PALANGKA RAYA, Infomalangraya.com.CO
– Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama dalam beberapa kasus. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, negara kini memberikan alternatif berupa pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Aturan ini menetapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman pokok yang bisa diberlakukan kepada terdakwa dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. Pendekatan ini menunjukkan pergeseran dari penghukuman murni menuju pembinaan yang lebih manusiawi.
Praktisi hukum Kartika Candrasari menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus menjalani penjara.
“Tujuan dari pidana kerja sosial adalah membina pelaku melalui cara yang lebih manusiawi dan bermanfaat bagi masyarakat. Ini bukan berarti pelaku bebas, tetapi menjalani hukuman dalam bentuk yang berbeda,” ujar Kartika, Sabtu (24/1/2026).
Meski bersifat alternatif, penerapan pidana kerja sosial memiliki syarat yang ketat. Hakim hanya dapat menjatuhkan sanksi ini jika vonis penjara yang seharusnya dijatuhkan paling lama enam bulan atau diganti dengan denda kategori II.
Selain itu, aspek subjektif terdakwa juga menjadi pertimbangan utama. “Terdakwa harus mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, memiliki kemampuan kerja, dan menyatakan persetujuan untuk menjalani pidana kerja sosial,” tambahnya.
Secara teknis, durasi pidana kerja sosial ditetapkan antara delapan jam hingga 240 jam atau setara dengan 30 hari kerja. Pelaksanaannya dilakukan di lokasi-lokasi sosial seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan pengawasan jaksa dan pembimbing kemasyarakatan.
Kartika menegaskan bahwa pidana kerja sosial tetap memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalani sesuai ketentuan. “Jika terpidana lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya, sanksinya bisa berupa pengulangan kerja sosial, atau dikembalikan ke pidana penjara maupun denda yang sebelumnya digantikan,” katanya.
Di tengah implementasinya, pidana kerja sosial mendapat berbagai tanggapan. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai mampu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta meminimalkan dampak sosial bagi keluarga pelaku.
Namun, dari sudut pandang korban, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran. Sebagian pihak merasa bahwa pidana kerja sosial belum tentu memberikan rasa keadilan yang sebanding dengan kerugian yang dialami korban.
“Apakah pidana kerja sosial selalu adil bagi korban? Tidak selalu. Karena fokusnya adalah rehabilitasi, bukan pembalasan. Namun, dalam kondisi tertentu, pendekatan ini bisa membuka ruang bagi pelaku untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi,” papar Kartika.
Kartika menambahkan bahwa konsep pidana kerja sosial sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Skema serupa telah lebih dulu diterapkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.
“Belajar dari pengalaman negara lain, penerapan pidana kerja sosial di Indonesia harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Pengawasan harus kuat agar keadilan bagi korban, masyarakat, dan pelaku tetap seimbang,” pungkasnya.







