Teka-Teki Kehadiran Ijazah Jokowi Memasuki Babak Baru
Sebuah karya literatur eksperimental yang menantang status quo telah menghadirkan teka-teki baru mengenai keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Buku berjudul “Ijazah Jokowi Tidak Ada” yang diterbitkan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menjadi pusat perhatian masyarakat setelah memicu debat terkait validitas ijazah seorang tokoh nasional.
Buku ini tidak hanya berisi investigasi mandiri, tetapi juga mencakup napak tilas birokrasi yang dilakukan selama bertahun-tahun untuk melacak keberadaan fisik maupun dokumen legalisir dari mantan Wali Kota Solo tersebut. Penelitian ini dimulai sejak 2022, pasca terinspirasi oleh kasus gugatan yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono.
Terinspirasi Gugatan Bambang Tri Hingga Riset Modus Pasar Pramuka
Bonatua Silalahi menjelaskan bahwa pemantik awal penelitian ini berasal dari gugatan hukum yang diajukan Bambang Tri pada tahun 2022. Dari sana, ia memutuskan untuk melakukan riset lebih dalam dengan memulai dari tingkat paling bawah.
“Saya putuskan akan meneliti (ijazah Jokowi) dan saya lakukan mulai dari tepi-tepi,” ujarnya dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Official iNews, Jumat (15/5/2026).
Menariknya, langkah awal riset Bonatua justru dimulai dengan mendatangi Pasar Pramuka di kawasan Salemba, Senen, Jakarta Pusat—lokasi yang dikenal sebagai tempat pembuatan dokumen ilegal. Setelah menonton tayangan talk show televisi tentang modus operandi di sana, ia menyusun hipotesis mengejutkan.
“Kalau (Pasar) Pramuka (ijazahnya) palsu semuanya. Saya pikir-pikir, saya pelajari beberapa modus-modus mereka. Ada yang menarik, yaitu ternyata tak perlu ijazah asli pun bisa dibuat dipakai untuk melamar kepala daerah, calon legislatif, bisa bahkan mungkin presiden,” tuturnya secara blak-blakan.
Dari titik itulah, Bonatua menyusun garis besar risetnya untuk menguji akuntabilitas sistem verifikasi di lembaga penyelenggara pemilu.
Napak Tilas 7 Lembaga: Nihil Berita Acara Klarifikasi
Untuk membuktikan hipotesisnya, Bonatua mengklaim telah mengunjungi tujuh lembaga dan badan publik otoritatif di Indonesia dalam rentang waktu dua dekade (2005-2025). Ketujuh lembaga tersebut antara lain:
- KPUD Kota Surakarta (Solo)
- Lembaga Kearsipan Kota Surakarta
- KPUD DKI Jakarta
- Lembaga Kearsipan DKI Jakarta
- KPU Pusat
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Sekretariat Negara (Setneg)
Hasilnya? Bonatua mengaku tidak menemukan satu pun dokumen negara yang bisa meyakinkannya secara hukum. Tidak ada satupun dari tujuh lembaga itu yang pernah menerbitkan berita acara resmi untuk mengklarifikasi atau mencocokkan antara fotokopi legalisir yang mereka pegang dengan wujud ijazah asli Jokowi.
“Uniknya lagi justru sumber asli yang dikasih ke saya yaitu fotokopi ijazah terlegalisir berstempel basah dinyatakan tidak ditemukan oleh KPU Kota Solo tahun 2005 dan KPU Kota Solo tahun 2010,” ungkap Bonatua membeberkan temuannya.
Temuan janggal ini, menurutnya, juga diperkuat oleh fakta persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Bahkan di KPU pusat juga pada amar putusan KI Pusat menyebutkan bahwa pada saat komisioner KIP pusat pemeriksaan setempat mereka tidak menemukan yang namanya fotokopi terlegalisir berstempel basah,” imbuhnya lagi.
Ganjalan Stempel Tanpa Tanggal
Berdasarkan kekosongan dokumen otentik di lapis birokrasi tersebut, Bonatua memantapkan kesimpulannya di dalam buku yang ia susun bahwa secara administratif-publik, keberadaan ijazah tersebut tidak terverifikasi dengan benar.
“Saya simpulkan di buku saya ini bahwa ijazah Jokowi tidak ada. Saya mencari ketujuh lembaga tadi di antara tahun 2005 sampai 2025, saya tidak menemukan adanya badan publik yang bisa memastikan ke saya melalui sebuah verifikasi berita acara, verifikasi klarifikasi bahwa sudah dinyatakan fotokopi terlegalisir yang dipunyai oleh KPU itu sama dengan (ijazah) aslinya,” tegas Bonatua.
Sebagai penutup, ia melemparkan satu lagi kecurigaan fisik pada lembar fotokopi yang beredar di publik, yakni mengenai legalitas stempel pengesahan yang dianggapnya cacat format.
“Meskipun di stempelnya disebut sama dengan aslinya, yang pada akhirnya juga kita ketahui bahwa di stempel itu juga ada keganjilan ya bahwa tidak ada tanggal,” pungkasnya.





