Mantan Kapolres Bima Kota Terlibat dalam Kasus Narkoba dan Penyimpangan Dana
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menjadi sorotan setelah terjerat dalam berbagai kasus hukum yang mengejutkan warga sekitar. Sebelumnya, masyarakat mengenalnya sebagai sosok yang religius dan rajin beribadah. Namun, kini ia harus menghadapi dugaan kepemilikan narkotika serta penerimaan aliran dana miliaran rupiah.
Pengakuan Warga tentang Sosok Didik
Warga Perumahan Taman Royal Arum, Poris Plawad Indah, Kota Tangerang, Banten, mengaku kaget dengan kabar tersebut. Mereka tidak pernah menyangka bahwa sosok yang selama ini dikenal baik dan santun justru terlibat dalam kasus serius seperti ini.
Didik sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kapolres Tangerang sebelum dimutasi ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia dan keluarganya tinggal di kawasan tersebut sejak 2018. Selama masa tinggalnya, mereka dikenal tertutup namun tidak pernah menimbulkan masalah di lingkungan sekitar.
Rumah yang Kini Lengang
Pantauan di lokasi pada Jumat (20/2/2026), rumah dua lantai milik Didik tampak sepi. Tidak ada aktivitas penghuni, hanya seekor kucing putih berada di teras. Tiga sepeda motor terparkir di halaman, tanpa mobil. Ketua RW setempat, Arief, mengatakan bahwa keluarga Didik dikenal tertutup, tetapi tidak pernah menimbulkan persoalan di lingkungan.
“Beliau waktu jadi Wakapolres sering muncul di masjid sama anak-anaknya. Kita nyangkanya orang baik, santun. Tahu-tahu… sangat disayangkan,” ujarnya.
Keakraban dengan Warga
Sejumlah warga menyebut Didik kerap salat berjamaah di masjid kompleks bersama anak-anaknya. Sekuriti kompleks, Bahrun, mengingat momen syukuran saat Didik pertama kali menempati rumah tersebut. “Kami diajak makan waktu syukuran. Sekuriti diminta berhenti sebentar untuk makan di rumahnya,” katanya.
Petugas kebersihan bernama Jangkung juga mengaku pernah menerima uang tip. “Kadang kalau ketemu, saya dikasih duit buat ngopi,” ujarnya.
Namun dalam beberapa waktu terakhir, Didik disebut jarang terlihat di lingkungan.
Dugaan Setoran Rp400 Juta per Bulan
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkap adanya dugaan praktik setoran rutin sejak Juni 2025. Kasat Narkoba AKP Malaungi disebut memungut Rp400 juta per bulan dari bandar narkoba berinisial B. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta diduga mengalir kepada Didik dan Rp100 juta kepada Malaungi.
Setoran disebut berlangsung hingga terkumpul Rp1,8 miliar sebelum praktik itu terendus LSM dan wartawan. Menurut Zulkarnain, Didik kemudian memerintahkan pencarian dana tambahan dengan ancaman pencopotan jabatan terhadap bawahannya.
Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Karena bandar awal tak lagi sanggup menyetor, Malaungi disebut mencari sumber dana lain, termasuk dari seseorang berinisial Koh Erwin (KE) yang menyanggupi Rp1 miliar. Kekurangannya disebut berasal dari jaringan lain.
Total dana yang diduga diterima Didik mencapai Rp2,8 miliar, dengan rincian:
* Rp1,4 miliar dalam koper
* Rp450 juta dalam paper bag
* Rp1 miliar dalam kardus bir
* Rp1 miliar ditransfer melalui rekening atas nama pihak lain
Bareskrim Polri menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Dipecat dan Ditahan
Didik kini berstatus tersangka dalam dua perkara: dugaan kepemilikan narkotika dan dugaan penerimaan dana Rp2,8 miliar. Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Didik juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Kamis (19/2/2026).
Kontras yang Mengundang Tanda Tanya
Kasus ini menyisakan ironi bagi warga sekitar. Sosok yang dikenal rajin beribadah dan santun di lingkungan kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam perkara narkoba dan aliran dana miliaran rupiah. Rumah yang dulu ramai oleh aktivitas keluarga kini sunyi. Warga pun hanya bisa terdiam atas kejatuhan sosok yang sebelumnya mereka kenal sebagai pribadi religius.







