Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak
    • Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer
    • Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South
    • Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan
    • Elektro Expo 2026 Polines dorong generasi muda berkompetisi dan berinovasi
    • Tri Adhianto tegaskan penataan wisata air Kalimalang berlanjut, hadirkan nuansa Bali hingga Islami
    • Revolusi Piring Muda: Saat Pangan Lokal dan Nutrisi Berpadu di Meja Makan
    • Alex Martins masih cedera, masalah lini depan Persebaya jadi tantangan Bernardo Tavares
    • Audit mandiri kelompok muda tunjukkan ruang publik Jakarta dikepung iklan rokok
    • Teriak rookie terbaik dibanding Veda di Silverstone, andalan Red Bull KTM Tech3 seperti kena batunya di Aragon
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ahli Hukum Unsrat Tidak Setuju Penerapan Pasal 340 pada Kasus Joel Tanos

    Ahli Hukum Unsrat Tidak Setuju Penerapan Pasal 340 pada Kasus Joel Tanos

    adm_imradm_imr31 Mei 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Ahli Hukum Pidana Menilai Kasus Pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos Tidak Cocok Diterapkan Pasal 340 KUHP

    Ahli hukum pidana dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Deysen Rompas SH MH, menyampaikan pendapatnya terkait penerapan pasal dalam kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos yang menjerat Razyah Aditia Achmad alias Aca. Ia tidak sependapat dengan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Deysen hadir sebagai saksi ahli dalam sidang pembunuhan Joel Tanos di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia menjelaskan bahwa pendapatnya didasarkan pada kronologi dan olah TKP yang dikumpulkan oleh penyidik.

    “Saya hadir hanya untuk menyampaikan pendapat sebagai ahli berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

    Berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan, Deysen menilai bahwa kasus tersebut lebih tepat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ia menegaskan bahwa unsur dari Pasal 340 tidak cocok diterapkan dalam kasus ini.

    “Pasal 338 terjadi secara spontanitas atau insidental karena pengaruh emosi. Sedangkan Pasal 340 harus ada waktu untuk merenung, berpikir secara jernih, lalu memutuskan melakukan pembunuhan,” jelasnya.

    Ia menilai rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut berlangsung cepat dan terus-menerus, sehingga tidak ada waktu bagi pelaku untuk mempertimbangkan tindakannya secara tenang. Korban datang menendang pintu, lalu terjadi perkelahian dan berujung penikaman. Peristiwa ini berlangsung terus-menerus di tempat yang sama.

    Faktor Emosi dalam Kasus Ini

    Deysen menekankan bahwa kondisi emosi saat kejadian menjadi faktor penting yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan. Dalam pidana, dikenal adanya gangguan emosional ketika batin seseorang terguncang hebat lalu melakukan tindakan.

    “Dalam pidana dikenal adanya gangguan emosional, ketika batin seseorang terguncang hebat lalu melakukan tindakan,” katanya.

    Keterlibatan Terdakwa dalam Kasus Ini

    Deysen juga menyebut keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Ia menilai terdakwa pertama, Ervannasio Deferde Siging, lebih mengarah pada pelaku utama. Sedangkan keterlibatan terdakwa kedua, Abdul Muchlis Rawasi, dan ketiga, Razyah Aditia Achmad, dinilai berbeda.

    “Terdakwa dua terlibat perkelahian, tetapi belum tentu menginginkan kematian korban,” ungkapnya.

    Sementara itu, Aca dinilai Deysen memiliki upaya melerai. “Fakta-faktanya terdakwa tiga hanya melerai. Kalau hanya melerai, justru dia menjadi pahlawan karena berusaha menenangkan suasana,” ujarnya.

    Meskipun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut Aca sempat memukul, hal itu dibantah sejumlah saksi lain di persidangan. “Kalau melihat perkembangan persidangan, saya berharap terdakwa ketiga bisa diterapkan pasal yang sebenarnya,” katanya.

    Pertanyaan Terkait Bawa Pisau

    Terkait adanya fakta bahwa para terdakwa disebut membawa pisau sejak malam sebelumnya, Deysen menilai hal itu belum cukup untuk membuktikan adanya perencanaan pembunuhan. Ia menegaskan bahwa membawa senjata tajam tidak otomatis membuktikan adanya niat merencanakan pembunuhan.

    “Kalau persoalan membawa pisau, saya tidak melihat kesinambungan langsung dengan pembunuhan. Banyak orang membawa senjata tajam hanya untuk jaga-jaga diri,” jelasnya.

    Deysen akhirnya menegaskan bahwa ia masih melihat peristiwa ini sebagai tindakan spontanitas. “Saya masih melihat peristiwa ini sebagai tindakan spontanitas,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026

    Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan

    2 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?