Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Rute Jakarta-Fakfak 2 Kali, Jadwal KM Labobar 26 Mei-24 Juni Lewat Ambon-Banda-Tual

    30 Mei 2026

    Ramalan Cuaca Jatim 27 Mei 2026: Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Jombang, Kediri Diguyur Hujan

    30 Mei 2026

    Jadwal Operasional BCA dan BRI Selama Libur Panjang 27 Mei-1 Juni 2026

    30 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 30 Mei 2026
    Trending
    • Rute Jakarta-Fakfak 2 Kali, Jadwal KM Labobar 26 Mei-24 Juni Lewat Ambon-Banda-Tual
    • Ramalan Cuaca Jatim 27 Mei 2026: Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Jombang, Kediri Diguyur Hujan
    • Jadwal Operasional BCA dan BRI Selama Libur Panjang 27 Mei-1 Juni 2026
    • Alex Martins Siap Ukir Rekor Baru di Persebaya! 67 Gol dan 13 Assist Jadi Target Musim Depan
    • Prihantini, Alumni ITB dan Penerima LPDP 2022, Diduga Palsukan Riset Internasional
    • Kakek Mujiran Setelah Bebas: Bermain dengan Cucu dan Menginginkan Pekerjaan
    • Cara Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Penjelasan Lengkap
    • Jeroan atau Daging: Mana yang Lebih Cepat Tingkatkan Kolesterol?
    • Hukum Makan dan Minum Sebelum Shalat Idul Adha, Penjelasan Lengkap MUI
    • AKHIRNYA Bocah SMP yang Palu Kepala Teman Gegara Kalah Main Game Ditangkap,Terancam 7 Tahun Penjara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kakek Mujiran Setelah Bebas: Bermain dengan Cucu dan Menginginkan Pekerjaan

    Kakek Mujiran Setelah Bebas: Bermain dengan Cucu dan Menginginkan Pekerjaan

    adm_imradm_imr30 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Kakek Mujiran (71 tahun) kini telah bebas dari penjara setelah sempat dituduh mencuri sisa getah dari kebun PTPN. Penahanannya ditangguhkan oleh pengadilan usai tercapainya kesepakatan damai antara para terdakwa dengan pihak manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.

    Ia kini bisa kembali bermain dengan cucunya di rumah mereka yang sederhana di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Beberapa kali Mujiran memeluk dan mencium cucu perempuannya. Keduanya tampak sangat akrab. Beberapa kali mereka tertawa bersama.

    “Kami bersyukur kepada Tuhan, terutama kepada petugas-petugas yang bisa mengeluarkan kami dan membebaskan kami. Sampai sekarang kami sangat berterima kasih,” kata Mujiran di rumahnya.

    “Kami merasa senang bisa menghirup angin segar. Kami bisa bertemu, menikmati kebersamaan, dan tidur bersama cucu,” lanjut Mujiran.

    Berharap Ada Pekerjaan



    Meski telah kembali ke rumah, masih ada yang mengganjal di hati Mujiran. Ia mengaku masih memikirkan pekerjaan untuk menyambung kebutuhan hidup keluarganya. Di usia yang sudah senja, Mujiran berharap masih ada pekerjaan yang bisa dilakukan.

    “Nanti habis sidang, kami berpikir mau kerja apa untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga kami. Cuma itu saja. Syukur-syukur nanti ada dari kantor memberi pekerjaan karena umur saya sudah tidak sewajar orang muda lagi. Kalau bisa diusahakan pekerjaan yang agak ringan dan bisa kami kerjakan. Itu saja permohonan saya,” ucapnya.

    Mujiran mengatakan sebelum perkara yang menjeratnya terjadi, dirinya sempat bekerja di lingkungan PTPN sejak Juli hingga Februari. Namun, penghasilannya tidak menentu.

    “Kadang 20 kilo (kilogram) kami jual Rp 1.500 per kilo. Kalau setor di PTPN dihargai Rp 2.500 untuk getah basah, kalau kering Rp 3 ribu. Rata-rata Rp 500 ribu per bulan,” ujarnya.

    Sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif (MKR) dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.

    Perjalanan Kasus Mujiran



    Mujiran dituding mencuri sisa getah karet di kebun PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Dalam dakwaan jaksa, Mbah Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk kemudian dijual. Getah karet itu rencananya diambil menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid. Namun saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun.

    Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan delapan karung getah karet lainnya yang disembunyikan di area perkebunan. Total terdapat 10 karung getah karet dengan berat sekitar 550 kilogram. Akibat kejadian itu, PTPN I mengeklaim mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 juta.

    Meski demikian, Mbah Mujiran disebut hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda.

    Kuasa hukum Mbah Mujiran, Arif Hidayatulloh, mengatakan kondisi kesehatan kliennya terus menurun sejak menjalani penahanan di Lapas Kalianda. “Kakinya mulai bengkak karena asam urat. Faktor usia dan tidur di rutan membuat kondisinya menurun,” kata Arif.

    Saat itu, menurut Arif, pihaknya telah berupaya agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Surat permohonan damai juga telah diajukan kepada pihak PTPN I. Namun, belum ada keputusan dari pihak perusahaan terkait penyelesaian damai tersebut.

    Kesedihan Sang Istri



    Sang istri, Sudarmi, mengaku sedih sejak suaminya ditahan sekitar tiga bulan terakhir. “Ya sedih lah,” kata Sudarmi, Senin (26/5).

    Selama ditinggal suaminya, Sudarmi mengaku hanya mengurus cucu dan mengerjakan pekerjaan rumah sehari-hari. “Momong cucu, nyapu, nyuci,” ucap dia. Untuk kebutuhan hidup, ia mengandalkan kiriman uang dari anaknya yang bekerja di Jambi. “Seminggu mengirim Rp 200 ribu, kadang sebulan sekali,” ujarnya.

    Sudarmi mengaku paling khawatir dengan kondisi kesehatan suaminya yang disebut memiliki riwayat asam urat. Ia takut kondisi Mujiran memburuk selama berada di tahanan. “Iya itu belum lama (asam urat), kalau kumat bengkak. Saya kalau ke sana bawa obat dari dokter,” katanya.

    Tak hanya itu, Sudarmi juga mengaku sedih membayangkan kondisi suaminya di penjara, terutama soal makan dan kesehariannya. “Di sini kalau lapar makan, kalau di sana bagaimana,” ucapnya lirih.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ulasan Badut Gendong, Kelahiran ‘Joker’ di Dunia Qodrat

    By adm_imr30 Mei 20262 Views

    Panglima Izinkan TNI Bantu Polisi Tangkap Perampok

    By adm_imr30 Mei 20261 Views

    4 Berita Populer Padang: Kebakaran Rumah, Sapi Kurban Presiden, dan Kasus Curanmor

    By adm_imr30 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Rute Jakarta-Fakfak 2 Kali, Jadwal KM Labobar 26 Mei-24 Juni Lewat Ambon-Banda-Tual

    30 Mei 2026

    Ramalan Cuaca Jatim 27 Mei 2026: Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Jombang, Kediri Diguyur Hujan

    30 Mei 2026

    Jadwal Operasional BCA dan BRI Selama Libur Panjang 27 Mei-1 Juni 2026

    30 Mei 2026

    Alex Martins Siap Ukir Rekor Baru di Persebaya! 67 Gol dan 13 Assist Jadi Target Musim Depan

    30 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?