Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 12 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kerja Sosial Gantikan Penjara? Ini Aturan Baru di KUHP

    Kerja Sosial Gantikan Penjara? Ini Aturan Baru di KUHP

    adm_imradm_imr25 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    PALANGKA RAYA, Infomalangraya.com.CO

    – Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama dalam beberapa kasus. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, negara kini memberikan alternatif berupa pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu.

    Aturan ini menetapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman pokok yang bisa diberlakukan kepada terdakwa dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. Pendekatan ini menunjukkan pergeseran dari penghukuman murni menuju pembinaan yang lebih manusiawi.

    Praktisi hukum Kartika Candrasari menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus menjalani penjara.

    “Tujuan dari pidana kerja sosial adalah membina pelaku melalui cara yang lebih manusiawi dan bermanfaat bagi masyarakat. Ini bukan berarti pelaku bebas, tetapi menjalani hukuman dalam bentuk yang berbeda,” ujar Kartika, Sabtu (24/1/2026).

    Meski bersifat alternatif, penerapan pidana kerja sosial memiliki syarat yang ketat. Hakim hanya dapat menjatuhkan sanksi ini jika vonis penjara yang seharusnya dijatuhkan paling lama enam bulan atau diganti dengan denda kategori II.

    Selain itu, aspek subjektif terdakwa juga menjadi pertimbangan utama. “Terdakwa harus mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, memiliki kemampuan kerja, dan menyatakan persetujuan untuk menjalani pidana kerja sosial,” tambahnya.

    Secara teknis, durasi pidana kerja sosial ditetapkan antara delapan jam hingga 240 jam atau setara dengan 30 hari kerja. Pelaksanaannya dilakukan di lokasi-lokasi sosial seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan pengawasan jaksa dan pembimbing kemasyarakatan.

    Kartika menegaskan bahwa pidana kerja sosial tetap memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalani sesuai ketentuan. “Jika terpidana lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya, sanksinya bisa berupa pengulangan kerja sosial, atau dikembalikan ke pidana penjara maupun denda yang sebelumnya digantikan,” katanya.

    Di tengah implementasinya, pidana kerja sosial mendapat berbagai tanggapan. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai mampu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta meminimalkan dampak sosial bagi keluarga pelaku.

    Namun, dari sudut pandang korban, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran. Sebagian pihak merasa bahwa pidana kerja sosial belum tentu memberikan rasa keadilan yang sebanding dengan kerugian yang dialami korban.

    “Apakah pidana kerja sosial selalu adil bagi korban? Tidak selalu. Karena fokusnya adalah rehabilitasi, bukan pembalasan. Namun, dalam kondisi tertentu, pendekatan ini bisa membuka ruang bagi pelaku untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi,” papar Kartika.

    Kartika menambahkan bahwa konsep pidana kerja sosial sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Skema serupa telah lebih dulu diterapkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.

    “Belajar dari pengalaman negara lain, penerapan pidana kerja sosial di Indonesia harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Pengawasan harus kuat agar keadilan bagi korban, masyarakat, dan pelaku tetap seimbang,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Presiden Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan TNI, Tapi Gaji Guru Tak Naik

    By adm_imr7 Agustus 20264 Views

    Apkasi soroti beban daerah, dorong revisi regulasi keuangan pemerintah

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views

    OJK: Mekanisme dan Besaran Iuran Program Penjaminan Masih Dikembangkan

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?