Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kesaksian CD Aspri YouTuber RA Usai Isap Gas Maut: Tunduk dan Tutup Mata

    Kesaksian CD Aspri YouTuber RA Usai Isap Gas Maut: Tunduk dan Tutup Mata

    adm_imradm_imr4 Juni 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyidik Polri Dalami Penggunaan dan Distribusi Gas Nitrous Oxide Merek Whip Pink

    Kasus peredaran dan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink terus berkembang, dengan munculnya fakta-fakta baru yang mengejutkan. Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan beredarnya video sejumlah figur media sosial yang diduga menghirup gas tersebut, kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mulai menelusuri jaringan konsumen yang diduga membeli produk itu secara rutin.

    Salah satu nama yang diperiksa adalah seorang perempuan berinisial CD (29), yang diketahui bekerja sebagai asisten pribadi seorang YouTuber di Jakarta. Pemeriksaan terhadap CD menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap sejauh mana produk Whip Pink beredar dan digunakan di lingkungan para kreator konten maupun lingkaran pergaulan mereka.

    Mengaku Membeli 20 Tabung Whip Pink

    Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa CD telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Jumat (29/5/2026). Dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengakui pernah membeli produk Whip Pink dalam jumlah yang cukup besar.

    “Yang bersangkutan telah membeli Whip Pink sebanyak 20 tabung pada akhir tahun 2025 dan awal 2026,” kata Zulkarnain dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026). Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk memetakan pola distribusi dan penggunaan gas nitrous oxide yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.

    Menurut hasil pendalaman, tabung yang dibeli terdiri dari berbagai ukuran, yakni 640 gram dan 950 gram. Produk tersebut kemudian tidak hanya digunakan secara pribadi, tetapi juga dikonsumsi bersama orang-orang di sekitarnya. “Dipakai bersama teman-teman dan pegawainya,” ujar Zulkarnain.

    Bermula dari Pencarian di Internet

    Dalam pemeriksaan, penyidik juga menelusuri bagaimana CD pertama kali mengetahui dan membeli produk Whip Pink. Dari pengakuannya, proses pembelian ternyata bermula dari pencarian sederhana melalui internet. CD mengaku mencari informasi menggunakan kata kunci yang berkaitan dengan produk whipped cream.

    Pencarian tersebut kemudian membawanya ke layanan WhatsApp bisnis milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (PT SSS), perusahaan yang kini menjadi perhatian dalam penyidikan kasus ini. “Cara pembelian melalui mengisi formulir yang tertera di WhatsApp bisnis perusahaan PT SSS,” kata Zulkarnain. Setelah mengisi formulir yang disediakan, transaksi berlangsung cukup cepat. CD melakukan pembayaran menggunakan layanan mobile banking pribadi, lalu produk dikirimkan melalui kurir.

    Menurut hasil pemeriksaan, barang yang dipesan bahkan bisa diterima hanya dalam waktu sekitar satu jam setelah pembayaran dilakukan. Kemudahan proses pembelian inilah yang kini menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat dalam mengungkap pola distribusi produk tersebut kepada konsumen.

    Penyidik Dalami Cara Penggunaan

    Selain menelusuri jalur pembelian, penyidik juga menggali bagaimana gas tersebut digunakan oleh para konsumen. Dari keterangan yang diberikan, CD menjelaskan metode yang biasa digunakan saat mengonsumsi Whip Pink. Gas nitrous oxide dihirup secara langsung menggunakan nozzle yang diarahkan ke mulut sebelum diputar hingga gas masuk ke rongga mulut.

    Tak hanya itu, CD juga mengaku memiliki kebiasaan tertentu setelah menghirup gas tersebut. Menurut penyidik, ia biasanya menundukkan kepala sambil memejamkan mata sesaat setelah mengonsumsi gas N2O. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian informasi yang sedang dihimpun Bareskrim guna memahami pola penggunaan produk tersebut di kalangan konsumennya.

    Tiga Saksi Terancam Dijemput Paksa

    Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang berawal dari video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan penggunaan Whip Pink oleh sejumlah figur publik dan influencer. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah melayangkan panggilan kepada lima orang konsumen yang diduga pernah membeli atau menggunakan produk tersebut.

    Mereka adalah RV (29), AM (29), CD (29), APG (21), dan ZNM (20). Namun hingga pemanggilan kedua dilakukan, hanya dua orang yang memenuhi panggilan penyidik, yakni CD dan AM. Sementara tiga saksi lainnya belum hadir untuk memberikan keterangan. Karena itu, penyidik mengambil langkah lebih tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa guna menghadirkan mereka ke hadapan penyidik.

    Langkah tersebut dilakukan agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih komprehensif dan seluruh fakta yang berkaitan dengan distribusi maupun konsumsi gas nitrous oxide merek Whip Pink dapat terungkap secara utuh.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?