Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas

    16 April 2026

    Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan

    16 April 2026

    KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati

    16 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 17 April 2026
    Trending
    • Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas
    • Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan
    • KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati
    • Konstruksi Keluhkan Kenaikan Biaya Akibat Konflik Timur Tengah
    • Dedi Mulyadi Tantang Netizen, Pelaku Video Jalan Rusak Jabar Tertawa
    • Tiket Ibadah Haji Akan Hadir, Ini Penjelasannya
    • Studi: Tidur Lebih Awal Tingkatkan Fokus dan Nilai Akademik Remaja
    • Protein Harian: Kebutuhan atau Kelebihan Tanpa Disadari?
    • Lima langkah efektif lolos UTBK SNBT 2026: Fokus dan disiplin latihan soal
    • Bukan Hanya Motor Listrik, Harga Galaxy Tab BGN Janggal: 9 Juta di Pasar, 17 Juta di Anggaran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kerja Sosial Gantikan Penjara? Ini Aturan Baru di KUHP

    Kerja Sosial Gantikan Penjara? Ini Aturan Baru di KUHP

    adm_imradm_imr25 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    PALANGKA RAYA, Infomalangraya.com.CO

    – Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama dalam beberapa kasus. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, negara kini memberikan alternatif berupa pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu.

    Aturan ini menetapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman pokok yang bisa diberlakukan kepada terdakwa dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. Pendekatan ini menunjukkan pergeseran dari penghukuman murni menuju pembinaan yang lebih manusiawi.

    Praktisi hukum Kartika Candrasari menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus menjalani penjara.

    “Tujuan dari pidana kerja sosial adalah membina pelaku melalui cara yang lebih manusiawi dan bermanfaat bagi masyarakat. Ini bukan berarti pelaku bebas, tetapi menjalani hukuman dalam bentuk yang berbeda,” ujar Kartika, Sabtu (24/1/2026).

    Meski bersifat alternatif, penerapan pidana kerja sosial memiliki syarat yang ketat. Hakim hanya dapat menjatuhkan sanksi ini jika vonis penjara yang seharusnya dijatuhkan paling lama enam bulan atau diganti dengan denda kategori II.

    Selain itu, aspek subjektif terdakwa juga menjadi pertimbangan utama. “Terdakwa harus mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, memiliki kemampuan kerja, dan menyatakan persetujuan untuk menjalani pidana kerja sosial,” tambahnya.

    Secara teknis, durasi pidana kerja sosial ditetapkan antara delapan jam hingga 240 jam atau setara dengan 30 hari kerja. Pelaksanaannya dilakukan di lokasi-lokasi sosial seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan pengawasan jaksa dan pembimbing kemasyarakatan.

    Kartika menegaskan bahwa pidana kerja sosial tetap memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalani sesuai ketentuan. “Jika terpidana lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya, sanksinya bisa berupa pengulangan kerja sosial, atau dikembalikan ke pidana penjara maupun denda yang sebelumnya digantikan,” katanya.

    Di tengah implementasinya, pidana kerja sosial mendapat berbagai tanggapan. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai mampu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta meminimalkan dampak sosial bagi keluarga pelaku.

    Namun, dari sudut pandang korban, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran. Sebagian pihak merasa bahwa pidana kerja sosial belum tentu memberikan rasa keadilan yang sebanding dengan kerugian yang dialami korban.

    “Apakah pidana kerja sosial selalu adil bagi korban? Tidak selalu. Karena fokusnya adalah rehabilitasi, bukan pembalasan. Namun, dalam kondisi tertentu, pendekatan ini bisa membuka ruang bagi pelaku untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi,” papar Kartika.

    Kartika menambahkan bahwa konsep pidana kerja sosial sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Skema serupa telah lebih dulu diterapkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.

    “Belajar dari pengalaman negara lain, penerapan pidana kerja sosial di Indonesia harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Pengawasan harus kuat agar keadilan bagi korban, masyarakat, dan pelaku tetap seimbang,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Polres Lhokseumawe Kolaborasi dengan Unimal Bahas Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

    By adm_imr12 April 20261 Views

    Bali Kolaborasi dengan Unud Sosialisasi KUHP Nasional, Kakanwil Eem Beri Pencerahan

    By adm_imr7 April 20261 Views

    Pramono Dukung PP Tunas, Siapkan Peraturan di Jakarta

    By adm_imr6 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas

    16 April 2026

    Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan

    16 April 2026

    KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati

    16 April 2026

    Konstruksi Keluhkan Kenaikan Biaya Akibat Konflik Timur Tengah

    16 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?