Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas

Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
  • Menyapa Fajar dengan Gerakan Ringan untuk Kebugaran dan Ketenangan Pikiran Sepanjang Hari
  • Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Pasal 361 KUHAP Jadi Dasar Jaksa Lawan Vonis Bebas Kasus Tol Bengkulu

Pasal 361 KUHAP Jadi Dasar Jaksa Lawan Vonis Bebas Kasus Tol Bengkulu

adm_imradm_imr31 May 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengajuan Kasasi Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas Putusan Bebas Empat Terdakwa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengajukan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur aturan peralihan.

Dasar Hukum Pengajuan Kasasi

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak, pengajuan kasasi didasarkan pada ketentuan peralihan yang diatur dalam KUHAP baru. Perkara ini telah dimulai sebelum aturan tersebut berlaku, sehingga penyelesaiannya masih mengacu pada KUHAP lama.

“Dasar kasasi yang diajukan oleh JPU untuk seluruh terdakwa karena masih menggunakan KUHAP lama,” ujar Wisdom. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 361 KUHAP baru yang menyatakan bahwa perkara yang sudah dimulai sebelum aturan baru berlaku tetap diselesaikan sesuai dengan KUHAP lama.

Proses Pengajuan Kasasi

Langkah hukum kasasi resmi ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu pada Senin (25/5/2026). Pengajuan tersebut dilakukan setelah majelis hakim Tipikor Bengkulu menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.

Wisdom menegaskan bahwa JPU memiliki pandangan berbeda dengan majelis hakim terkait pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa. Melalui proses kasasi, pihaknya berharap hakim agung dapat menilai kembali pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tingkat pertama.

Keyakinan Kejati atas Dakwaan

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan sekadar bentuk keberatan terhadap putusan pengadilan, melainkan didasarkan pada keyakinan bahwa seluruh unsur dakwaan telah berhasil dibuktikan selama persidangan berlangsung.

“Kita mengajukan kasasi ini agar hakim kasasi nanti menilai putusan hakim pengadilan tipikor yang mana pada pertimbangannya menyatakan bahwa JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya,” kata Wisdom. “Sementara kita yakin bahwa JPU telah dapat membuktikan segala dakwaan, segala unsur-unsur terkait dengan kasus ini.”

Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli, dokumen maupun alat bukti lainnya yang diajukan oleh tim penuntut umum.

Memori Kasasi Sedang Disusun

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun memori kasasi yang akan menjadi dasar argumentasi hukum dalam pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung. Dalam dokumen tersebut, JPU akan memuat berbagai fakta persidangan yang menurut penilaian jaksa menunjukkan adanya perbuatan sebagaimana dakwaan yang sebelumnya diajukan kepada para terdakwa.

“Sehingga kita saat ini tengah menyusun memori kasasi. Di sana akan kita sampaikan semua fakta persidangan, sehingga kita yakin hakim kasasi akan memutus sesuai dengan tuntutan kita sebelumnya,” ujar Wisdom.

Meski demikian, pihak Kejati Bengkulu belum bersedia mengungkap secara rinci materi yang akan dimasukkan dalam memori kasasi karena masih menjadi bagian dari strategi hukum penuntut umum.

Putusan Bebas Empat Terdakwa

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah memutuskan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.

Empat terdakwa yang memperoleh putusan bebas tersebut yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, Hartanto yang merupakan advokat pendamping warga terdampak pembangunan jalan tol, Hadia Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Suharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.

Putusan bebas tersebut kemudian mendorong Kejati Bengkulu menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi. Dengan telah didaftarkannya permohonan kasasi, perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kini akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung untuk memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas

Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas

18 October 2026
Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid

Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?