Aksi Pencurian Trafo PLN di Gresik, Lima Pelaku Ditangkap
Beberapa waktu lalu, aksi pencurian trafo PLN yang menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Gresik berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Lima orang pelaku diamankan setelah melakukan serangkaian tindakan kriminal yang merugikan korban hingga mencapai Rp 14 juta.
Pelaku Terdiri Dari Residivis dan Pemain Baru
Kelima tersangka ini terdiri dari tiga residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa, serta dua pemain baru. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Banten dan Jawa Timur. Identitas masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
- ED (41 tahun), warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
- HL (34 tahun), warga Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
- MH (32 tahun), asal Deringo Kulon, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
- DW (32 tahun), warga Kelelet, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
- RF (34 tahun), asal Batokban, Sok-sok, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Tiga dari mereka merupakan residivis yang telah menjalani hukuman selama dua tahun pada tahun 2023. Mereka kembali berulah dengan mengulangi tindakan pencurian trafo PLN di wilayah Gresik.
Modus Pencurian yang Sengaja Disiapkan
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus yang cukup canggih. Mereka berpura-pura sebagai petugas PLN dengan mengenakan rompi seragam yang menyerupai pekerja PLN. Mobil yang digunakan juga disewa, sehingga membuat mereka lebih sulit untuk diidentifikasi oleh masyarakat.
Ketika melakukan aksi, mereka memotong kabel incoming trafo distribusi 20 KV NA 209 milik PT. PLN ULP Giri. Akibatnya, terjadi pemadaman listrik di beberapa wilayah. Kerugian materil yang dialami korban mencapai Rp 14 juta.
Penangkapan Dilakukan di Hotel Ngawi
Kejahatan ini terbongkar setelah warga melaporkan pemadaman listrik ke Kantor PT. PLN ULP Giri. Petugas teknik langsung mengecek lokasi dan menemukan kabel yang hilang. Setelah itu, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan.
Pada tanggal 5 April 2026, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di wilayah Ngawi. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan di Hotel Nuansa, Jalan Basuki Rahmat No.46, Winong, Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Jawa Timur.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– Tiga buah gunting besi
– Satu buah linggis
– Satu buah palu besi
– Dua buah kunci pas ring
– Satu buah topi kupluk
– Satu buah plat nomor palsu
– Satu buah rompi warna biru
– Satu buah karung warna putih
Para pelaku akan menjual barang hasil curian tersebut di wilayah Bangkalan, Madura. Harga jual satu unit trafo mencapai Rp 14 juta, dengan total 29 trafo yang dicuri.
Peran Masing-Masing Pelaku
Menurut keterangan Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam aksi pencurian ini:
– ED bertugas sebagai sopir.
– HL, MH, dan DW bertindak sebagai eksekutor.
– RF juga bertindak sebagai eksekutor, tetapi hanya melakukan aksi di wilayah Bangkalan.
Pengamanan Wilayah dan Himbauan Kepada Warga
Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Atas dasar kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap orang-orang yang tidak dikenal dan mencurigakan. Jika terjadi kejadian pidana di lingkungan tempat tinggal, segera laporkan ke pihak berwajib atau hubungi nomor telepon 110 Polres Gresik.






