Kursi Pesakitan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan: Oknum TNI Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Lahan
Kursi pesakitan di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan kini menjadi tempat duduk bagi Kopka S, seorang anggota TNI aktif dari kesatuan Ajenrem 091 Samarinda-Ajendam VI Mulawarman. Dirinya resmi berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang terletak di Desa Buana Jaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Jaksa Militer (Oditur Militer), Mayor Chk Ibnu Salam, menjelaskan bahwa perkara ini murni menggelinding setelah adanya aduan dari pihak keluarga pemilik tanah sah. Berikut adalah kronologi lengkap kasus pemalsuan sertifikat lahan yang kini tengah diproses secara hukum.
Kronologi Lengkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Lahan Kukar
1. Klaim Sepihak di Kantor Desa (Maret 2023)
Titik awal perkara ini meletus pada 17 Maret 2023. Saat itu, Kopka S mendatangi Aula Kantor Desa Buana Jaya dengan membawa fotokopi sertifikat SHM nomor 4770 atas nama almarhum Suparno. Di depan Kepala Desa dan tiga anak kandung almarhum Suparno selaku ahli waris sah, Kopka S secara sepihak mengeklaim bahwa lahan yang di atasnya sudah berdiri sebuah bangunan rumah adalah miliknya.
Pertemuan tersebut berjalan alot dan tidak membuahkan titik temu.
2. Temuan Kejanggalan Nomor Bidang dan Luas Tanah
Kecurigaan pihak keluarga terbukti setelah fotokopi dokumen milik Kopka S diteliti lebih dalam. Oditur Militer menemukan dua perbedaan mencolok yang dinilai tidak masuk akal:
- Nomor Bidang Berbeda. Dilihat dari sertifikat asli milik keluarga Suparno tercatat dengan nomor bidang 523, sedangkan berkas yang dipegang Kopka S tertera nomor bidang 524.
- Lahan Asli Berbeda. Lahan asli milik almarhum Suparno sebenarnya hanya seluas 2.330 meter persegi. Namun, dalam sertifikat tiruan yang diklaim Kopka S, luasannya melonjak drastis menjadi 10.000 meter persegi atau 1 hektar.
3. Drama Saling Lapor ke Jalur Hukum
Perseteruan ini kian meruncing ketika Kopka S melalui kuasa hukumnya mengambil langkah agresif dengan melaporkan pihak ahli waris ke Polres Kukar atas tuduhan penggunaan surat palsu. Merasa tidak terima dituduh balik, pihak ahli waris almarhum Suparno langsung merespons dengan melaporkan Kopka S ke Polisi Militer (PM).
Pihak keluarga menegaskan bahwa orang tua mereka semasa hidup tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun, sekaligus mematahkan alibi Kopka S yang mengaku membeli lahan itu dari seseorang bernama almarhum Haji Baderi pada tahun 2010 silam.
Tiga Dakwaan dan Kontroversi Alasan Sakit
Berdasarkan hasil penyidikan Polisi Militer, Oditurat Militer resmi menjerat Kopka S dengan tiga dakwaan berlapis, yaitu: membuat surat palsu, menggunakan surat palsu, dan membuat sertifikat palsu.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (2/6/2026), Oditur Militer Mayor Chk Ibnu Salam sempat mempertanyakan status kesehatan terdakwa yang dinilai janggal. Sejak awal sidang, Kopka S selalu berdalih dalam kondisi sakit agar mendapatkan penangguhan penahanan, namun tidak pernah menyertakan surat rekam medis resmi dari dokter.
“Setiap ditanya majelis hakim, yang bersangkutan selalu mengaku sakit. Karena jika terbukti bersalah ancamannya adalah pidana penjara, kami meminta rekam medis yang valid untuk memastikan diagnosis dokternya,” tegas Ibnu.
Ibnu juga menolak mentah-mentah argumen pihak terdakwa yang ingin membawa kasus ini ke ranah perdata. Menurutnya, kasus ini murni pidana pemalsuan dokumen karena tidak mungkin ada dua sertifikat dengan nomor yang sama di atas satu objek lahan yang sama.
Di sisi lain, Penasihat Hukum terdakwa, Mayor Chk Agung Widhi Imanuel, menilai dakwaan oditur terlalu prematur dan salah sasaran. Pihaknya mengajukan eksepsi (nota keberatan) dengan lima poin utama, di antaranya menilai kasus ini masuk kompetensi Pengadilan Perdata/PTUN, apalagi objek tanah tersebut sudah dijual oleh ahli waris ke sebuah PT pada Agustus 2023.
Pihak penasihat hukum juga menilai dakwaan kabur dan minim bukti forensik karena tidak menyertakan hasil uji laboratorium forensik (labfor) untuk membuktikan keaslian fisik SHM.
“Kami meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan kami, menyatakan dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan,” ujar Agung.
Sesuai jadwal peradilan, Oditur Militer akan memberikan jawaban resmi terkait nota keberatan penasihat hukum terdakwa pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 9 Juni 2026 mendatang.







