Perubahan Mendasar dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi fokus utama diskusi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) 2026. Dalam acara ini, para penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum berkumpul untuk membahas tantangan dan peluang dalam penerapan KUHAP baru yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) secara lebih efektif.
Paradigma Baru dalam Sistem Peradilan Pidana
Wakil Menteri Hukum RI, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa KUHAP baru menghadirkan perubahan paradigma besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari pendekatan crime control model yang sebelumnya dominan, kini beralih ke due process model yang menempatkan perlindungan HAM sebagai prinsip utama. Menurut Prof Eddy, dua prinsip utama dalam due process model adalah perlindungan individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum serta jaminan perlindungan terhadap anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan orang sakit.
Peran Advokat yang Semakin Kuat
Dalam KUHAP baru, peran advokat mendapatkan penguatan yang lebih jelas dan tegas. Fungsi dan tugas advokat dianggap sentral dalam proses hukum. Oleh karena itu, KUHAP mencantumkan asas diferensiasi fungsional yang membagi tugas antara Polri dalam penyidikan, jaksa dalam penuntutan, hakim dalam pengadilan, dan advokat yang bertugas memberikan bantuan hukum secara profesional dan proporsional.
Selain itu, semua aparat penegak hukum memiliki kedudukan yang setara, sehingga tidak ada satu pun yang dianggap lebih tinggi dari yang lain. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah ego sektoral dan meningkatkan kolaborasi antar lembaga.
Tantangan dalam Implementasi KUHAP Baru
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyoroti tantangan masa transisi penerapan KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP lahir dalam waktu bersamaan, sehingga banyak mengejutkan para penegak hukum. Salah satu isu yang sering dipertanyakan adalah penerapan hukum pada masa transisi. Misalnya, perkara yang diperiksa sebelum 2 Januari 2022 tetap menggunakan KUHP 1981 kecuali dalam perkara peninjauan kembali.
Selain itu, definisi “diperiksa” juga menjadi masalah penting yang harus dimaknai secara tepat oleh para penegak hukum. Pertanyaannya adalah kapan hakim dianggap mulai “diperiksa”, apakah saat menanyakan identitas atau saat melakukan proses penyelidikan.
Perubahan Signifikan dalam KUHP Baru
KUHP baru juga membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satunya adalah hilangnya pidana kurungan. Saat ini, KUHP baru hanya mengenal pidana pengganti. Selain itu, pengakuan bersalah juga menjadi bagian dari sistem hukum baru ini.
Dari sisi perlindungan korban, Ketua LPSK Achmadi menilai KUHAP baru memberikan penguatan yang signifikan terhadap hak-hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban sangat penting, dan KUHAP baru memperluas pengaturan mengenai hal tersebut serta memperkuat mandat lembaga yang terlibat dalam proses perlindungan.
Perubahan Pola Pikir Aparat Penegak Hukum
Brigjen Pol Veris Septiansyah dari Divisi Hukum Polri menilai bahwa KUHAP baru tidak hanya mengubah mekanisme penyidikan, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir aparat penegak hukum. Dari sudut pandang Polri, perubahan ini harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas dan penghormatan terhadap HAM.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengesahan KUHAP baru merupakan langkah besar menuju sistem peradilan yang lebih modern. Menurutnya, KUHAP baru bukan sekadar revisi prosedural, tetapi juga membuka jembatan menuju peradilan yang sepenuhnya mengedepankan akuntabilitas, teknologi, dan HAM.
Proses Penanganan Perkara yang Lebih Cepat dan Transparan
Waito menjelaskan bahwa KUHAP lama cenderung formal dan prosedural, sedangkan KUHAP baru dirancang untuk lebih cepat, transparan, dan berbasis HAM. Selain itu, KUHAP baru juga menuntut percepatan proses penanganan perkara dan pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan.
Masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan efektif. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pelaksanaan penanganan perkara tidak hanya berupa prosedural, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai HAM, akuntabilitas, dan kecepatan.





