Penemuan KPK Mengungkap Skema Korupsi Pemerasan Izin Tingahl WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening nominee untuk menampung serta menyamarkan aliran uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Rekening tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk rekening milik office boy, cleaning service, dan kerabat. Hal ini terkait dengan kasus yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim.
Awal Temuan dari Analisis Transaksi Keuangan
Temuan ini berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa rekening tersebut digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana.
“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Aliran Dana Capai Rp 366,7 Miliar
KPK mengungkap total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara sisanya, yakni sekitar Rp 357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, seperti tenaga kerja asing dan izin tinggal.
Temuan ini menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Rekening Nominee sebagai Rekening Pengepul
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun pihak WNA. KPK menduga praktik tersebut merupakan bagian dari skema pemerasan yang berlangsung secara sistematis dari tingkat staf hingga pimpinan.
Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Silmy Karim Dapat Jatah Tiap Minggu
Silmy Karim dan sejumlah pejabat di Dirjen Imigrasi menyamarkan distribusi uang hasil korupsi pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) menggunakan istilah “malaikat”. Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kode-kode lain juga digunakan Silmy dan kawan-kawan untuk mendistribusikan uang hasil korupsi seperti istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. Untuk Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, juga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu atau tepatnya di hari Jumat.
ILAJ Dorong KPK Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU
Terpisah, Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, langkah ini penting karena jumlah dana yang diduga diterima para tersangka sangat besar dan berpotensi mengancam kedaulatan negara.
Fawer juga menekankan perlunya KPK memperluas penyelidikan dengan memeriksa orang-orang dekat Silmy Karim, baik pejabat yang berada di atasnya maupun pejabat sebelumnya. Ia menyinggung adanya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu.
Orang-orang dekat Silmy Karim ini, perlu diperiksa KPK, seperti perempuan berinisial AA, salah satu pimpinan Bank BUMN, apakah ada aliran dana tersebut atau tidak. Dengan begitu fantastisnya aliran dana ini, maka diduga bisa saja mengalir ke orang-orang dekatnya.
Lebih jauh, penulis buku Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini menilai tindakan Silmy Karim sangat membahayakan kedaulatan negara karena terkait langsung dengan izin tinggal warga negara asing. Ia menegaskan bahwa para tersangka harus dijatuhi hukuman berat.
“Tindakan Silmy Karim ini sangat membahayakan kedaulatan negara, karena terkait izin tinggal warga negara asing. Mereka-mereka ini para tersangka harus dihukum berat,” pungkas Fawer.






