Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional

Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional

18 October 2026
Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan

Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan

18 October 2026
Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional

Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
  • Menyapa Fajar dengan Gerakan Ringan untuk Kebugaran dan Ketenangan Pikiran Sepanjang Hari
  • Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali
  • Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam
  • Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi
  • Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Menyapa Hening: Bagaimana Mengambil Jeda dari Layar Menyelamatkan Kesehatan Mental Masyarakat Urban
  • Menjaga Hangat Silaturahmi di Tengah Impitan Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Ahli Hukum Unsrat Tidak Setuju Penerapan Pasal 340 pada Kasus Joel Tanos

Ahli Hukum Unsrat Tidak Setuju Penerapan Pasal 340 pada Kasus Joel Tanos

adm_imradm_imr31 May 20265 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Ahli Hukum Pidana Menilai Kasus Pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos Tidak Cocok Diterapkan Pasal 340 KUHP

Ahli hukum pidana dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Deysen Rompas SH MH, menyampaikan pendapatnya terkait penerapan pasal dalam kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos yang menjerat Razyah Aditia Achmad alias Aca. Ia tidak sependapat dengan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Deysen hadir sebagai saksi ahli dalam sidang pembunuhan Joel Tanos di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia menjelaskan bahwa pendapatnya didasarkan pada kronologi dan olah TKP yang dikumpulkan oleh penyidik.

“Saya hadir hanya untuk menyampaikan pendapat sebagai ahli berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan, Deysen menilai bahwa kasus tersebut lebih tepat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ia menegaskan bahwa unsur dari Pasal 340 tidak cocok diterapkan dalam kasus ini.

“Pasal 338 terjadi secara spontanitas atau insidental karena pengaruh emosi. Sedangkan Pasal 340 harus ada waktu untuk merenung, berpikir secara jernih, lalu memutuskan melakukan pembunuhan,” jelasnya.

Ia menilai rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut berlangsung cepat dan terus-menerus, sehingga tidak ada waktu bagi pelaku untuk mempertimbangkan tindakannya secara tenang. Korban datang menendang pintu, lalu terjadi perkelahian dan berujung penikaman. Peristiwa ini berlangsung terus-menerus di tempat yang sama.

Faktor Emosi dalam Kasus Ini

Deysen menekankan bahwa kondisi emosi saat kejadian menjadi faktor penting yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan. Dalam pidana, dikenal adanya gangguan emosional ketika batin seseorang terguncang hebat lalu melakukan tindakan.

“Dalam pidana dikenal adanya gangguan emosional, ketika batin seseorang terguncang hebat lalu melakukan tindakan,” katanya.

Keterlibatan Terdakwa dalam Kasus Ini

Deysen juga menyebut keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Ia menilai terdakwa pertama, Ervannasio Deferde Siging, lebih mengarah pada pelaku utama. Sedangkan keterlibatan terdakwa kedua, Abdul Muchlis Rawasi, dan ketiga, Razyah Aditia Achmad, dinilai berbeda.

“Terdakwa dua terlibat perkelahian, tetapi belum tentu menginginkan kematian korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Aca dinilai Deysen memiliki upaya melerai. “Fakta-faktanya terdakwa tiga hanya melerai. Kalau hanya melerai, justru dia menjadi pahlawan karena berusaha menenangkan suasana,” ujarnya.

Meskipun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut Aca sempat memukul, hal itu dibantah sejumlah saksi lain di persidangan. “Kalau melihat perkembangan persidangan, saya berharap terdakwa ketiga bisa diterapkan pasal yang sebenarnya,” katanya.

Pertanyaan Terkait Bawa Pisau

Terkait adanya fakta bahwa para terdakwa disebut membawa pisau sejak malam sebelumnya, Deysen menilai hal itu belum cukup untuk membuktikan adanya perencanaan pembunuhan. Ia menegaskan bahwa membawa senjata tajam tidak otomatis membuktikan adanya niat merencanakan pembunuhan.

“Kalau persoalan membawa pisau, saya tidak melihat kesinambungan langsung dengan pembunuhan. Banyak orang membawa senjata tajam hanya untuk jaga-jaga diri,” jelasnya.

Deysen akhirnya menegaskan bahwa ia masih melihat peristiwa ini sebagai tindakan spontanitas. “Saya masih melihat peristiwa ini sebagai tindakan spontanitas,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional

Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional

18 October 2026
Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan

Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan

18 October 2026
Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional

Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional

18 October 2026
Menyapa Fajar dengan Gerakan Ringan untuk Kebugaran dan Ketenangan Pikiran Sepanjang Hari

Menyapa Fajar dengan Gerakan Ringan untuk Kebugaran dan Ketenangan Pikiran Sepanjang Hari

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?