Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu

    2 Februari 2026

    Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama

    2 Februari 2026

    Pasar Gempol Malam Siap Jadi Grosir Sayur Tingkatkan PAD Pasuruan

    2 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 2 Februari 2026
    Trending
    • Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu
    • Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama
    • Pasar Gempol Malam Siap Jadi Grosir Sayur Tingkatkan PAD Pasuruan
    • Pembaruan Transfer Arema FC: Bintang Muda Borneo FC Datang, Bomber Persib Gagal?
    • Prabowo Tambah Pesanan 70.000 Becak Listrik ke Pindad
    • Batu Situs Purbakala Blitar Dicuri Warga, BPKW XI Undang Penyidik Polda Jatim
    • Mobil Listrik DFSK Gelora E Meledak, Jawaban Produsen Mengejutkan
    • BYD siapkan sistem daur ulang kendaraan listrik di Indonesia
    • Bukan Pemecatan, Pemkot Blitar Akhiri Outsourcing dan THL karena Kontrak Habis
    • Motor listrik Polytron tahan banjir hingga 1 meter, tapi jangan dijadikan kebiasaan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kerja Sosial Gantikan Penjara? Ini Aturan Baru di KUHP

    Kerja Sosial Gantikan Penjara? Ini Aturan Baru di KUHP

    adm_imradm_imr25 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    PALANGKA RAYA, Infomalangraya.com.CO

    – Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama dalam beberapa kasus. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, negara kini memberikan alternatif berupa pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu.

    Aturan ini menetapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman pokok yang bisa diberlakukan kepada terdakwa dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. Pendekatan ini menunjukkan pergeseran dari penghukuman murni menuju pembinaan yang lebih manusiawi.

    Praktisi hukum Kartika Candrasari menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus menjalani penjara.

    “Tujuan dari pidana kerja sosial adalah membina pelaku melalui cara yang lebih manusiawi dan bermanfaat bagi masyarakat. Ini bukan berarti pelaku bebas, tetapi menjalani hukuman dalam bentuk yang berbeda,” ujar Kartika, Sabtu (24/1/2026).

    Meski bersifat alternatif, penerapan pidana kerja sosial memiliki syarat yang ketat. Hakim hanya dapat menjatuhkan sanksi ini jika vonis penjara yang seharusnya dijatuhkan paling lama enam bulan atau diganti dengan denda kategori II.

    Selain itu, aspek subjektif terdakwa juga menjadi pertimbangan utama. “Terdakwa harus mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, memiliki kemampuan kerja, dan menyatakan persetujuan untuk menjalani pidana kerja sosial,” tambahnya.

    Secara teknis, durasi pidana kerja sosial ditetapkan antara delapan jam hingga 240 jam atau setara dengan 30 hari kerja. Pelaksanaannya dilakukan di lokasi-lokasi sosial seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan pengawasan jaksa dan pembimbing kemasyarakatan.

    Kartika menegaskan bahwa pidana kerja sosial tetap memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalani sesuai ketentuan. “Jika terpidana lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya, sanksinya bisa berupa pengulangan kerja sosial, atau dikembalikan ke pidana penjara maupun denda yang sebelumnya digantikan,” katanya.

    Di tengah implementasinya, pidana kerja sosial mendapat berbagai tanggapan. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai mampu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta meminimalkan dampak sosial bagi keluarga pelaku.

    Namun, dari sudut pandang korban, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran. Sebagian pihak merasa bahwa pidana kerja sosial belum tentu memberikan rasa keadilan yang sebanding dengan kerugian yang dialami korban.

    “Apakah pidana kerja sosial selalu adil bagi korban? Tidak selalu. Karena fokusnya adalah rehabilitasi, bukan pembalasan. Namun, dalam kondisi tertentu, pendekatan ini bisa membuka ruang bagi pelaku untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi,” papar Kartika.

    Kartika menambahkan bahwa konsep pidana kerja sosial sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Skema serupa telah lebih dulu diterapkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.

    “Belajar dari pengalaman negara lain, penerapan pidana kerja sosial di Indonesia harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Pengawasan harus kuat agar keadilan bagi korban, masyarakat, dan pelaku tetap seimbang,” pungkasnya.

    Post Views: 5

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama

    By adm_imr2 Februari 20260 Views

    Kolaborasi Polri dan Kejaksaan Diperkuat, Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Jadi Prioritas Utama

    By adm_imr26 Januari 20260 Views

    Praktisi Hukum Kota Palangka Raya Soroti Ketidakadilan Pidana Kerja Sosial KUHP

    By adm_imr25 Januari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    Nasional 1 Februari 2026

    Persiapan Matang PSMS Medan Menghadapi Garudayaksa FC PSMS Medan akan menghadapi laga penting melawan Garudayaksa…

    Kronologi Pemulihan Dua Markas KKB-OPM di Yahukimo oleh TNI

    31 Januari 2026

    PKH Tahap 1 2026 Cair, Ini Cara Cek Penerima Online

    31 Januari 2026

    Kekalahan dari Vietnam Jadi Bencana Memalukan bagi Timnas U-23 Indonesia, Media Korea Soroti Deja Vu

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?