Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kasus Penyelundupan Menara Masjid, Proyek BTS Ilegal di SDN Kotalama V Malang Terancam Terbongkar

    1 Juni 2026

    5 Tren Date Night Piala Dunia yang Seru untuk Quality Time Makin Berkesan

    1 Juni 2026

    Arti Kata Fly High dalam Bahasa Gaul dan Hubungan Asmara

    1 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 1 Juni 2026
    Trending
    • Kasus Penyelundupan Menara Masjid, Proyek BTS Ilegal di SDN Kotalama V Malang Terancam Terbongkar
    • 5 Tren Date Night Piala Dunia yang Seru untuk Quality Time Makin Berkesan
    • Arti Kata Fly High dalam Bahasa Gaul dan Hubungan Asmara
    • Tradisi Manten Tebu Mulai Musim Giling PG Rejoso Blitar, Target Serap 1,55 Juta Ton Tebu
    • Rifaldy Fajar, Peneliti Muda yang Viral karena Dugaan Penelitian Palsu, Beri Klarifikasi
    • IIMS Surabaya 2026: Danamon dan Adira Tawarkan Bunga 1,7 Persen, Cek Promo!
    • Dewi Perssik Kembali Kuliah, Pilih Psikologi Jadi Ibu Lebih Baik
    • KPK usut suami dan 2 anak Bupati Fadia terkait dana korupsi miliaran rupiah
    • 5 Restoran Thailand di Malang 2026 dengan Rasa Autentik dan Nuansa Modern
    • Doa Berkurban Sesuai Sunnah Nabi, Dibaca Saat Penyembelihan Hewan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pasal 361 KUHAP Jadi Dasar Jaksa Lawan Vonis Bebas Kasus Tol Bengkulu

    Pasal 361 KUHAP Jadi Dasar Jaksa Lawan Vonis Bebas Kasus Tol Bengkulu

    adm_imradm_imr31 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengajuan Kasasi Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas Putusan Bebas Empat Terdakwa

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengajukan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur aturan peralihan.

    Dasar Hukum Pengajuan Kasasi

    Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak, pengajuan kasasi didasarkan pada ketentuan peralihan yang diatur dalam KUHAP baru. Perkara ini telah dimulai sebelum aturan tersebut berlaku, sehingga penyelesaiannya masih mengacu pada KUHAP lama.

    “Dasar kasasi yang diajukan oleh JPU untuk seluruh terdakwa karena masih menggunakan KUHAP lama,” ujar Wisdom. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 361 KUHAP baru yang menyatakan bahwa perkara yang sudah dimulai sebelum aturan baru berlaku tetap diselesaikan sesuai dengan KUHAP lama.

    Proses Pengajuan Kasasi

    Langkah hukum kasasi resmi ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu pada Senin (25/5/2026). Pengajuan tersebut dilakukan setelah majelis hakim Tipikor Bengkulu menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.

    Wisdom menegaskan bahwa JPU memiliki pandangan berbeda dengan majelis hakim terkait pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa. Melalui proses kasasi, pihaknya berharap hakim agung dapat menilai kembali pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tingkat pertama.

    Keyakinan Kejati atas Dakwaan

    Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan sekadar bentuk keberatan terhadap putusan pengadilan, melainkan didasarkan pada keyakinan bahwa seluruh unsur dakwaan telah berhasil dibuktikan selama persidangan berlangsung.

    “Kita mengajukan kasasi ini agar hakim kasasi nanti menilai putusan hakim pengadilan tipikor yang mana pada pertimbangannya menyatakan bahwa JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya,” kata Wisdom. “Sementara kita yakin bahwa JPU telah dapat membuktikan segala dakwaan, segala unsur-unsur terkait dengan kasus ini.”

    Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli, dokumen maupun alat bukti lainnya yang diajukan oleh tim penuntut umum.

    Memori Kasasi Sedang Disusun

    Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun memori kasasi yang akan menjadi dasar argumentasi hukum dalam pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung. Dalam dokumen tersebut, JPU akan memuat berbagai fakta persidangan yang menurut penilaian jaksa menunjukkan adanya perbuatan sebagaimana dakwaan yang sebelumnya diajukan kepada para terdakwa.

    “Sehingga kita saat ini tengah menyusun memori kasasi. Di sana akan kita sampaikan semua fakta persidangan, sehingga kita yakin hakim kasasi akan memutus sesuai dengan tuntutan kita sebelumnya,” ujar Wisdom.

    Meski demikian, pihak Kejati Bengkulu belum bersedia mengungkap secara rinci materi yang akan dimasukkan dalam memori kasasi karena masih menjadi bagian dari strategi hukum penuntut umum.

    Putusan Bebas Empat Terdakwa

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah memutuskan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.

    Empat terdakwa yang memperoleh putusan bebas tersebut yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, Hartanto yang merupakan advokat pendamping warga terdampak pembangunan jalan tol, Hadia Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Suharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.

    Putusan bebas tersebut kemudian mendorong Kejati Bengkulu menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi. Dengan telah didaftarkannya permohonan kasasi, perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kini akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung untuk memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eks Pimpinan KPK Usulkan Cabut Pasal 603 dan 604 KUHP

    By adm_imr31 Mei 20261 Views

    Ahli Hukum Unsrat Tidak Setuju Penerapan Pasal 340 pada Kasus Joel Tanos

    By adm_imr31 Mei 20262 Views

    Hentikan Industri, Formasi Tolak Aturan Nikotin dan Tar Baru

    By adm_imr30 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kasus Penyelundupan Menara Masjid, Proyek BTS Ilegal di SDN Kotalama V Malang Terancam Terbongkar

    1 Juni 2026

    5 Tren Date Night Piala Dunia yang Seru untuk Quality Time Makin Berkesan

    1 Juni 2026

    Arti Kata Fly High dalam Bahasa Gaul dan Hubungan Asmara

    1 Juni 2026

    Tradisi Manten Tebu Mulai Musim Giling PG Rejoso Blitar, Target Serap 1,55 Juta Ton Tebu

    1 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?