Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    20 Soal Ujian Akhir Semester Seni Musik Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka 2026 dengan Jawaban

    31 Mei 2026

    Ahli Hukum Unsrat Tidak Setuju Penerapan Pasal 340 pada Kasus Joel Tanos

    31 Mei 2026

    Jadwal Kapal Pelni Tilongkabila hingga 15 Juni 2026: Rute Labuan Bajo, Bima, Gilimas

    31 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 31 Mei 2026
    Trending
    • 20 Soal Ujian Akhir Semester Seni Musik Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka 2026 dengan Jawaban
    • Ahli Hukum Unsrat Tidak Setuju Penerapan Pasal 340 pada Kasus Joel Tanos
    • Jadwal Kapal Pelni Tilongkabila hingga 15 Juni 2026: Rute Labuan Bajo, Bima, Gilimas
    • Gerindra Tantang PDIP Soal Pembangunan Alun-Alun Kepanjen
    • Grib Jaya Laporkan Media ke Dewan Pers
    • Cuaca Surabaya Hari Ini: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan Petir
    • Harga kelapa sawit turun, petani minta pemerintah jelaskan mekanisme ekspor satu pintu
    • Polresta Denpasar Terima Bukti Baru dari Kontraktor dalam Skandal Penipuan Miliaran Rupiah
    • Doa Kurban Lengkap untuk Penyembelihan Hewan
    • Belum Dikenalkan, Nenek Nathalie Holscher Tahu Sendiri Sosok Aripat: Berterima Kasih pada Tuhan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ahli Hukum Unsrat Tidak Setuju Penerapan Pasal 340 pada Kasus Joel Tanos

    Ahli Hukum Unsrat Tidak Setuju Penerapan Pasal 340 pada Kasus Joel Tanos

    adm_imradm_imr31 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Ahli Hukum Pidana Menilai Kasus Pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos Tidak Cocok Diterapkan Pasal 340 KUHP

    Ahli hukum pidana dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Deysen Rompas SH MH, menyampaikan pendapatnya terkait penerapan pasal dalam kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos yang menjerat Razyah Aditia Achmad alias Aca. Ia tidak sependapat dengan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Deysen hadir sebagai saksi ahli dalam sidang pembunuhan Joel Tanos di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia menjelaskan bahwa pendapatnya didasarkan pada kronologi dan olah TKP yang dikumpulkan oleh penyidik.

    “Saya hadir hanya untuk menyampaikan pendapat sebagai ahli berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

    Berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan, Deysen menilai bahwa kasus tersebut lebih tepat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ia menegaskan bahwa unsur dari Pasal 340 tidak cocok diterapkan dalam kasus ini.

    “Pasal 338 terjadi secara spontanitas atau insidental karena pengaruh emosi. Sedangkan Pasal 340 harus ada waktu untuk merenung, berpikir secara jernih, lalu memutuskan melakukan pembunuhan,” jelasnya.

    Ia menilai rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut berlangsung cepat dan terus-menerus, sehingga tidak ada waktu bagi pelaku untuk mempertimbangkan tindakannya secara tenang. Korban datang menendang pintu, lalu terjadi perkelahian dan berujung penikaman. Peristiwa ini berlangsung terus-menerus di tempat yang sama.

    Faktor Emosi dalam Kasus Ini

    Deysen menekankan bahwa kondisi emosi saat kejadian menjadi faktor penting yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan. Dalam pidana, dikenal adanya gangguan emosional ketika batin seseorang terguncang hebat lalu melakukan tindakan.

    “Dalam pidana dikenal adanya gangguan emosional, ketika batin seseorang terguncang hebat lalu melakukan tindakan,” katanya.

    Keterlibatan Terdakwa dalam Kasus Ini

    Deysen juga menyebut keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Ia menilai terdakwa pertama, Ervannasio Deferde Siging, lebih mengarah pada pelaku utama. Sedangkan keterlibatan terdakwa kedua, Abdul Muchlis Rawasi, dan ketiga, Razyah Aditia Achmad, dinilai berbeda.

    “Terdakwa dua terlibat perkelahian, tetapi belum tentu menginginkan kematian korban,” ungkapnya.

    Sementara itu, Aca dinilai Deysen memiliki upaya melerai. “Fakta-faktanya terdakwa tiga hanya melerai. Kalau hanya melerai, justru dia menjadi pahlawan karena berusaha menenangkan suasana,” ujarnya.

    Meskipun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut Aca sempat memukul, hal itu dibantah sejumlah saksi lain di persidangan. “Kalau melihat perkembangan persidangan, saya berharap terdakwa ketiga bisa diterapkan pasal yang sebenarnya,” katanya.

    Pertanyaan Terkait Bawa Pisau

    Terkait adanya fakta bahwa para terdakwa disebut membawa pisau sejak malam sebelumnya, Deysen menilai hal itu belum cukup untuk membuktikan adanya perencanaan pembunuhan. Ia menegaskan bahwa membawa senjata tajam tidak otomatis membuktikan adanya niat merencanakan pembunuhan.

    “Kalau persoalan membawa pisau, saya tidak melihat kesinambungan langsung dengan pembunuhan. Banyak orang membawa senjata tajam hanya untuk jaga-jaga diri,” jelasnya.

    Deysen akhirnya menegaskan bahwa ia masih melihat peristiwa ini sebagai tindakan spontanitas. “Saya masih melihat peristiwa ini sebagai tindakan spontanitas,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Hentikan Industri, Formasi Tolak Aturan Nikotin dan Tar Baru

    By adm_imr30 Mei 20261 Views

    Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru

    By adm_imr30 Mei 20261 Views

    Reskrim Polres dan penyidik PNS Pemkab Simalungun kaji perubahan KUHAP baru

    By adm_imr29 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    20 Soal Ujian Akhir Semester Seni Musik Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka 2026 dengan Jawaban

    31 Mei 2026

    Ahli Hukum Unsrat Tidak Setuju Penerapan Pasal 340 pada Kasus Joel Tanos

    31 Mei 2026

    Jadwal Kapal Pelni Tilongkabila hingga 15 Juni 2026: Rute Labuan Bajo, Bima, Gilimas

    31 Mei 2026

    Gerindra Tantang PDIP Soal Pembangunan Alun-Alun Kepanjen

    30 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?