Penyelesaian Kasus Kekerasan di Pantai Wediawu Melalui Restorative Justice
Kasus dugaan pengeroyokan, perusakan, dan penghasutan yang terjadi di kawasan Pantai Wediawu, Kabupaten Malang, berakhir dengan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Peristiwa ini melibatkan wisatawan asal Surabaya dan warga setempat. Setelah melalui proses penyidikan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Pada 5 Mei 2026 lalu, kejadian ini terjadi saat rombongan wisatawan asal Surabaya menginap di penginapan Pantai Wediawu. Mereka tiba pada hari Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dan mengisi delapan kamar. Pada malam harinya, dari pukul 19.00 hingga 23.00 WIB, mereka melakukan kegiatan hiburan musik DJ di halaman cottage. Dalam acara tersebut, mereka menyanyikan lagu-lagu yang liriknya dinilai mengandung atau menyinggung elemen masyarakat lain.
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi merekam kegiatan wisatawan tersebut. Rekaman video itu kemudian disebarluaskan ke grup WhatsApp komunitas hingga sampai kepada tersangka. Pada pukul 22.30 WIB, tersangka menghasut sekelompok komunitas masyarakat untuk menggeruduk penginapan. Sekitar pukul 03.00 WIB pada Selasa (5/5/2026), sebanyak seratusan orang tiba di penginapan. Mereka memasuki penginapan dan mencari wisatawan yang diduga menyanyikan lagu yang mengandung ujaran atau menyinggung elemen masyarakat. Massa melakukan pemeriksaan identitas, kekerasan, serta mematikan aliran listrik dan merusak barang.
Kejadian perusakan berlangsung selama 30 menit. Setelah itu, massa membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Pihak kepolisian segera menuju ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Proses penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan 20 saksi, pemeriksaan 12 CCTV di sekitar lokasi, olah TKP, hingga visum pada korban.
Proses Penyelesaian Kasus
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polres Malang menerima kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor. Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyampaikan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara restorative justice (RJ). Para korban telah mendapatkan pemulihan sehingga sepakat untuk mencabut laporan dari perkara ini.
“Para korban telah mendapatkan pemulihan sehingga sepakat untuk mencabut laporan dari perkara ini untuk selanjutnya sepakat dilakukan perdamaian,” kata Taat.
Taat memastikan bahwa kesepakatan ini tidak mendapatkan tekanan maupun paksaan dari pihak manapun. Proses ini berjalan sesuai kehendak dari masing-masing pihak.
“Semua berjalan alamiah sesuai kehendak para pihak, tidak ada tekanan, paksanaan dan sebagainya. Kami dari Polres Malang utamanya penyidik memfasilitasi upaya mediasi ini,” tuturnya.
Mediasi dan Kesepakatan Damai
Secara teknis, kasus ini telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga penetapan tersangka. Terdapat lima tersangka dalam kasus kekerasan terhadap orang maupun barang, serta satu tersangka terlibat dalam kasus penghasutan. Salah satu tersangka merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, menyampaikan bahwa para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum telah menunjuk kuasa hukum dari pihak Presidium Aremania. Mediasi dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pertama pada dua minggu lalu dan yang kedua hari ini. Dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara RJ dan mengedepankan pemulihan atas kerugian kerusakan yang terjadi atau ganti rugi.
“Setelah ada kesepakatan ini maka seluruh perkara dihentikan, yang ditahan kemudian dikeluarkan. Kemudian yang wajib lapor juga selesai karena perkara dihentikan,” sambungnya.





