Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menyembuhkan Tubuh Lewat Keajaiban Rempah Nusantara yang Tersimpan di Dapur Rumah

Menyembuhkan Tubuh Lewat Keajaiban Rempah Nusantara yang Tersimpan di Dapur Rumah

19 October 2026
Rahasia Energi Optimal: Pentingnya Menu Menyehatkan Saat Pagi Hari

Rahasia Energi Optimal: Pentingnya Menu Menyehatkan Saat Pagi Hari

19 October 2026
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 19 October 2026
Trending
  • Menyembuhkan Tubuh Lewat Keajaiban Rempah Nusantara yang Tersimpan di Dapur Rumah
  • Rahasia Energi Optimal: Pentingnya Menu Menyehatkan Saat Pagi Hari
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Feri Amsari Ungkap Aturan Perjalanan Dinas Prabowo ke Luar Negeri

Feri Amsari Ungkap Aturan Perjalanan Dinas Prabowo ke Luar Negeri

adm_imradm_imr8 June 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kritik Terhadap Intensitas Kunjungan Presiden ke Luar Negeri

Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, turut menyoroti polemik terkait intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang kini menjadi perbincangan publik. Polemik ini dimulai dari kritik yang disampaikan oleh diplomat senior, Dino Patti Djalal, yang menyebut bahwa satu dari enam hari Presiden Prabowo dihabiskan di luar negeri.

Kritik tersebut mendapat respons dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, yang menekankan bahwa dalam 1,5 tahun terakhir, Indonesia telah menerima investasi sebesar Rp 2.430 triliun berkat perjalanan dinas Presiden ke luar negeri. Namun, Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Habiburokhman, mengkritik balik kritik Dino dan menyebutnya tidak elegan.

Feri Amsari menilai bahwa perdebatan mengenai lawatan Presiden seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi politik, tetapi juga merujuk pada aturan perjalanan dinas yang berlaku bagi pejabat negara. Ia menyarankan agar Seskab Teddy atau anggota Partai Gerindra membaca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Menurut Feri, salah satu prinsip penting dalam aturan tersebut adalah asas selektif dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Artinya, setiap kunjungan ke luar negeri harus dipastikan memiliki urgensi yang jelas sehingga kehadiran Presiden memang benar-benar dibutuhkan.

Prinsip Selektif dalam Perjalanan Dinas

Feri menilai publik wajar mempertanyakan frekuensi kunjungan Presiden ke negara yang sama dalam waktu relatif berdekatan. Ia mencontohkan lawatan Presiden Prabowo ke Prancis yang beberapa kali dilakukan dalam kurun waktu tidak terlalu jauh. Menurutnya, hal ini terasa agak janggal di mata publik.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka manfaat strategis yang diperoleh Indonesia dari kunjungan tersebut. “Terlalu sering datang juga perlu dipertanyakan dalam rangka apa. Deal bisnis apa yang kemudian dilakukan di Prancis sehingga berulang-ulang kali datang,” ujarnya.

Selain prinsip selektif, Feri juga mengingatkan bahwa perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara. Ia menilai hal itu menjadi semakin relevan di tengah kondisi ekonomi yang sedang menghadapi berbagai tantangan.

Penggunaan Dana Negara yang Transparan

Feri menilai perjalanan dinas yang tidak dilakukan secara selektif berpotensi menimbulkan beban anggaran yang lebih besar. Ia menekankan bahwa saat ini rupiah sedang anjlok, sehingga melakukan perjalanan dinas yang tidak selektif akan membebani anggaran dan biaya yang jauh lebih besar.

Tak hanya itu, Feri juga menyoroti pernyataan yang menyebut sebagian biaya perjalanan Presiden ditanggung menggunakan dana pribadi. Menurutnya, dalam tata kelola keuangan negara terdapat prinsip transparansi yang harus dijaga sehingga tidak boleh terjadi percampuran antara uang pribadi dan uang negara.

“Percampuran uang pribadi dan uang negara itu tidak diperkenankan karena akan membuat transparansi penggunaan anggaran jadi buyar,” ujarnya.

Feri menegaskan, kejelasan sumber pembiayaan merupakan bagian penting dalam prinsip pengelolaan keuangan negara. Karena itu, menurut dia, penggunaan dana pribadi dalam kegiatan yang berkaitan dengan tugas kenegaraan juga harus dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015

Berikut bunyi pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.05/2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI:

  • Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
  • Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
  • Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
  • Efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja negara; dan
  • Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Perjalanan Dinas khususnya dalam pemberian perintah dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menyembuhkan Tubuh Lewat Keajaiban Rempah Nusantara yang Tersimpan di Dapur Rumah

Menyembuhkan Tubuh Lewat Keajaiban Rempah Nusantara yang Tersimpan di Dapur Rumah

19 October 2026
Rahasia Energi Optimal: Pentingnya Menu Menyehatkan Saat Pagi Hari

Rahasia Energi Optimal: Pentingnya Menu Menyehatkan Saat Pagi Hari

19 October 2026
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?