Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pasal 361 KUHAP Jadi Dasar Jaksa Lawan Vonis Bebas Kasus Tol Bengkulu

    Pasal 361 KUHAP Jadi Dasar Jaksa Lawan Vonis Bebas Kasus Tol Bengkulu

    adm_imradm_imr31 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengajuan Kasasi Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas Putusan Bebas Empat Terdakwa

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengajukan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur aturan peralihan.

    Dasar Hukum Pengajuan Kasasi

    Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak, pengajuan kasasi didasarkan pada ketentuan peralihan yang diatur dalam KUHAP baru. Perkara ini telah dimulai sebelum aturan tersebut berlaku, sehingga penyelesaiannya masih mengacu pada KUHAP lama.

    “Dasar kasasi yang diajukan oleh JPU untuk seluruh terdakwa karena masih menggunakan KUHAP lama,” ujar Wisdom. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 361 KUHAP baru yang menyatakan bahwa perkara yang sudah dimulai sebelum aturan baru berlaku tetap diselesaikan sesuai dengan KUHAP lama.

    Proses Pengajuan Kasasi

    Langkah hukum kasasi resmi ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu pada Senin (25/5/2026). Pengajuan tersebut dilakukan setelah majelis hakim Tipikor Bengkulu menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.

    Wisdom menegaskan bahwa JPU memiliki pandangan berbeda dengan majelis hakim terkait pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa. Melalui proses kasasi, pihaknya berharap hakim agung dapat menilai kembali pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tingkat pertama.

    Keyakinan Kejati atas Dakwaan

    Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan sekadar bentuk keberatan terhadap putusan pengadilan, melainkan didasarkan pada keyakinan bahwa seluruh unsur dakwaan telah berhasil dibuktikan selama persidangan berlangsung.

    “Kita mengajukan kasasi ini agar hakim kasasi nanti menilai putusan hakim pengadilan tipikor yang mana pada pertimbangannya menyatakan bahwa JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya,” kata Wisdom. “Sementara kita yakin bahwa JPU telah dapat membuktikan segala dakwaan, segala unsur-unsur terkait dengan kasus ini.”

    Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli, dokumen maupun alat bukti lainnya yang diajukan oleh tim penuntut umum.

    Memori Kasasi Sedang Disusun

    Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun memori kasasi yang akan menjadi dasar argumentasi hukum dalam pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung. Dalam dokumen tersebut, JPU akan memuat berbagai fakta persidangan yang menurut penilaian jaksa menunjukkan adanya perbuatan sebagaimana dakwaan yang sebelumnya diajukan kepada para terdakwa.

    “Sehingga kita saat ini tengah menyusun memori kasasi. Di sana akan kita sampaikan semua fakta persidangan, sehingga kita yakin hakim kasasi akan memutus sesuai dengan tuntutan kita sebelumnya,” ujar Wisdom.

    Meski demikian, pihak Kejati Bengkulu belum bersedia mengungkap secara rinci materi yang akan dimasukkan dalam memori kasasi karena masih menjadi bagian dari strategi hukum penuntut umum.

    Putusan Bebas Empat Terdakwa

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah memutuskan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.

    Empat terdakwa yang memperoleh putusan bebas tersebut yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, Hartanto yang merupakan advokat pendamping warga terdampak pembangunan jalan tol, Hadia Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Suharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.

    Putusan bebas tersebut kemudian mendorong Kejati Bengkulu menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi. Dengan telah didaftarkannya permohonan kasasi, perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kini akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung untuk memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?