Operasi Patuh Candi 2026: Fokus pada Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026, Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2026 secara serentak di berbagai wilayah, termasuk di Jawa Tengah. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Dalam operasi tersebut, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. Pelanggaran-pelanggaran ini mencakup berbagai aspek seperti keselamatan berkendara, penggunaan peralatan wajib, serta tata cara berkendara yang benar. Penindakan dilakukan dengan pendekatan edukatif, preventif, dan represif, sehingga masyarakat tidak hanya diberi sanksi, tetapi juga diajarkan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Pendekatan yang Digunakan dalam Operasi Patuh Candi 2026
Operasi Patuh Candi 2026 menggunakan berbagai metode penindakan. Sebanyak 60 persen dari penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sedangkan 30 persen dilakukan melalui tilang manual untuk pelanggaran tertentu. Sisanya, sebesar 10 persen, berupa teguran simpatik dan edukatif. Pendekatan ini dilakukan agar masyarakat merasa didukung dan tidak hanya dihukum.
Selain itu, operasi ini juga menekankan pendekatan edukatif dan persuasif. Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra menjelaskan bahwa tujuan utama dari operasi ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
Prioritas dalam Pelaksanaan Operasi
Dalam pelaksanaannya, operasi ini dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu preemtif, preventif, dan represif. Sebanyak 20 persen dari kegiatan dilakukan secara preemtif, yaitu pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran. 30 persen lainnya dilakukan secara preventif, yaitu upaya menghindari terjadinya pelanggaran. Sementara itu, 50 persen kegiatan dilakukan sebagai tindakan represif atau penegakan hukum.
Pelanggaran yang Disasar
Berikut adalah 11 pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Candi 2026:
- Pengendara di bawah umur.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan.
- Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) atau lampu lalu lintas.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Balap liar dan aksi kebut-kebutan di jalan.
- Melawan arus lalu lintas.
- Kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
- Kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan maupun dimodifikasi untuk menghindari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan
Kepolisian mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu menggunakan helm SNI, mengenakan sabuk pengaman, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu dan marka jalan.
Operasi Patuh Candi 2026 diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pengguna jalan di Jawa Tengah untuk meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.







