Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kakek Mujiran Setelah Bebas: Bermain dengan Cucu dan Menginginkan Pekerjaan

    Kakek Mujiran Setelah Bebas: Bermain dengan Cucu dan Menginginkan Pekerjaan

    adm_imradm_imr30 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Kakek Mujiran (71 tahun) kini telah bebas dari penjara setelah sempat dituduh mencuri sisa getah dari kebun PTPN. Penahanannya ditangguhkan oleh pengadilan usai tercapainya kesepakatan damai antara para terdakwa dengan pihak manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.

    Ia kini bisa kembali bermain dengan cucunya di rumah mereka yang sederhana di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Beberapa kali Mujiran memeluk dan mencium cucu perempuannya. Keduanya tampak sangat akrab. Beberapa kali mereka tertawa bersama.

    “Kami bersyukur kepada Tuhan, terutama kepada petugas-petugas yang bisa mengeluarkan kami dan membebaskan kami. Sampai sekarang kami sangat berterima kasih,” kata Mujiran di rumahnya.

    “Kami merasa senang bisa menghirup angin segar. Kami bisa bertemu, menikmati kebersamaan, dan tidur bersama cucu,” lanjut Mujiran.

    Berharap Ada Pekerjaan



    Meski telah kembali ke rumah, masih ada yang mengganjal di hati Mujiran. Ia mengaku masih memikirkan pekerjaan untuk menyambung kebutuhan hidup keluarganya. Di usia yang sudah senja, Mujiran berharap masih ada pekerjaan yang bisa dilakukan.

    “Nanti habis sidang, kami berpikir mau kerja apa untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga kami. Cuma itu saja. Syukur-syukur nanti ada dari kantor memberi pekerjaan karena umur saya sudah tidak sewajar orang muda lagi. Kalau bisa diusahakan pekerjaan yang agak ringan dan bisa kami kerjakan. Itu saja permohonan saya,” ucapnya.

    Mujiran mengatakan sebelum perkara yang menjeratnya terjadi, dirinya sempat bekerja di lingkungan PTPN sejak Juli hingga Februari. Namun, penghasilannya tidak menentu.

    “Kadang 20 kilo (kilogram) kami jual Rp 1.500 per kilo. Kalau setor di PTPN dihargai Rp 2.500 untuk getah basah, kalau kering Rp 3 ribu. Rata-rata Rp 500 ribu per bulan,” ujarnya.

    Sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif (MKR) dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.

    Perjalanan Kasus Mujiran



    Mujiran dituding mencuri sisa getah karet di kebun PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Dalam dakwaan jaksa, Mbah Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk kemudian dijual. Getah karet itu rencananya diambil menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid. Namun saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun.

    Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan delapan karung getah karet lainnya yang disembunyikan di area perkebunan. Total terdapat 10 karung getah karet dengan berat sekitar 550 kilogram. Akibat kejadian itu, PTPN I mengeklaim mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 juta.

    Meski demikian, Mbah Mujiran disebut hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda.

    Kuasa hukum Mbah Mujiran, Arif Hidayatulloh, mengatakan kondisi kesehatan kliennya terus menurun sejak menjalani penahanan di Lapas Kalianda. “Kakinya mulai bengkak karena asam urat. Faktor usia dan tidur di rutan membuat kondisinya menurun,” kata Arif.

    Saat itu, menurut Arif, pihaknya telah berupaya agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Surat permohonan damai juga telah diajukan kepada pihak PTPN I. Namun, belum ada keputusan dari pihak perusahaan terkait penyelesaian damai tersebut.

    Kesedihan Sang Istri



    Sang istri, Sudarmi, mengaku sedih sejak suaminya ditahan sekitar tiga bulan terakhir. “Ya sedih lah,” kata Sudarmi, Senin (26/5).

    Selama ditinggal suaminya, Sudarmi mengaku hanya mengurus cucu dan mengerjakan pekerjaan rumah sehari-hari. “Momong cucu, nyapu, nyuci,” ucap dia. Untuk kebutuhan hidup, ia mengandalkan kiriman uang dari anaknya yang bekerja di Jambi. “Seminggu mengirim Rp 200 ribu, kadang sebulan sekali,” ujarnya.

    Sudarmi mengaku paling khawatir dengan kondisi kesehatan suaminya yang disebut memiliki riwayat asam urat. Ia takut kondisi Mujiran memburuk selama berada di tahanan. “Iya itu belum lama (asam urat), kalau kumat bengkak. Saya kalau ke sana bawa obat dari dokter,” katanya.

    Tak hanya itu, Sudarmi juga mengaku sedih membayangkan kondisi suaminya di penjara, terutama soal makan dan kesehariannya. “Di sini kalau lapar makan, kalau di sana bagaimana,” ucapnya lirih.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?