sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Korban, R, mendatangi tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan HS tidak pulang ke rumah saat hari libur. Percakapan keduanya kemudian memicu pertengkaran di lokasi kerja tersebut.

    Dalam pertengkaran itu, HS diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tumpukan berkas yang berada di atas meja hingga korban mengalami luka dan memar di bagian wajah. Setelah merasa menjadi korban kekerasan, R melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sekadau agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Taman melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah telepon genggam.

    Saat ini, HS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Ancaman Hukuman Pelaku KDRT

    UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) masih berlaku sebagai lex specialis. Sementara itu, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku 2 Januari 2026) memperkuat aturan pidana KDRT dengan sistem pemidanaan modern, termasuk pidana kerja sosial dan pengawasan.

    Berikut adalah jenis hukuman yang bisa diberikan terhadap pelaku KDRT:

    • KDRT fisik ringan: Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp100 juta.
    • KDRT mengakibatkan luka berat: Penjara maksimal 10 tahun.
    • KDRT mengakibatkan kematian: Penjara maksimal 15 tahun.
    • KDRT psikis (mental/emosional): Penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp75 juta.
    • KDRT ekonomi (menelantarkan keluarga): Penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp50 juta.

    Fakta-Fakta Kasus KDRT di Sekadau

    • Pelaku berinisial HS (37) diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau.
    • HS diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri berinisial R (38).
    • Penangkapan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
    • HS ditangkap di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
    • Kasus bermula saat korban mendatangi tempat kerja suaminya di sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
    • Korban menanyakan alasan pelaku tidak pulang ke rumah saat hari libur.
    • Percakapan keduanya memicu pertengkaran di lokasi kerja.
    • Dalam pertengkaran tersebut, HS diduga melakukan kekerasan menggunakan tumpukan berkas di atas meja.
    • Korban mengalami luka dan memar di bagian wajah akibat penganiayaan tersebut.
    • Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sekadau.
    • Polisi melakukan pencarian bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Taman sebelum akhirnya menangkap pelaku.
    • Saat penangkapan, HS tidak melakukan perlawanan.
    • Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas, dan sebuah telepon genggam.
    • HS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
    • Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
    • Ancaman hukuman KDRT fisik ringan yakni penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Profil Irjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung yang Diperhatikan, Akibat Instruksi Tembak Mati Begal

    By adm_imr31 Mei 20261 Views

    Polresta Denpasar Terima Bukti Baru dari Kontraktor dalam Skandal Penipuan Miliaran Rupiah

    By adm_imr30 Mei 20263 Views

    Kakek Mujiran Setelah Bebas: Bermain dengan Cucu dan Menginginkan Pekerjaan

    By adm_imr30 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal KA Sri Tanjung Idul Adha 2026, Tiket Rp88 Ribu

    31 Mei 2026

    Sule Nyangkal Lempar Naskah ke Wajah Kru TV, Mertua Mahalini: Aku Tidak Kenal Wajahnya

    31 Mei 2026

    Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Kota-Kota Besar Indonesia

    31 Mei 2026

    Mantan Kepala KPK Tantang Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

    31 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?