Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ratusan Suzuki V-Strom 250SX Menaklukkan Jalur Banyuwangi-Bali, Menjelajahi Lava Hitam Gunung Batur

    8 Juni 2026

    Feri Amsari Ungkap Aturan Perjalanan Dinas Prabowo ke Luar Negeri

    8 Juni 2026

    Kepala BGN Baru, Nanik S Deyang Mantan Jurnalis

    8 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 8 Juni 2026
    Trending
    • Ratusan Suzuki V-Strom 250SX Menaklukkan Jalur Banyuwangi-Bali, Menjelajahi Lava Hitam Gunung Batur
    • Feri Amsari Ungkap Aturan Perjalanan Dinas Prabowo ke Luar Negeri
    • Kepala BGN Baru, Nanik S Deyang Mantan Jurnalis
    • Mengenang Gol Perdana Bruno Moreira dalam Kemenangan Persebaya Surabaya vs Persipura Jayapura
    • Kenali Jenis Penipuan Online yang Mengancam: Pola dan Ciri-cirinya
    • Dugaan Kelalaian di RSUD Prambanan: Balita Meninggal Usai Diberi Obat Penenang 3 Kali Sebelum CT Scan
    • Keutamaan Sholawat Ibrahimiyah sebagai Zikir Luar Sholat
    • Warga takut keluar, malaria mengancam pesisir Belinyu
    • 8 kafe nyaman dekat Unimed Medan untuk bersantai dan belajar
    • 9 Tips Diet Vicky Shu, Turun Puluhan Kilogram
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Feri Amsari Ungkap Aturan Perjalanan Dinas Prabowo ke Luar Negeri

    Feri Amsari Ungkap Aturan Perjalanan Dinas Prabowo ke Luar Negeri

    adm_imradm_imr8 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kritik Terhadap Intensitas Kunjungan Presiden ke Luar Negeri

    Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, turut menyoroti polemik terkait intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang kini menjadi perbincangan publik. Polemik ini dimulai dari kritik yang disampaikan oleh diplomat senior, Dino Patti Djalal, yang menyebut bahwa satu dari enam hari Presiden Prabowo dihabiskan di luar negeri.

    Kritik tersebut mendapat respons dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, yang menekankan bahwa dalam 1,5 tahun terakhir, Indonesia telah menerima investasi sebesar Rp 2.430 triliun berkat perjalanan dinas Presiden ke luar negeri. Namun, Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Habiburokhman, mengkritik balik kritik Dino dan menyebutnya tidak elegan.

    Feri Amsari menilai bahwa perdebatan mengenai lawatan Presiden seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi politik, tetapi juga merujuk pada aturan perjalanan dinas yang berlaku bagi pejabat negara. Ia menyarankan agar Seskab Teddy atau anggota Partai Gerindra membaca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

    Menurut Feri, salah satu prinsip penting dalam aturan tersebut adalah asas selektif dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Artinya, setiap kunjungan ke luar negeri harus dipastikan memiliki urgensi yang jelas sehingga kehadiran Presiden memang benar-benar dibutuhkan.

    Prinsip Selektif dalam Perjalanan Dinas

    Feri menilai publik wajar mempertanyakan frekuensi kunjungan Presiden ke negara yang sama dalam waktu relatif berdekatan. Ia mencontohkan lawatan Presiden Prabowo ke Prancis yang beberapa kali dilakukan dalam kurun waktu tidak terlalu jauh. Menurutnya, hal ini terasa agak janggal di mata publik.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka manfaat strategis yang diperoleh Indonesia dari kunjungan tersebut. “Terlalu sering datang juga perlu dipertanyakan dalam rangka apa. Deal bisnis apa yang kemudian dilakukan di Prancis sehingga berulang-ulang kali datang,” ujarnya.

    Selain prinsip selektif, Feri juga mengingatkan bahwa perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara. Ia menilai hal itu menjadi semakin relevan di tengah kondisi ekonomi yang sedang menghadapi berbagai tantangan.

    Penggunaan Dana Negara yang Transparan

    Feri menilai perjalanan dinas yang tidak dilakukan secara selektif berpotensi menimbulkan beban anggaran yang lebih besar. Ia menekankan bahwa saat ini rupiah sedang anjlok, sehingga melakukan perjalanan dinas yang tidak selektif akan membebani anggaran dan biaya yang jauh lebih besar.

    Tak hanya itu, Feri juga menyoroti pernyataan yang menyebut sebagian biaya perjalanan Presiden ditanggung menggunakan dana pribadi. Menurutnya, dalam tata kelola keuangan negara terdapat prinsip transparansi yang harus dijaga sehingga tidak boleh terjadi percampuran antara uang pribadi dan uang negara.

    “Percampuran uang pribadi dan uang negara itu tidak diperkenankan karena akan membuat transparansi penggunaan anggaran jadi buyar,” ujarnya.

    Feri menegaskan, kejelasan sumber pembiayaan merupakan bagian penting dalam prinsip pengelolaan keuangan negara. Karena itu, menurut dia, penggunaan dana pribadi dalam kegiatan yang berkaitan dengan tugas kenegaraan juga harus dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.

    Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015

    Berikut bunyi pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.05/2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI:

    • Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
    • Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
    • Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
    • Efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja negara; dan
    • Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Perjalanan Dinas khususnya dalam pemberian perintah dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ahli Hukum Baru Soroti Prosedur Penyidikan di Sidang Praperadilan ItCenter Manado

    By adm_imr8 Juni 20261 Views

    Koordinasi dan Sosialisasi UU KUHAP 2025 di Sumut

    By adm_imr7 Juni 20261 Views

    Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah, Kemenkum Jabar Gelar Koordinasi di Pangandaran

    By adm_imr7 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ratusan Suzuki V-Strom 250SX Menaklukkan Jalur Banyuwangi-Bali, Menjelajahi Lava Hitam Gunung Batur

    8 Juni 2026

    Feri Amsari Ungkap Aturan Perjalanan Dinas Prabowo ke Luar Negeri

    8 Juni 2026

    Kepala BGN Baru, Nanik S Deyang Mantan Jurnalis

    8 Juni 2026

    Mengenang Gol Perdana Bruno Moreira dalam Kemenangan Persebaya Surabaya vs Persipura Jayapura

    8 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?