Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 23 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Hukum Puasa Syawal yang Tidak Berurutan, Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

    Hukum Puasa Syawal yang Tidak Berurutan, Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

    adm_imradm_imr9 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Puasa Syawal: Hukum dan Waktu yang Diperbolehkan

    Puasa Syawal merupakan salah satu bentuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim setelah melaksanakan Idul Fitri. Pada bulan Syawal, umat Islam masih memiliki kesempatan untuk menjalankan puasa sunnah selama enam hari. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui mengenai hukum dan waktu pelaksanaannya.

    • Menurut keterangan dari Ustaz Adi Hidayat, puasa Syawal tidak boleh dilakukan pada tanggal 1 Syawal. Hal ini disebabkan karena pada hari tersebut umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri. Oleh karena itu, berpuasa pada hari pertama bulan Syawal dilarang atau diharamkan.

    • Puasa Syawal dapat dimulai dari tanggal 2 Syawal hingga akhir bulan Syawal. Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan kelonggaran dalam hal waktu pelaksanaan puasa Syawal. Ia menjelaskan bahwa puasa Syawal bisa dilakukan secara terpisah atau tidak harus berurutan.

    • Terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Muslim yang menjelaskan bahwa seseorang yang berpuasa Syawal selama enam hari berturut-turut maka pahalanya seperti orang yang berpuasa sepanjang tahun. Hadis ini menunjukkan betapa besar pahala yang diperoleh dari menjalankan puasa Syawal.

    • Meskipun puasa Syawal merupakan ibadah sunnah, namun semakin cepat melakukan puasa sunnah Syawal, maka akan semakin baik. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 48 dan QS Al Imran ayat 133, yang memerintahkan umat Muslim untuk berlomba-lomba dalam berbuat kebajikan.

    • Selain itu, dalam beberapa ayat Al-Qur’an juga disebutkan tentang pentingnya bersegera dalam melakukan kebaikan. Misalnya, dalam QS Al-Maidah ayat 48, Allah SWT berfirman: “Berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al-Maidah: 48)

    • Dalam QS Ali Imran ayat 133, Allah SWT berfirman: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133)

    • Dengan demikian, puasa Syawal tidak hanya menjadi bentuk ibadah yang bernilai tinggi, tetapi juga menjadi ajang untuk meningkatkan kualitas keimanan dan kebaikan dalam diri seorang Muslim.

    • Tidak ada larangan dalam syariat Islam untuk menjalankan puasa Syawal secara terpisah. Jadi, jika seseorang tidak mampu atau tidak ingin berpuasa secara berurutan, maka ia tidak dilarang untuk melakukannya.

    • Ustaz Adi Hidayat juga menekankan bahwa puasa Syawal adalah sunnah, sehingga tidak wajib dilakukan. Namun, jika dilakukan, maka akan mendapatkan pahala yang besar.

    • Untuk itu, umat Muslim diharapkan dapat memperhatikan waktu dan hukum dalam menjalankan puasa Syawal agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya

    By adm_imr20 Mei 20268 Views

    Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026, Muhammadiyah Pastikan 27 Mei

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Tiga Jenis Ibadah Haji di Bulan Dzulhijjah: Ifrad, Qiran, dan Tamattu

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?