Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia

    12 Februari 2026

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    12 Februari 2026

    Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Februari 2026
    Trending
    • Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia
    • Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
    • Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia
    • Trayek Angkot Malang-Batu Tetap Ada, Panduan Wisata Hemat yang Wajib Dicoba
    • Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 Halaman 133: Uji Kompetensi Web Scraping
    • 5 Film Netflix Adaptasi Novel Rilis 2026, Termasuk Narnia!
    • Transportasi Medan-Binjai: Panduan Perjalanan Efisien dan Hemat dengan KA Srilelawangsa
    • Tips investasi emas jangka pendek untuk untung maksimal
    • Purbaya Kritik Pegawai Tak Kompeten: Jangan Remehkan Tugas!
    • 5 Bagian Interior yang Bisa Ungkap Sejarah Mobil
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Kemenag Gelar Sidang Isbat Tetapkan Awal Ramadan 17 Februari 2026

    Kemenag Gelar Sidang Isbat Tetapkan Awal Ramadan 17 Februari 2026

    adm_imradm_imr4 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H Dijadwalkan Pada Tanggal 17 Februari 2026

    Kementerian Agama akan menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menentukan awal bulan Ramadan 1447 H pada tanggal 29 Syakban 1447 H atau 17 Februari 2026. Acara ini akan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta. Agenda utama dalam sidang tersebut adalah seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat.

    Berdasarkan data hisab, posisi hilal saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026 di seluruh Indonesia berkisar antara -2° 24.71′ hingga 0° 58.08′ dengan sudut elongasi antara 0° 56.39′ sampai 1° 53.60′. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa posisi bulan belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS. Forum sidang isbat akan menggunakan hasil konfirmasi Rukyatul Hilal untuk melengkapi data hisab sebelum mengambil keputusan resmi awal Ramadan.

    Peraturan Menteri Agama sebagai Dasar Hukum Sidang Isbat

    Pada tahun 2026, telah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam penetapan awal bulan hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, dengan menggabungkan metode hisab dan rukyat. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menilai kehadiran PMA ini sebagai langkah maju dalam tata kelola sidang isbat.

    “PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujar dia.

    Regulasi ini mencakup pelibatan berbagai elemen, termasuk pemerintah, ulama, pakar, serta lembaga terkait dalam proses sidang isbat. Partisipasi lintas sektor bertujuan menjaga kesatuan penetapan waktu ibadah di seluruh Indonesia.

    “Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan,” tambahnya.

    Kemenag Menggunakan Dua Metode dalam Menentukan Awal Bulan Hijriah

    Abu Rokhmad menyatakan bahwa Kementerian Agama tidak hanya menggunakan satu metode dalam menentukan awal bulan Hijriah. Perhitungan astronomis atau hisab menjadi landasan data, sedangkan rukyat berfungsi sebagai sarana verifikasi faktual di lapangan.

    “Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja. Kita mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan,” jelasnya.

    Aturan ini juga mencakup ketentuan mengenai tim pelaksana hisab dan rukyat yang dibentuk oleh Menteri. Tim ini terdiri dari unsur kementerian, lembaga negara, akademisi, serta praktisi falak. Kolaborasi ini bertujuan menjaga akurasi data astronomi nasional.

    “Ini memastikan proses penetapan awal bulan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Standar Visibilitas Hilal yang Dipakai Bersama oleh Negara MABIMS

    Indonesia, bersama negara-negara anggota MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura), memiliki rujukan bersama terkait kriteria imkanur rukyat. Standar visibilitas hilal mensyaratkan ketinggian bulan minimal 3 derajat serta elongasi minimal 6,4 derajat.

    “Kriteria ini menjadi standar bersama negara kawasan agar ada keselarasan dalam penentuan kalender hijriah,” kata dia.

    Jika pada pantauan hilal di tanggal 28 bulan hijriah tidak terlihat, maka usia bulan digenapkan menjadi 30 hari. Ketentuan ini menjamin kepastian waktu ibadah bagi masyarakat.

    “Kepastian ini penting agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terencana,” ujarnya.

    Tata cara penyelenggaraan sidang isbat, termasuk waktu, peserta, dan mekanisme pengambilan keputusan, tercantum secara rinci dalam PMA. Pelaksanaan sidang terjadwal setiap tanggal 29 pada bulan Syakban, Ramadan, dan Zulkaidah.

    Sidang berlangsung tertutup guna menjaga objektivitas pembahasan, namun publik dapat mengetahui hasilnya melalui konferensi pers. Keseimbangan antara kehati-hatian ilmiah dan keterbukaan informasi menjadi prioritas utama.

    “Hasilnya tetap disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” ucap dia.

    Mekanisme evaluasi penyelenggaraan sidang isbat juga menjadi sorotan dalam PMA ini. Direktur Jenderal memikul tanggung jawab untuk mengevaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.

    “Evaluasi penting agar kualitas penyelenggaraan sidang isbat terus meningkat dari waktu ke waktu,” imbuhnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Purbaya Kritik Pegawai Tak Kompeten: Jangan Remehkan Tugas!

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    Dosen Unsoed Sulistyandari Bagikan Pengalaman Imlek 2026 di Taiwan: Lebih dari Sekadar Pergantian Tahun

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    10 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jawa Tengah, Mulai dari Akmil hingga PIP

    By adm_imr12 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia

    12 Februari 2026

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    12 Februari 2026

    Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia

    12 Februari 2026

    Trayek Angkot Malang-Batu Tetap Ada, Panduan Wisata Hemat yang Wajib Dicoba

    12 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?