Kasus Korupsi di Pemkab Pekalongan: Keluarga Bupati Terlibat dalam Monopoli Proyek Outsourcing
Kasus korupsi yang melibatkan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, semakin mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan. Penyidik KPK menyinyalir bahwa anggota keluarga bupati, termasuk suami dan anak-anaknya, turut serta menikmati dana hasil korupsi yang mencapai miliaran rupiah.
Peran Suami dan Anak Bupati dalam Bisnis Monopoli
Suami Bupati Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, diketahui menjadi komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas PT RNB. Sementara itu, anak bupati, Muhammad Sabiq Ashraff, pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB pada periode 2022–2024.
PT RNB, yang dikenal sebagai “Perusahaan Ibu”, diduga sengaja dibentuk untuk memonopoli proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan ini berhasil menguasai proyek di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan. Dari tahun 2023 hingga 2026, total nilai kontrak yang diperoleh PT RNB mencapai Rp 46 miliar.
Namun, dana yang dialokasikan untuk gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa dana sekitar Rp 19 miliar, atau sekitar 40 persen dari total transaksi, tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan diduga dibagikan ke kantong pribadi keluarga bupati.
Besaran Dana yang Diduga Disalahgunakan
Berdasarkan temuan penyidik, Ashraff Abu disinyalir menerima jatah uang korupsi sebesar Rp 1,1 miliar. Sang anak, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga menerima aliran dana yang lebih besar, yaitu Rp 4,6 miliar. Anak bupati lainnya, Mehnaz Nazeera Ashraff, juga tercatat menerima kucuran dana sebesar Rp 2,5 miliar.
Fadia Arafiq sendiri diyakini menerima bagian terbesar senilai Rp 5,5 miliar. Indikasi kuat keterlibatan keluarga ini semakin jelas setelah Ashraff Abu menjalani pemeriksaan maraton selama lima jam di KPK pada akhir April lalu.
Keterlibatan Keluarga dalam Pengelolaan Dana
KPK telah mengantongi bukti bahwa pengelolaan dan distribusi uang panas dari proyek ini diatur secara sangat sistematis oleh Fadia Arafiq. Setoran dikoordinasikan melalui sebuah grup komunikasi WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Di dalam grup tersebut, setiap staf yang diperintahkan mengambil uang wajib melapor dan mendokumentasikan setiap transaksinya.
Penyidik KPK juga memberikan isyarat tegas bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tidak akan berhenti pada sosok Bupati Fadia Arafiq. Lembaga antirasuah kini tengah membidik potensi keterlibatan anggota keluarga sang bupati, termasuk suami dan anak-anaknya, yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana haram miliaran rupiah.

Respons Suami Bupati Saat Ditanya Awak Media
Alih-alih memberikan klarifikasi transparan sebagai wakil rakyat, Ashraff memilih diam saat dicecar rentetan pertanyaan oleh awak media. Ia hanya memberikan gestur mengatupkan kedua tangan di depan dada, tanpa memberikan jawaban apapun.
Dengan bukti-bukti permulaan yang semakin terang benderang serta isyarat yang dilontarkan langsung oleh jubir KPK, publik kini menanti kapan jerat hukum akan resmi melingkari anggota keluarga yang turut bersekongkol dan menikmati uang rakyat Pekalongan tersebut.
Fadia Arafiq saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.







