Ahli Hukum Pidana Menilai Kasus Pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos Tidak Cocok Diterapkan Pasal 340 KUHP
Ahli hukum pidana dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Deysen Rompas SH MH, menyampaikan pendapatnya terkait penerapan pasal dalam kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos yang menjerat Razyah Aditia Achmad alias Aca. Ia tidak sependapat dengan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Deysen hadir sebagai saksi ahli dalam sidang pembunuhan Joel Tanos di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia menjelaskan bahwa pendapatnya didasarkan pada kronologi dan olah TKP yang dikumpulkan oleh penyidik.
“Saya hadir hanya untuk menyampaikan pendapat sebagai ahli berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan, Deysen menilai bahwa kasus tersebut lebih tepat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ia menegaskan bahwa unsur dari Pasal 340 tidak cocok diterapkan dalam kasus ini.
“Pasal 338 terjadi secara spontanitas atau insidental karena pengaruh emosi. Sedangkan Pasal 340 harus ada waktu untuk merenung, berpikir secara jernih, lalu memutuskan melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Ia menilai rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut berlangsung cepat dan terus-menerus, sehingga tidak ada waktu bagi pelaku untuk mempertimbangkan tindakannya secara tenang. Korban datang menendang pintu, lalu terjadi perkelahian dan berujung penikaman. Peristiwa ini berlangsung terus-menerus di tempat yang sama.
Faktor Emosi dalam Kasus Ini
Deysen menekankan bahwa kondisi emosi saat kejadian menjadi faktor penting yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan. Dalam pidana, dikenal adanya gangguan emosional ketika batin seseorang terguncang hebat lalu melakukan tindakan.
“Dalam pidana dikenal adanya gangguan emosional, ketika batin seseorang terguncang hebat lalu melakukan tindakan,” katanya.
Keterlibatan Terdakwa dalam Kasus Ini
Deysen juga menyebut keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Ia menilai terdakwa pertama, Ervannasio Deferde Siging, lebih mengarah pada pelaku utama. Sedangkan keterlibatan terdakwa kedua, Abdul Muchlis Rawasi, dan ketiga, Razyah Aditia Achmad, dinilai berbeda.
“Terdakwa dua terlibat perkelahian, tetapi belum tentu menginginkan kematian korban,” ungkapnya.
Sementara itu, Aca dinilai Deysen memiliki upaya melerai. “Fakta-faktanya terdakwa tiga hanya melerai. Kalau hanya melerai, justru dia menjadi pahlawan karena berusaha menenangkan suasana,” ujarnya.
Meskipun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut Aca sempat memukul, hal itu dibantah sejumlah saksi lain di persidangan. “Kalau melihat perkembangan persidangan, saya berharap terdakwa ketiga bisa diterapkan pasal yang sebenarnya,” katanya.
Pertanyaan Terkait Bawa Pisau
Terkait adanya fakta bahwa para terdakwa disebut membawa pisau sejak malam sebelumnya, Deysen menilai hal itu belum cukup untuk membuktikan adanya perencanaan pembunuhan. Ia menegaskan bahwa membawa senjata tajam tidak otomatis membuktikan adanya niat merencanakan pembunuhan.
“Kalau persoalan membawa pisau, saya tidak melihat kesinambungan langsung dengan pembunuhan. Banyak orang membawa senjata tajam hanya untuk jaga-jaga diri,” jelasnya.
Deysen akhirnya menegaskan bahwa ia masih melihat peristiwa ini sebagai tindakan spontanitas. “Saya masih melihat peristiwa ini sebagai tindakan spontanitas,” pungkasnya.







