Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak
    • Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer
    • Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South
    • Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan
    • Elektro Expo 2026 Polines dorong generasi muda berkompetisi dan berinovasi
    • Tri Adhianto tegaskan penataan wisata air Kalimalang berlanjut, hadirkan nuansa Bali hingga Islami
    • Revolusi Piring Muda: Saat Pangan Lokal dan Nutrisi Berpadu di Meja Makan
    • Alex Martins masih cedera, masalah lini depan Persebaya jadi tantangan Bernardo Tavares
    • Audit mandiri kelompok muda tunjukkan ruang publik Jakarta dikepung iklan rokok
    • Teriak rookie terbaik dibanding Veda di Silverstone, andalan Red Bull KTM Tech3 seperti kena batunya di Aragon
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Eks Pimpinan KPK Usulkan Cabut Pasal 603 dan 604 KUHP

    Eks Pimpinan KPK Usulkan Cabut Pasal 603 dan 604 KUHP

    adm_imradm_imr31 Mei 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemanggilan dan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebagai pihak yang memiliki keuntungan (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak, disebut oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, sebagai bentuk kriminalisasi.

    Menurut Amien, penanganan perkara ini berbeda dengan tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Ia menyatakan bahwa setelah melakukan studi terhadap perkara tersebut, ia menemukan perbedaan dalam perlakuan terhadap tersangka Kerry Riza dibandingkan dengan tersangka lainnya.

    “Saya mempelajari perkara ini, dan ternyata tersangka lainnya berbeda. Jadi, saya menyimpulkan bahwa perkara ini salah satu contoh kriminalisasi terhadap tersangka-tersangka yang ada,” ujarnya dalam sebuah diskusi mengenai putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.

    Amien menyoroti bahwa pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta kini diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dinilainya tidak efektif dalam memberantas korupsi.

    Ia menegaskan bahwa norma-norma tersebut sering kali disalahgunakan untuk mengkriminalisasi seseorang, bukan hanya melawan korupsi.

    “Saya menyimpulkan bahwa pasal-pasal ini tidak efektif dalam memberantas korupsi,” katanya.

    Lebih lanjut, Amien menjelaskan bahwa norma mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pasal-pasal tersebut pertama kali dirumuskan pada tahun 1955 hingga 1959, yaitu saat masa perang. Norma itu dibuat sebagai upaya menindak pejabat nakal setelah nasionalisasi. Namun, tanpa riset mengenai efektivitasnya, norma tersebut kemudian masuk dalam Peraturan Perundang-Undangan Darurat Nomor 24 Tahun 1960 hingga akhirnya menjadi bagian dari UU Tipikor dan KUHP Nasional.

    “Saya berpikir begini, di mana doktor dan profesor kita? Kenapa setiap kali ada undang-undang diberlakukan, tanpa riset efektivitas, ditulis lagi. Kalau saya tanya ke semua hadirin, korupsi per hari ini masih banyak atau sudah hilang?” tanyanya.

    “Artinya pasal itu tidak efektif, kan? Nah, jadi saya usulkan ke Fakultas Hukum, tolong dong dibuat riset efektivitas pasal kerugian keuangan negara,” tambahnya.

    Selain itu, Amien juga mengusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III DPR untuk melakukan riset yang sama. Menurutnya, sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan undang-undang, DPR seharusnya meneliti efektivitas aturan yang dibuatnya.

    Menurut Amien, riset tersebut penting agar upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak melakukan kesalahan yang sama secara berulang.

    “Saya juga tidak ingin kita menjadi bangsa gila, melakukan hal yang sama berulang-ulang, dan berharap korupsinya hilang. Jadi, saya usulkan ke Pak Dekan, sampaikan ke pihak UI, mudah-mudahan klaster-klaster riset ini berkenan melakukan riset macam-macamnya,” katanya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026

    Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan

    2 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?