Klarifikasi dari Tim Produksi Film Pesta Babi
Rumah produksi Watchdoc, bersama tim kolaborasi film Pesta Babi, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh aktivis Papua, Mama Yasinta Moiwend. Dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram Watchdoc pada Sabtu (30/5/2026), tim produksi meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian buruk terhadap situasi ini.
Mereka berharap publik bisa menahan diri dan tidak menghakimi sikap pejuang lingkungan asal Papua tersebut yang kini berbalik melawan mereka. Tim kolaborasi menegaskan bahwa mereka sangat memahami rekam jejak panjang Mama Yasinta dalam menyuarakan hak-hak masyarakat adat di Tanah Cenderawasih.
“Mama Yasinta Moiwend adalah seorang tokoh perempuan adat Malind yang sudah lama berjuang untuk diri dan komunitasnya, jauh sebelum proses pembuatan film dokumenter ini berlangsung,” tulis tim kolaborasi dalam keterangannya.
Pihak produser mengatakan bahwa penghormatan terhadap dedikasi Mama Yasinta tidak akan berubah meski saat ini memicu perdebatan. Mereka mengimbau netizen agar tidak memanfaatkan momentum ini untuk menyudutkan atau menyerang pribadi wanita berusia 62 tahun itu.
“Kami tim kolaborasi film Pesta Babi menghormati apa pun sikap Mama Yasinta saat ini dan meminta publik untuk tidak menyudutkan atau menghakimi beliau,” lanjut pernyataan tersebut.
Di sisi lain, tim produksi mengaku masih terus menganalisis dan berusaha memahami penyebab mendasar dari perubahan sikap Mama Yasinta yang terkesan mendadak. Di sisi lain, tim mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum memperoleh kesempatan untuk berbicara langsung dengan Mama Yasinta.
Upaya komunikasi disebut masih terus dilakukan sejak video pernyataannya beredar pada 23 Mei 2026. “Setelah videonya beredar pada Sabtu malam, 23 Mei lalu, hingga mendatangi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Jumat, 29 Mei, Mama Yasinta belum dapat dihubungi atau ditemui langsung,” tulis mereka.
Selain mencoba menghubungi Mama Yasinta secara langsung, tim juga menjalin komunikasi dengan keluarga guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai situasi yang terjadi. “Kami terus berusaha membangun komunikasi dengan Mama Yasinta dan berkoordinasi dengan keluarganya,” demikian pernyataan tim kolaborasi.
Soroti Persoalan Masyarakat Adat Papua
Lebih jauh, tim kolaborasi menilai perhatian publik seharusnya tidak hanya terpusat pada polemik yang sedang berlangsung. Mereka mengingatkan bahwa masih banyak persoalan besar yang dihadapi masyarakat adat di Papua dan membutuhkan dukungan bersama.
“Kami mengharapkan dukungan perhatian publik terhadap persoalan ini, sembari kita melanjutkan solidaritas untuk upaya penyelesaian persoalan yang begitu besar di Tanah Papua,” tulis mereka.
Pernyataan tersebut turut membawa nama sejumlah pihak yang terlibat dalam kolaborasi film dokumenter Pesta Babi, termasuk Greenpeace Indonesia, Watchdoc, Jubi Media, LBH Papua Merauke, Pusaka Bentala Rakyat, dan Ekspedisi Indonesia Baru.
Mama Yasinta Lapor ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Tokoh masyarakat adat Papua Yasinta Moowend alias Mama Yasinta melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke inisial JTW. Laporan tersebut dibuat buntut penayangan film Pesta Babi yang menampilkan Mama Yasinta tanpa izin. Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dieksploitasi tanpa persetujuan yang sah. “Laporan ke Polda Metro Jaya hari ini untuk personaliti-nya Mama Sinta. Seorang anak bangsa berusia 62 tahun dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta,” kata Hamonangan kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Ia memastikan laporan tersebut telah resmi diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Puji Tuhan, STTP-nya sudah keluar. Tanda terimanya sudah selesai, laporan sudah diterima,” ujarnya. “Yang kita laporkan ini perorangan. Ada Ketua LBH Merauke. Inisialnya JTW,” kata Hamonangan.
Laporan tersebut diajukan dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). “Pasal yang kami ajukan adalah Pasal 65 juncto Pasal 67 PDP, Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya. Hamonangan belum menjelaskan secara rinci alasan pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya. “Itu juga untuk menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya saja,” ucapnya.
Pengakuan Mama Yasinta
Mama Yasinta mengaku baru mengetahui wajahnya muncul dalam film Pesta Babi saat menghadiri pemutaran film di Susteran Maranatha, Jayapura, pada 8 April 2026. “Film yang diputar di Jayapura, di Susteran Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali,” ujarnya.
Menurutnya, tidak pernah ada pembicaraan maupun permintaan izin terkait keterlibatannya dalam produksi film tersebut. “Tidak ada sama sekali,” katanya. Ia menjelaskan awalnya diajak menghadiri sebuah kegiatan di Jayapura dan kemudian diajak menonton film Pesta Babi. Saat itulah dirinya terkejut melihat wajahnya ditampilkan di layar.
“Saya tahu cuma mau nonton film Pesta Babi. Tapi di situ ada wajah saya,” ucapnya. Mama Yasinta mengaku merasa dirugikan karena wajahnya ditayangkan di berbagai tempat tanpa persetujuannya. “Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin saya? Saya sakit hati dan sakit jiwa sekali bersama keluarga saya,” katanya.
Ia juga meminta agar penayangan film tersebut dihentikan. “Dihentikan! Mulai hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” tegasnya.



