Kapolresta Kupang Kota Kunjungi Kejari untuk Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum
Kunjungan kerja resmi yang dilakukan oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Rabu (21/1/2026) menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah dan pemahaman bersama dalam menghadapi perubahan regulasi nasional terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., beserta para Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari Kota Kupang. Diskusi berfokus pada implementasi aturan hukum baru yang sedang dalam masa transisi. Dalam situasi seperti ini, koordinasi yang baik antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan tanpa kendala teknis.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, menekankan bahwa sinergitas antara Polri dan Kejaksaan merupakan kunci utama dalam menjaga proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. Ia menyatakan bahwa diskusi ini penting untuk menciptakan kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum dalam menerapkan aturan baru. Dengan demikian, penegakan hukum di Kota Kupang tetap berjalan selaras dan profesional.
- “Diskusi ini sangat diperlukan agar terdapat kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum dalam menerapkan aturan baru. Dengan begitu, penegakan hukum di Kota Kupang tetap berjalan selaras dan profesional,” ujar Djoko Lestari.
Sementara itu, Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, mengapresiasi kunjungan Kapolresta sebagai langkah konkret dalam memperkuat sistem peradilan pidana atau Criminal Justice System (CJS) di wilayah hukum Kota Kupang. Ia menekankan pentingnya komunikasi intensif sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
- “Kami sangat menyambut baik inisiatif ini. Kejaksaan siap berkolaborasi secara teknis agar penerapan pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP baru dapat diimplementasikan secara optimal, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Shirley Manutede.
Fokus Utama Diskusi: Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Selama pertemuan, fokus utama pembahasan adalah tentang bagaimana menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru dengan efektif. Dalam masa transisi regulasi ini, beberapa tantangan teknis muncul, termasuk perbedaan interpretasi aturan hukum antara lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat agar tidak ada hambatan dalam proses penegakan hukum.
Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan ini antara lain:
Pemahaman bersama tentang perubahan aturan hukum
Memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang perubahan yang terjadi dalam KUHP dan KUHAP baru.Penyelarasan langkah-langkah operasional
Menyelaraskan tindakan yang dilakukan oleh penyidik dan jaksa agar tidak saling bertentangan atau mengganggu proses hukum.Peningkatan komunikasi antar-lembaga
Membangun komunikasi yang lebih intensif antara Polri dan Kejaksaan agar bisa saling mendukung dalam proses penyidikan dan penuntutan.Evaluasi risiko potensial
Mengidentifikasi risiko yang mungkin muncul selama masa transisi dan mencari solusi bersama untuk mengurangi dampak negatifnya.
Pentingnya Sinergi dalam Proses Hukum
Sinergi antara Polri dan Kejaksaan tidak hanya penting dalam konteks hukum, tetapi juga dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan kolaborasi yang baik, proses hukum akan lebih cepat, akurat, dan adil. Hal ini juga akan membantu meningkatkan kualitas layanan hukum di Kota Kupang.
Dalam konteks yang lebih luas, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru akan menjadi indikator keberhasilan sistem peradilan di Indonesia. Oleh karena itu, upaya-upaya seperti kunjungan Kapolresta Kupang Kota ke Kejari menjadi langkah strategis yang perlu didukung oleh seluruh pihak terkait.







