Penyidik Polri Dalami Penggunaan dan Distribusi Gas Nitrous Oxide Merek Whip Pink
Kasus peredaran dan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink terus berkembang, dengan munculnya fakta-fakta baru yang mengejutkan. Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan beredarnya video sejumlah figur media sosial yang diduga menghirup gas tersebut, kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mulai menelusuri jaringan konsumen yang diduga membeli produk itu secara rutin.
Salah satu nama yang diperiksa adalah seorang perempuan berinisial CD (29), yang diketahui bekerja sebagai asisten pribadi seorang YouTuber di Jakarta. Pemeriksaan terhadap CD menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap sejauh mana produk Whip Pink beredar dan digunakan di lingkungan para kreator konten maupun lingkaran pergaulan mereka.
Mengaku Membeli 20 Tabung Whip Pink
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa CD telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Jumat (29/5/2026). Dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengakui pernah membeli produk Whip Pink dalam jumlah yang cukup besar.
“Yang bersangkutan telah membeli Whip Pink sebanyak 20 tabung pada akhir tahun 2025 dan awal 2026,” kata Zulkarnain dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026). Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk memetakan pola distribusi dan penggunaan gas nitrous oxide yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Menurut hasil pendalaman, tabung yang dibeli terdiri dari berbagai ukuran, yakni 640 gram dan 950 gram. Produk tersebut kemudian tidak hanya digunakan secara pribadi, tetapi juga dikonsumsi bersama orang-orang di sekitarnya. “Dipakai bersama teman-teman dan pegawainya,” ujar Zulkarnain.
Bermula dari Pencarian di Internet
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menelusuri bagaimana CD pertama kali mengetahui dan membeli produk Whip Pink. Dari pengakuannya, proses pembelian ternyata bermula dari pencarian sederhana melalui internet. CD mengaku mencari informasi menggunakan kata kunci yang berkaitan dengan produk whipped cream.
Pencarian tersebut kemudian membawanya ke layanan WhatsApp bisnis milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (PT SSS), perusahaan yang kini menjadi perhatian dalam penyidikan kasus ini. “Cara pembelian melalui mengisi formulir yang tertera di WhatsApp bisnis perusahaan PT SSS,” kata Zulkarnain. Setelah mengisi formulir yang disediakan, transaksi berlangsung cukup cepat. CD melakukan pembayaran menggunakan layanan mobile banking pribadi, lalu produk dikirimkan melalui kurir.
Menurut hasil pemeriksaan, barang yang dipesan bahkan bisa diterima hanya dalam waktu sekitar satu jam setelah pembayaran dilakukan. Kemudahan proses pembelian inilah yang kini menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat dalam mengungkap pola distribusi produk tersebut kepada konsumen.
Penyidik Dalami Cara Penggunaan
Selain menelusuri jalur pembelian, penyidik juga menggali bagaimana gas tersebut digunakan oleh para konsumen. Dari keterangan yang diberikan, CD menjelaskan metode yang biasa digunakan saat mengonsumsi Whip Pink. Gas nitrous oxide dihirup secara langsung menggunakan nozzle yang diarahkan ke mulut sebelum diputar hingga gas masuk ke rongga mulut.
Tak hanya itu, CD juga mengaku memiliki kebiasaan tertentu setelah menghirup gas tersebut. Menurut penyidik, ia biasanya menundukkan kepala sambil memejamkan mata sesaat setelah mengonsumsi gas N2O. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian informasi yang sedang dihimpun Bareskrim guna memahami pola penggunaan produk tersebut di kalangan konsumennya.
Tiga Saksi Terancam Dijemput Paksa
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang berawal dari video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan penggunaan Whip Pink oleh sejumlah figur publik dan influencer. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah melayangkan panggilan kepada lima orang konsumen yang diduga pernah membeli atau menggunakan produk tersebut.
Mereka adalah RV (29), AM (29), CD (29), APG (21), dan ZNM (20). Namun hingga pemanggilan kedua dilakukan, hanya dua orang yang memenuhi panggilan penyidik, yakni CD dan AM. Sementara tiga saksi lainnya belum hadir untuk memberikan keterangan. Karena itu, penyidik mengambil langkah lebih tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa guna menghadirkan mereka ke hadapan penyidik.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih komprehensif dan seluruh fakta yang berkaitan dengan distribusi maupun konsumsi gas nitrous oxide merek Whip Pink dapat terungkap secara utuh.





