Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Berani Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Anda

Seni Berani Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Anda

1 November 2026
Menata Ulang Ritme Kerja Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Personal

Menata Ulang Ritme Kerja Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Personal

1 November 2026
Keajaiban Bahan Alami Nusantara untuk Perawatan Kulit Wajah Sehat dan Bercahaya

Keajaiban Bahan Alami Nusantara untuk Perawatan Kulit Wajah Sehat dan Bercahaya

1 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 1 November 2026
Trending
  • Seni Berani Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Anda
  • Menata Ulang Ritme Kerja Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Personal
  • Keajaiban Bahan Alami Nusantara untuk Perawatan Kulit Wajah Sehat dan Bercahaya
  • Panduan Jitu Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional untuk Masakan Lezat
  • Rahasia Kinerja Prima: Mengubah Pola Tidur Malam Menjadi Bahan Bakar Utama Produktivitas Kerja
  • Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia
  • Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet
  • Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Kerja Tanpa Harus Mengorbankan Waktu Istirahat
  • Menjaga Kehangatan Keluarga dengan Menjalin Kedekatan Emosional Bersama Anak di Tengah Kepungan Gawai
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Junaedi Saibih, Advokat dan Akademisi yang Divonis Bebas Setelah Dituntut 9 Tahun Penjara

Junaedi Saibih, Advokat dan Akademisi yang Divonis Bebas Setelah Dituntut 9 Tahun Penjara

adm_imradm_imr9 March 20268 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Putusan Bebas Junaedi Saibih: Keadilan yang Dinantikan

Pada hari Selasa (3/3/2026), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengumumkan putusan bebas bagi Junaedi Saibih dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.

Penjelasan Putusan Hakim

Majelis hakim menyatakan bahwa Junaedi Saibih tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Efendi menyampaikan bahwa Junaedi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan dalam beberapa alternatif dakwaan. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik gagal membuktikan keterlibatan Junaedi dalam tindakan suap tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Junaedi tidak pernah ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal. Hal ini menjadi salah satu alasan utama dalam pembebasannya.

Reaksi Keluarga dan Pihak Terkait

Putusan bebas ini langsung membuat Junaedi Saibih merasa lega. Ia lalu melakukan sujud syukur di ruang sidang. Sementara itu, keluarganya juga tampak sangat bahagia. Hadi Saibih, ayah dari Junaedi, terlihat menangis di bangku pengunjung persidangan. Susi Purwosari Saibih, kakak Junaedi, serta Cucu Asmawati, istri Junaedi, juga menangis karena rasa bahagia.

Cucu Asmawati mengungkapkan rasa syukurnya setelah putusan tersebut. “Alhamdulillah, masih ada keadilan,” ujarnya kepada Tribunnews.

Latar Belakang Profesional dan Akademik

Junaedi Saibih, S.H., M.Si., LL.M. adalah seorang advokat sekaligus akademisi hukum. Ia merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) pada Bidang Studi Hukum Acara. Lahir di Jakarta pada 12 Juni 1979, Junaedi menyelesaikan pendidikan S-1 di FH-UI pada September 2001.

Sejak tingkat akhir, ia mendirikan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) pada 27 Oktober 2000. Pada 2005, ia menyelesaikan studi Kajian Wilayah Eropa pada Program Pascasarjana UI, dengan gelar Magister Sains. Tahun 2007–2008, ia melanjutkan studi Master of Laws (LLM Program) pada University of Canberra dengan dukungan beasiswa dari Australian Development Scholarship Awards.

Selain itu, Junaedi juga aktif dalam berbagai program akademik internasional, seperti Summer University Program di Central European University (CEU), Budapest, Hungaria, serta Research Fellows di Asian Law Institute di National University of Singapore (NUS).

Kronologi Kasus Hukum

Dalam perkara ini, Junaedi Saibih ditersangkakan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi di PN Jakarta Pusat. Pada tahun 2026 (3 Maret), ia divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO/minyak goreng) dan dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan).

Hakim menilai bahwa tidak ada bukti “meeting of mind” dalam dugaan suap, dan tindakan Junaedi dianggap sebagai pembelaan nonlitigasi terhadap klien.

Dakwaan Junaedi Saibih dan Tersangka Lainnya

Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.

Selain Marcella, dakwaan juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut.

Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Berani Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Anda

Seni Berani Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Anda

1 November 2026
Menata Ulang Ritme Kerja Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Personal

Menata Ulang Ritme Kerja Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Personal

1 November 2026
Keajaiban Bahan Alami Nusantara untuk Perawatan Kulit Wajah Sehat dan Bercahaya

Keajaiban Bahan Alami Nusantara untuk Perawatan Kulit Wajah Sehat dan Bercahaya

1 November 2026
Panduan Jitu Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional untuk Masakan Lezat

Panduan Jitu Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional untuk Masakan Lezat

1 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?