Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 21 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Mulai Besok, 11 Pelanggaran yang Ditetapkan dalam Operasi Patuh Candi 2026

    Mulai Besok, 11 Pelanggaran yang Ditetapkan dalam Operasi Patuh Candi 2026

    adm_imradm_imr23 Juni 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Operasi Patuh Candi 2026: Fokus pada Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

    Mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026, Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2026 secara serentak di berbagai wilayah, termasuk di Jawa Tengah. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan.

    Dalam operasi tersebut, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. Pelanggaran-pelanggaran ini mencakup berbagai aspek seperti keselamatan berkendara, penggunaan peralatan wajib, serta tata cara berkendara yang benar. Penindakan dilakukan dengan pendekatan edukatif, preventif, dan represif, sehingga masyarakat tidak hanya diberi sanksi, tetapi juga diajarkan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.

    Pendekatan yang Digunakan dalam Operasi Patuh Candi 2026

    Operasi Patuh Candi 2026 menggunakan berbagai metode penindakan. Sebanyak 60 persen dari penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sedangkan 30 persen dilakukan melalui tilang manual untuk pelanggaran tertentu. Sisanya, sebesar 10 persen, berupa teguran simpatik dan edukatif. Pendekatan ini dilakukan agar masyarakat merasa didukung dan tidak hanya dihukum.

    Selain itu, operasi ini juga menekankan pendekatan edukatif dan persuasif. Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra menjelaskan bahwa tujuan utama dari operasi ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.

    Prioritas dalam Pelaksanaan Operasi

    Dalam pelaksanaannya, operasi ini dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu preemtif, preventif, dan represif. Sebanyak 20 persen dari kegiatan dilakukan secara preemtif, yaitu pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran. 30 persen lainnya dilakukan secara preventif, yaitu upaya menghindari terjadinya pelanggaran. Sementara itu, 50 persen kegiatan dilakukan sebagai tindakan represif atau penegakan hukum.

    Pelanggaran yang Disasar

    Berikut adalah 11 pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Candi 2026:

    • Pengendara di bawah umur.
    • Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
    • Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan.
    • Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) atau lampu lalu lintas.
    • Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
    • Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
    • Balap liar dan aksi kebut-kebutan di jalan.
    • Melawan arus lalu lintas.
    • Kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
    • Kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).
    • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan maupun dimodifikasi untuk menghindari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan

    Kepolisian mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu menggunakan helm SNI, mengenakan sabuk pengaman, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu dan marka jalan.

    Operasi Patuh Candi 2026 diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pengguna jalan di Jawa Tengah untuk meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20268 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?