Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas

Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas

18 October 2026
Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid

Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid

18 October 2026
Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga

Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
  • Menyapa Fajar dengan Gerakan Ringan untuk Kebugaran dan Ketenangan Pikiran Sepanjang Hari
  • Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali
  • Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam
  • Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Eks Pimpinan KPK Usulkan Cabut Pasal 603 dan 604 KUHP

Eks Pimpinan KPK Usulkan Cabut Pasal 603 dan 604 KUHP

adm_imradm_imr31 May 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pemanggilan dan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebagai pihak yang memiliki keuntungan (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak, disebut oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, sebagai bentuk kriminalisasi.

Menurut Amien, penanganan perkara ini berbeda dengan tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Ia menyatakan bahwa setelah melakukan studi terhadap perkara tersebut, ia menemukan perbedaan dalam perlakuan terhadap tersangka Kerry Riza dibandingkan dengan tersangka lainnya.

“Saya mempelajari perkara ini, dan ternyata tersangka lainnya berbeda. Jadi, saya menyimpulkan bahwa perkara ini salah satu contoh kriminalisasi terhadap tersangka-tersangka yang ada,” ujarnya dalam sebuah diskusi mengenai putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.

Amien menyoroti bahwa pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta kini diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dinilainya tidak efektif dalam memberantas korupsi.

Ia menegaskan bahwa norma-norma tersebut sering kali disalahgunakan untuk mengkriminalisasi seseorang, bukan hanya melawan korupsi.

“Saya menyimpulkan bahwa pasal-pasal ini tidak efektif dalam memberantas korupsi,” katanya.

Lebih lanjut, Amien menjelaskan bahwa norma mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pasal-pasal tersebut pertama kali dirumuskan pada tahun 1955 hingga 1959, yaitu saat masa perang. Norma itu dibuat sebagai upaya menindak pejabat nakal setelah nasionalisasi. Namun, tanpa riset mengenai efektivitasnya, norma tersebut kemudian masuk dalam Peraturan Perundang-Undangan Darurat Nomor 24 Tahun 1960 hingga akhirnya menjadi bagian dari UU Tipikor dan KUHP Nasional.

“Saya berpikir begini, di mana doktor dan profesor kita? Kenapa setiap kali ada undang-undang diberlakukan, tanpa riset efektivitas, ditulis lagi. Kalau saya tanya ke semua hadirin, korupsi per hari ini masih banyak atau sudah hilang?” tanyanya.

“Artinya pasal itu tidak efektif, kan? Nah, jadi saya usulkan ke Fakultas Hukum, tolong dong dibuat riset efektivitas pasal kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Selain itu, Amien juga mengusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III DPR untuk melakukan riset yang sama. Menurutnya, sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan undang-undang, DPR seharusnya meneliti efektivitas aturan yang dibuatnya.

Menurut Amien, riset tersebut penting agar upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak melakukan kesalahan yang sama secara berulang.

“Saya juga tidak ingin kita menjadi bangsa gila, melakukan hal yang sama berulang-ulang, dan berharap korupsinya hilang. Jadi, saya usulkan ke Pak Dekan, sampaikan ke pihak UI, mudah-mudahan klaster-klaster riset ini berkenan melakukan riset macam-macamnya,” katanya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas

Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas

18 October 2026
Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid

Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid

18 October 2026
Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga

Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga

18 October 2026
Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional

Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?