Penahanan Dokter Richard Lee oleh Polda Metro Jaya
Pada hari Jumat (6/3/2026) malam, dokter Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua pelanggaran yang dinilai sangat serius selama proses hukum berlangsung.
Richard Lee terlihat digiring petugas menuju rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Wajahnya tertutup masker dan ia lebih banyak menunduk tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, di mana Richard Lee telah berstatus sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terungkap dua kesalahan yang menjadi alasan utama polisi memutuskan melakukan penahanan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Kesalahan pertama adalah ketidakhadiran Richard Lee saat panggilan pemeriksaan tambahan pada Selasa (3/3/2026). Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok.
Kesalahan kedua, Richard Lee juga tercatat dua kali mangkir dari kewajiban wajib lapor kepada penyidik. Kedua, kata Budi, Dokter Richard Lee juga dua kali mangkir wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa alasan yang jelas.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Budi menjelaskan bahwa kondisi kesehatan tersangka dinyatakan normal.
“Budi mengatakan, sebelum tersangka ditahan, dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.”
Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan juga telah diserahkan kepada kuasa hukumnya. “(Selain itu) Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ungkapnya.
Sekitar pukul 21.43 WIB, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kedua tangannya tampak saling menggenggam di balik kemeja putih yang ia kenakan dan diduga telah diborgol. Ia tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media dan terus dirangkul oleh penyidik hingga masuk ke rumah tahanan.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari laporan konsumen yang membeli produk kecantikan bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Setelah barang diterima, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato seperti yang tercantum pada kemasan.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk DNA Salmon melalui akun Raycells Shop seharga Rp1.032.700. Setelah diperiksa, produk tersebut diduga tidak lagi steril. Kejadian serupa kembali terjadi pada 2 November 2024 ketika korban membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. Namun setelah diperiksa, produk tersebut diduga merupakan hasil repacking dari produk RE.Q ping.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) atau dr. Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk skincare. Di sisi lain, Richard Lee juga melaporkan balik dr. Samira ke Polres Jakarta Selatan.
Seiring berjalannya proses hukum, keduanya kini sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka.
Harapan Doktif Terwujud
Sebelumnya, Doktif sempat menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian segera menahan Richard Lee. Ia menilai penahanan perlu dilakukan karena masih adanya penjualan produk yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Saya berharap Polda bisa tegak lurus, berani melakukan penahanan.” “Bahwa penjualan produk skincare itu masih tetap ada, kerugian di masyarakat terus berlanjut,” ujar Doktif, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/2/2026).
Doktif bahkan mengajak masyarakat untuk memboikot produk yang berkaitan dengan Richard Lee. “Kalau Doktif sih kalau jadi masyarakat lakukan cancel culture.” “Udah produk yang berkaitan dengan dia stop jangan lagi,” tandasnya. Ia juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kita lihat sampai proses hukum ini berjalan.” “Harapan Doktif sangat besar untuk bisa ditahan,” ucap Doktif.
Profil Richard Lee
Richard Lee lahir di Medan pada 11 Oktober 1985. Ia kerap menceritakan masa kecilnya yang penuh keterbatasan saat tinggal di Palembang. Keluarganya tinggal di lantai paling atas sebuah rumah susun, tepatnya di kamar dengan harga sewa paling murah karena aksesnya yang sulit.
“Saya benar-benar dari keluarga kurang mampu, untuk makan saja susah,” kenang Richard, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (7/3/2026). Ia juga mengaku bukan siswa yang menonjol secara akademik saat SMP. Namun semangat untuk mengubah hidup membuatnya berhasil menyelesaikan pendidikan dokter di Universitas Sriwijaya (Unsri).
Kesuksesan bisnisnya mulai terlihat saat mendirikan Klinik Kecantikan Athena pada 2013. Bisnis tersebut kemudian berkembang pesat hingga memiliki lebih dari 20 cabang klinik di berbagai daerah di Indonesia, pabrik kosmetik sendiri, serta lini skincare dr. Hen yang ia akuisisi.
Dalam sebuah podcast bersama Samuel Christ, Richard bahkan sempat menyinggung nilai aset yang dimilikinya. Ia mengklaim bahwa asetnya jauh melampaui Rp 500 miliar dan pernah menerima tawaran hingga Rp 5 triliun untuk Klinik Athena. Namun tawaran tersebut ia tolak.
Kali Kedua Ditahan Polisi
Penahanan pada 7 Maret 2026 ini bukan pertama kalinya Richard Lee merasakan sel tahanan. Sebelumnya pada Agustus 2021, ia juga sempat ditahan dalam kasus illegal access. Saat itu, Richard diketahui mengakses akun Instagram miliknya yang sedang disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Akses tersebut dinilai melanggar UU ITE karena dilakukan tanpa izin terhadap akun yang tengah berada dalam penguasaan penyidik. Kini, Richard Lee kembali harus menghadapi proses hukum yang berpotensi menentukan masa depan reputasi dan kebebasannya.
Dari puncak kesuksesan bisnis kecantikan, sang dokter kini kembali berjuang di meja hijau untuk menghadapi konsekuensi hukum yang menjeratnya.







